Cepat Tepat dan Akurat


Thursday, September 5, 2024

Pasangan Sulthan Dipastikan Ikut Kontestasi Pilkada 2024


Musirawas-Bakal calon bupati dan wakil bupati Musirawas, Hj Suwarti Burlian dan H Thamrin Hasan dinyatakan sehat dan layak mengikuti kontestasi Pilkada 2024.


Hal ini diungkapkan liaison officer (LO) Sulthan, Rommy Krishna Sarjani usai mengikuti Rapat dengan Komisioner KPU Musirawas di kantor KPU setempat, Kamis (5/9)


Ia mengatakan, Pasangan bakal calon bupati Hj Suwarti Burlian dan bakal calon wakil bupati H Thamrin Hasan dipastikan bakal melenggang mengikuti  kontestasi Pilkada Musirawas yang akan digelar 27 november mendatang.

"Alhamdulillah, berkas sudah dinyatakan lengkap tidak ada kendala dan dari hasil tes kesehatan yang kita terima pasangan Sulthan dinyatakan sehat. Memang masih ada beberapa syarat dan berkas yang harus kita lengkapi seperti menyerahkan foto terbaru",jelas Rommy Krishna.


Dikatakan, tanggal 6 sampai dengan tanggal 8 ini perbaikan dan melengkapi berkas yang belum memenuhi syarat.


"Tanggal 22 nanti penetapan pasangan bakal calon dan keesokan harinya (23/9/2024) pengundian nomor urut",tutup Rommy Krishna. (ica)

Share:

2 X 24 Jam, Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Korban Perempuan Berbaju Futsal


PALEMBANG,PWO - Rabu malam (4/8/2024) Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono  bersama Direskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo meralease pengungkapan kasus pembunuhan dan rudapaksa korban perempuan usia 13 tahun yang sempat viral di media sosial. Dalam kurun waktu 2 hari Polisi berhasil melacak dan mengungkap kasus yang melibatkan empat pelaku di bawah umur dengan inisial IS, NSA, MZF, dan ASA. Mereka secara bersama sama melakukan tindak kejahatan terhadap seorang gadis berusia 13 tahun berinisial AA, yang mayatnya ditemukan di area kuburan Cina.


Menurut keterangan Kombes Pol Harryo Sugihhartono, korban dan salah satu pelaku, IS, baru mengenal selama dua minggu melalui ponsel dan menjalin hubungan asmara. 


“Pada 1 September 2024, mereka sempat bertemu di acara kuda kepang di kawasan Pipa Reja, di mana saat itu juga hadir pelaku lainnya, MZ, MS, dan AS. Setelah menyaksikan acara tersebut, kelimanya menuju ke lokasi kejadian, yaitu Krematorium Sampurana di kawasan Kuburan Cina,” paparnya.


“Di sana, korban dibekap oleh para pelaku hingga tewas. Setelah tewas, korban kemudian dirudapaksa secara bergiliran oleh para pelaku. Para pelaku kemudian menyeret tubuh korban selama 30 menit ke tempat penemuan jenazahnya dan kembali melakukan aksi keji tersebut sebelum meninggalkan korban di lokasi tersebut,” lanjutnya.

Haryo menerangkan , korban sengaja dipindahkan kelokasi terakhir agar tidak diketahui oleh orang lain. 


“Dari tempat keramasi ke TKP penemuan mayat, itu berjarak sekitar 30 menit, disana korban lagi-lagi dirudapaksa," tandasnya.


Polrestabes Palembang segera merespons laporan warga tentang penemuan mayat di TPU Talang Kerikil. Petugas yang tiba di lokasi segera melakukan olah TKP. Korban ditemukan dengan  kondisi pendarahan di hidung dan mulut berbusa, serta posisi baju yang tidak sempurna digunakan, menandakan adanya kekerasan. 


“Visum luar menunjukkan adanya luka lebam ditubuh korban, yang menguatkan dugaan tindak pidana,” tegasnya.


Selain mengamankan pelaku sambung Harryo, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa celana dalam korban, baju korban. 


"Untuk sandal korban hingga kini masih di cari yang katanya di bakar," ucap Kapolrestabes. 


Atas perbuatannya, keempat tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal terkait perlindungan anak dan pembunuhan berencana, yang membawa ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda maksimal 3 miliar rupiah. 


Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan keluarga tersangka dan Dinas Sosial untuk memastikan tanggung jawab mereka, serta akan membawa para pelaku ke panti rehabilitasi Indralaya dengan waktu yang belum ditentukan. (ica/rls)

Share:

Wednesday, September 4, 2024

Tiga Personel Polres Musi Rawas Ikuti Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk


MUSI RAWAS,PWO-Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, diwakili Wakapolres, Kompol Harsono SH dan Kabag SDM, Kompol Eddy Putra Jaya, melaksanakan sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R), tiga personel Polres Mura.


Selain itu, nampak dihadiri juga, Ketua Bhayangkari Cabang Mura, Ny Meita Andi diwakili, Ny Ani Freddy, Kasi Propam, AKP Sutrisno, Kasat Samapta, AKP Freddy Rajaguguk, Kasat Binmas, Iptu Dedy Purnomo, Zarmis Sumarni, beserta tiga personel yang akan menikah, Briptu M Audy Zidan, Briptu Akbar Imando dan Bripda Rizky Bilkio, bersama pasangan masing-masing.


Sidang tersebut berlangsung di Gedung Atmani Wedhana Mapolres Mura, Pusat Perkantoran Agropolitan Center Pemkab Mura, Rabu (4/9/2024).


Dalam kesempatan itu, Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, diwakili Wakapolres, Kompol Harsono SH dan Kabag SDM, Kompol Eddy Putra Jaya, mengatkan sidang ini digelar untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota Polri dan pasangan dalam membangun rumah tangga yang secara administrasi terikat dengan kedinasan dan peraturan kepolisian, dalam sidang ini juga dihadirkan calon mempelai.


“Adapun tujuan dari sidang BP4R adalah sebagai suatu syarat memperoleh keabsahan dan hak dalam institusi Polri bagi pasangan serta melengkapi dokumen pra nikah secara agama dan juga kedinasan,” kata Wakapolres


Wakapolres menekankan tujuan mendasar dari pernikahan adalah sakinah mawadah warahmah. Oleh sebab itu pernikahan ini harus didasari dengan niat awal dimulai dari sekarang.

“Kalau sudah sepakat menikah, apa yang menjadi tanggung jawab bisa dikomunikasikan. Harus dipahami betul tentang hak dan kewajiaban sebagai suami istri.” ucapnya


Sementara itu, Ketua Bhayangkari Cabang Mura, Ny Meita Andi diwakili, Ny Ani Freddy, mengatakan dalam organisasi Polri semua terikat dengan aturan yang wajib dipatuhi. Termasuk didalamnya adalah perilaku Bhayangkari.


“Harus bisa menjaga nama baik Polri di tengah masyarakat. Hindari perlaku hedonisme maupun hal-hal lain yang dapat menurunkan citra Polri.” ucapnya. (ica/rls)

Share:

Curi 43 Janjang Buah Sawit, Warga Kota Lubuklinggau Ditangkap Polsek Terawas Polres Musi Rawas


MUSI RAWAS,PWO-Polsek Terawas Polres Musi Rawas (Mura), menangkap sekaligus menahan terduga pelaku perkara 363 KUHPidana di Dusun IV, Desa Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, sekitar pukul 05.00 WIB, Rabu (4/9/2024).


Diketahui identitas tersangka, Robinho (49), warga Kelurahan Durian Rampak, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau.


Tersangka ditangkap diduga mencuri buah sawit milik, SY (54), di kebunnya di Dusun IV, Desa Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, sekitar pukul 00.00 WIB, Rabu (4/9/2024).


Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, didampingi Kasi Humas, AKP Herdiansyah, saat dimintai keterangan, Rabu (4/9/2024).


"Benar, kami telah meringkus, pencuri buah sawit milik warga di kebunnya di Dusun IV, Desa Babat," kata Kasi Humas


Kasi Humas menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/B//IX/2024/SPKT/Polsek Bkl Ulu Terawas / Polres Mura / Polda Sumsel, tgl 04 September 2024.


Bermula, bahwa kebun kelapa sawit miliknya sering dicuri orang, sehingga pukul 02.00 WIB, kemudian, korban datang ke Polsek Terawas, melaporkan secara lisan ke piket polsek tentang perkara pencurian buah kelapa sawit di lahan korban.


Selanjutnya, sekitar pukul 04.00 WIB, korban datang kembali ke Polsek untuk memintak tolong giat patroli di lahan kebun sawit milik korban, sehingga personel bersama korban dan anaknya melakukan patroli ke lahan kebun sawit milik korban.


Setibanya di lahan, korban melihat diduga, tersangka bersama rekan-rekanannya, sedang melakukan pencurian buah kelapa sawit milik korban.


Dan, kemudian korban dan anaknya menyenteri tersangka, kemudian korban berteriak " jangan lari kau maling-maling " setelah itu korban bersama anaknya berikut anggota polsek melakukan pengejaran terhadap diduga tersangka yang berusaha  melarikan diri kesungai.


Akhirnya berhasil menangkap satu orang tersangka, atas nama, Robinho, sedangkan tiga orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Selanjutnya, tersangka di bawah ke Polsek Terawas.


Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian buah kelapa sawit lebih kurang sebanyak 43 janjang sawit dan jika ditimbang lebih kurang 1.300 kg dan apabila di tafsir dengan nilai uang lebih kurang senilai Rp 2.860.000.


"Selain tersangka, personel berhasil menyita BB diantaranya, dua buah tojok sawit, sebilah parang, satu buah egrek dan 43 janjang sawit," tuturnya. (ica/rls)

Share:

Tuesday, September 3, 2024

Polsek Muara Kelingi Polres Musi Rawas Sigap Meluncur ke Lokasi Titik Hotspot di Desa Mangan Jaya


MUSI RAWAS,PWO-Polsek Muara Kelingi Polres Musi Rawas (Mura), sigap meluncur kelokasi adanya informasi Desa Mangan Jaya, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa (3/9/2024).


Informasi tersebut diketahui Ground Chek Titik Hotspot Karhutlah berdasarkan Patroli Udara dan Pantauan Satelit Lapan/Songket/Lancang Kuning/NOAA20, terdapat satu titik Hotspot.


Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Muara Kelingi, Iptu Suhendra SH, Selasa (3/9/2024).


"Diketahui adanya Ground Chek Titik Hotspot Karhutlah berdasarkan Patroli Udara dan Pantauan Satelit Lapan/Songket/Lancang Kuning/NOAA20, terdapat satu titik Hotspot, di Desa Mangan Jaya, Kecamatan Muara Kelingi, maka dari itu personel meluncur ke TKP sigap untuk melakukan pengecekan," kata Kapolsek


Kapolsek menjelaskan, pengecekan dan pencarian hotspot dipimpin langsung Kepala SPK Polsek Muara Kelingi, bersama personel, Bripka Martien S dan Bripka Wakhidin.


Setelah tiba dilokasi, sesuai arah koordinat  di wilayah Desa Mangan Jaya, Kecamatan Muara Kelingi, akses menuju lahan cukup jauh, kemudian ditempuh dengan berjalan kaki, dan tidak ada sinyal telekomunikasi di lokasi hotspot.

"Lahan yang terbakar lebih kurang 1 hektare, hanya saja sudah padam saat personel tiba dilokasi, dan diduga pembakaran tersebut dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab," jelasnya


Kapolsek menghimbau, sesuai dengan UU Nomor 41/1999 tentang kehutanan, sesuai Pasal 78 ayat 3 UU RI Tahun 1999, Barang siapa yang dengan disengaja membakar hutan dan lahan diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.


“Serta dapat menggangu kegiatan dan kenyamanan masyarakat lainnya. Oleh sebab itu, mari kita bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan.” tuturnya. (ica/rls)

Share:

Monday, September 2, 2024

H Thamrin Hasan: Jalin Silaturahmi, Rapatkan Barisan


MUSI RAWAS, PWO - Secara estapet, bakal calon wakil bupati Musi Rawas, Drs.H.Thamrin Hasan kembali Gerilya ke Desa-desa guna membangun konsolidasi politik bersama tim pemenangan Suwarti-Thamrin "Suthan".


Seperti halnya Hari ini, Senin (2/9). Putra asal Muara Kati ini menyambangi kediaman Taruna Jaya di Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri.

Dilanjutkan menemui saudara Alpian, mantan kades Karya Sakti, Kecamatan Muara Kelingi. 


Thamrin Hasan tidak sendiri, melainkan didampingi Ketua Humas pemenangan Suthan, Abdul Hamim. 


Disetiap kesempatan bertatap muka secara langsung, bakal calon wakil bupati Thamrin Hasan  secara lugas mengajak semua tim pemenangan sedari dini menguatkan barisan, menjemput kemenangan bagi Suthan pasangan calon (Paslon) Bupati Wakil Bupati Musi Rawas yang  menyuarakan perubahan, dengan Tagline Musi Rawas "Melawan", Suthan Menang, Menang, Menang. 


“Silaturahmi, tentunya momen penting untuk mempererat hubungan. Sama halnya, yang saat ini kami "Suhtan" menyempatkan diri menemui para relawan yang siap berikan dukungan. Dan ini yang kita akan terus lakukan, dan kita jaga sehingga sinergi itu selalu terjalin," tandasnya. 


Lebih lanjut, Thamrin Hasan memastikan pihaknya akan terus bergerak turun menyentuh langsung apa saja yang menjadi keinginan masyarakat.


"Yang jelas, kita terus hadir ditengah masyarakat. Sekali lagi, Musi Rawas "Melawan" Suhtan Menang, Menang, Menang," tukasnya. (tim)

Share:

Edukasi Hukum Ke Seluruh PPK, Kapolres Musi Rawas Jadi Pemateri Bimtek Training Of Trainer Tata Kerja dan Kode Etik Badan Adhoc Pilkada Musi Rawas Tahun 2024


MUSI RAWAS,PWO-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas (KPUD Mura), menggelar pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek), Training Of Trainer (TOT) Terkait Tata Kerja dan Kode Etik Badan Adhoc Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, di FamVida Hotel, Senin (2/9/2024).


Hadir dalam kegiatan, Ketua KPUD Mura, Ania Trisna diwakili Komisioner KPUD Mura, Hengki Tornado, beserta para Ketua PPK beserta para petugas PPK se-kecamatan, Kabupaten Mura.


Kegiatan tersebut dihadiri, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, sebagai pemateri, didampingi, Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH, Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto SH, para beserta personel Unit Pidsus Satreskrim Polres Mura. Selain itu, Komisioner KPUD Mura, Hengki Tornado, juga menyampaikan materi, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.


Dalam kesempatan itu saat menyampaikan materi, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, mengatakan tentunya mengapa harus hadir langsung dalam menyampaikan materi di Bimtek TOT Terkait Tata Kerja dan Kode Etik Badan Adhoc Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

"Sebab, ini sangat penting sesuai dengan materi yang akan saya sampaikan pada hari ini, Peraturan KPU Nomor 08 Tahun 2022, Tentang Pembentukan dan Tata Cara Kerja Badan Adhoc Badan Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU No. 638 Tahun 2024 tentang perubahan kelima atas Keputusan KPU No. 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota," Kapolres


Kapolres menjelaskan, namun pastinya menjadi kehormatan besar bagi kalian (PPK maupun PPS), bisa berkecimpung dan berperan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024, bisa dijadikan tugas terhomat apabila dilaksanakan sesuai dengan aturan.


Selain itu, tujuan dari hadirnya saya (Kapolres Mura), untuo memberikan materi yakni sebagai bentuk upaya pengawalan sesuai dengan aturan, lalu menyampaikan pesan-pesan kepada lebih kurang 70 PPK, agar mereka menjalankan tugas sesuai aturan, memiliki integritas yang kuat, jujur dan adil.


"Selain itu, juga menyampaikan ancaman-ancaman pidana, apabila mereka melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum dari aturan yang berlaku," jelas Kapolres


Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, kemudian ini disampaikan, agar pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Mura ini, berjalan dengan aman dan kondusif, sehingga menghasilkan kepada daerah yang diidam-idamkan oleh masyarakat Kabupaten Mura.


"Namun, kembali lagi kita harus sama-sama bersinergi dengan baik, jangan berbuat tidak sesuai dengan aturan, berpihak kesalah satu calon, karena apabila ada hal negatif tersebut, nantinya akan bermuara ke gangguan kamtibmas," ucapnya


Sementara itu, Ketua KPUD Mura, Ania Trisna, diwakili Komisioner KPUD Mura, Hengki Tornado, dalam sambutannya, kegiatan Bimtek TOT Terkait Tata Kerja dan Kode Etik Badan Adhoc Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, tidak lain bertujuan agar pelaksaan Pilkada berjalan dengan tentram dan aman.


Nantinya, setelah digelarnya Bimtek ini, untuk disampaikan kepada PPS, untuk ditindak lanjuti agar nantinya tidak ada hal-hal negatif ataupun hal yang menyimpang.


"Artinya, secara langsung kami sampaikan, apabila ada Badan Adhoc, kiranya kepada para PPK untuk bisa mentaati aturan mulai dari berbicara, berkomunikasi, serta memahami tugas dan fungsi masing-masing, kami tidak ingin ada PPK yang bermain mata," tuturnya. (ica)

Share:

Kepergok Curi Buah Sawit di Tempat Bekerja, Tiga Karyawan PT Evans Lestari Ditangkap Satreskrim Polres Musi Rawas


MUSI RAWAS,PWO-Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), menangkap sekaligus menahan tiga terduga pelaku perkara 363 KUHPidana di Blok F5 Divisi II PT. Evans Lestari Desa Bumi Agung, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 18.30 WIB, Rabu (28/8/2024).


Diketahui identitas ketiga tersangka, Ponidi (39), warga Desa Air Satan, Budi Apriyanti (37), warga Desa Bumi Agung, Kecamatan Muara Beliti, dan Endang Saputra (35), warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, ketiganya berstatus karyawan PT. Evans Lestari.


Tersangka ditangkap diduga mencuri buah sawit milik PT Evans Lestari di Blok F5 Divisi II, di Desa Bumi Agung, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 17.25 WIB, Rabu (28/8/2024).


Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, didampingi Kasi Humas, AKP Herdiansyah, saat dimintai keterangan, Senin (2/9/2024).

"Benar, kami telah meringkus, tiga pencuri buah sawit milik PT Evans Lestari di Blok F5 Divisi II, di Desa Bumi Agung," kata Kasi Humas


Kasi Humas menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP / B / 203 / VIII / 2024 / SPKT / SAT RESKRIM / RES MURA / SUMSEL, tanggal 28 Agustus 2024.


Kejadian pencurian dilakukan tersangka, Ponidi, Budi Apriyanti dan Endang Saputra, bermula saat bekerja di PT Evans Lestari, lalu, Ponidi mengajak Budi dan Endang Saputra, untuk mencuri buah kelapa sawit.


Kemudian setelah Pukul 14.00 WIB, setelah para tersangka pulang kerja, para tersangka langsung menuju ke Blok F5 Divisi II dengan menggunakan sepeda motor masing-masing dan pada saat itu, Endang, membawa satu buah dodos.

Lalu, Endang langsung memanen buah kelapa sawit yang berada di atas batang, sementara buah yang sudah berhasil di panen di angkut oleh Endang, untuk di kumpulkan menjadi satu sementara, Budi mengawasi.


Dan setelah Ponidi kelelahan, Budi bergantian melakukan pemanenan buah kelapa sawit dari atas batang, kemudian setelah selesai memanen para tersangka menaikan buah kelapa sawit yang sudah di kumpulkan ke atas motor masing-masing tersangka.


Dan saat hendak menuju ke luar kebun ke tiga tersangka di tangkap oleh Security PT Evans Lestari, lalu saat tersangka menunjukan lokasi tempat para tersangka memanen di temukan 81 janjang buah kelapa sawit seberat lebih kurang 1.053 Kg, yang sudah di panen, tetapi belum sempat di angkut oleh para tersanga, lalu tersangka berikut barang bukti di amankan ke polres Musi Rawas.


"Akibat kejadian tersebut, PT. Evans Lestari mengalami kerugian 81 janjang buah kelapa sawit seberat lebih kurang 1.053 Kg. Selain tersangka, personel juga menyita BB diantaranya, lebih kurang 81 janjang buah kelapa sawit 1.053 kg, tiga unit sepeda Motor merk Honda Supra Fit dan satu buah dodos (alat panen buah kelapa sawit)," tuturnya. (ica/rls)

Share:

Diduga Mengantongi Sabu, Warga Muara Kelingi Ditangkap Polisi


Lubuk Linggau,PWO - Berkat dukungan dan informasi dari masyarakat, Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial A (31), warga Desa Muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas. A ditangkap karena diduga mengantongi narkotika golongan I jenis sabu,(20/8/2024).


Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, sekitar pukul 22.00 WIB, oleh Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau, IPTU Nopera Enam Jaya Putra, bersama IPDA Ibrahim dan anggota lainnya. Tersangka A diamankan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Moneng Sepati, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Kota Lubuk Linggau.


Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka A mengakui bahwa narkotika tersebut dibawa dari Desa Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, dan rencananya akan diantarkan kepada seseorang di Lubuk Linggau.


Tersangka beserta barang bukti narkotika kini telah dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi penting, sehingga kasus ini dapat terungkap.


Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui kasat Resnarkoba mengapresiasi dukungan masyarakat dalam membantu Polres Lubuk Linggau untuk memberantas peredaran barang haram tersebut.


“Kami sangat berterima kasih atas dukungan dan partisipasi aktif masyarakat dalam membantu tugas kepolisian. Kami mengimbau agar masyarakat terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigai terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” ujar IPTU Nopera 


Kasus ini menjadi bukti bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau. Tersangka A akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas terhadap penyalahgunaan narkotika. (ica/rls)

Share:

Laka Tunggal, Mobil Dump Truk Terjun ke Sungai, Polsek Tugumulyo Polres Musi Rawas Sigap Meluncur ke TKP


MUSI RAWAS,PWO-Adanya musibah kecelakaan tunggal mobil jenis Dump Truk Nopol BG 8687 E bermuatan tanah merah terplosok masuk kedalam sungai di Desa Wonorejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura), sekitar pukul 11.00 WIB, Minggu (1/9/2024).


Anggota Polsek Tugumulyo Polres Musi Rawas (Mura), sigap meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), guna melakukan pengecekan, pemeriksaan saksi-saksi, olah TKP, serta mengevakuasi korban lakalantas, namun akibat kejadian tersebut tidak menelan korban nyawa.


Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Tugumulyo, Iptu Rusdan SH, saat dikonfirmasi, Minggu (1/9/2024).


"Iya, memang benar, ada musibah kecelakaan tunggal. Maka dari itu, anggota Polsek Tugumulyo Polres Mura, melakukan pengecekan, pemeriksaan saksi-saksi, olah TKP, serta mengevakuasi korban lakalantas," kata Kapolsek


Kapolsek menjelaskan, hasil introgasi sementara, mobil jenis Dump Truk Nopol BG 8687 E bermuatan tanah merah, dikendarai, Santoso (48), warga Desa Megang Sakti IV, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, akan menuju Desa Dwijaya.


Namun, ditengah perjalanan di Desa Wonorejo, saat mobil ingin menanjak, namun pada saat ditanjakan mobil mengalami anginan pada bahan bakar, lalu sopir menggunakan rem tangan, akan tetapi tidak tertahan karena mobil bermuatan tanah merah lebih kurang 8 Ton, sehingga mobil mundur lalu menabrak besi jembatan dan jatuh kedalam sungai.

Akibat kejadian tersebut tidak terdapat korban jiwa, hanya mengalami kerugian materil lebih kurang 25 Juta.


"Dari kejadian tersebut korban dibantu personel, telah menghubungi salah satu warga yang memiliki alat berat guna memindahkan/menaikan mobil kedaratan," tuturnya (ica/rls)

Share:

Comments

Blog Archive