Cepat Tepat dan Akurat


Wednesday, May 14, 2025

Polres Musi Rawas Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit di PT. AKL


Musi Rawas, PWO-13 Mei 2025 — Satuan Reskrim Polres Musi Rawas berhasil mengungkap tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di wilayah perkebunan PT. AKL, tepatnya di Blok 17E03 Divisi 2, Desa Rantau Bingin, Kecamatan TPK, Kabupaten Musi Rawas, pada hari Senin, 12 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.


Pengungkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B-108/V/2025/Spkt/Reskrim/Res Mura/Sumsel, tanggal 13 Mei 2025, yang dilaporkan oleh Anasrulah (28), seorang petugas keamanan PT. AKL yang berdomisili di Desa Muara Kati, Kecamatan Tuah Negeri.


Kejadian bermula ketika tim pengamanan perusahaan sedang melakukan patroli rutin di area rawan pencurian. Saat melintas di Blok 17E03, petugas melihat cahaya senter mencurigakan di dalam lahan. Setelah dilakukan pengintaian dan koordinasi dengan pihak perusahaan, terlihat tiga orang tengah melakukan pemanenan buah kelapa sawit secara ilegal.


Sekitar pukul 23.00 WIB, saat para pelaku hendak membawa hasil curiannya, tim keamanan dibantu anggota lain melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku atas nama Sepri bin Ahmad Aliyan (28), seorang petani asal Desa Rantau Bingin. Sementara dua pelaku lainnya, yang telah diketahui identitasnya yaitu HR dan KR, berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa:


49 janjang buah kelapa sawit seberat 880 kg


2 buah keranjang rotan



Atas kejadian tersebut, pihak PT. AKL mengalami kerugian sekitar Rp3.064.160. Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Musi Rawas untuk proses hukum lebih lanjut.


Saat diinterogasi, pelaku Sepri mengakui perbuatannya telah mencuri buah kelapa sawit milik PT. AKL. Penyidik masih terus memburu dua pelaku lainnya yang saat ini berstatus DPO.


Kapolres Musi Rawas Akbp.Agung Adhitya Prananta SH,SIK,MH menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) di wilayah hukum Musi Rawas, serta mengimbau kepada masyarakat untuk terus bersinergi menjaga keamanan lingkungan.

Share:



Lubuk Linggau,PWO – Tim Elang Timur Unit Reserse Kriminal Polsek Lubuk Linggau Timur I Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHPidana. Dalam kasus ini, tiga orang pelaku laki-laki berhasil diamankan pada Selasa (13/5/2025).


Ketiga pelaku yang ditangkap adalah IS (42) warga Kelurahan Mesat Jaya, BP (16) warga Kelurahan Kayu Ara, dan LSA (15) warga Kelurahan Bandung Kiri. Diketahui bahwa dua di antaranya, yaitu BP dan LSA, masih berstatus di bawah umur.


Kejadian bermula pada Jumat, 9 Mei 2025 sekitar pukul 13.30 WIB, saat pelapor yang bernama Hairul Halim, selaku penjaga sekolah SMP-IT AN-NIDA Lubuk Linggau, sedang berada di Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas. Pelapor menerima informasi bahwa dua unit Out Door AC yang terpasang di dinding sekolah telah hilang. Setelah melakukan pengecekan di lokasi, informasi tersebut terbukti benar, dan atas surat kuasa dari pihak Yayasan AN-NIDA, pelapor segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lubuk Linggau Timur I.


Akibat pencurian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian materiil sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah), untuk dua unit AC merek CHANGHONG.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Elang Timur di bawah pimpinan Kanit Reskrim AIPTU Henky Mirwadi langsung melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, serta analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi.


Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan bermotor dengan nomor polisi BG 3024 HK yang digunakan pelaku dalam melakukan aksi pencurian. Setelah dilacak, kendaraan tersebut diketahui milik tersangka IS. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga pelaku tengah berada di kediaman IS.


Pada Selasa, 13 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Elang Timur bergerak cepat dan berhasil mengamankan ketiga pelaku di rumah IS tanpa perlawanan. Selain itu, barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo warna kuning Nopol BG 3024 HK turut diamankan.


Dalam proses interogasi, ketiga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian satu unit Out Door AC milik SMP-IT AN-NIDA. Mereka juga mengungkapkan bahwa AC hasil curian telah dijual kepada seseorang berinisial U yang berdomisili di wilayah Muara Enim. Namun, saat dilakukan pengembangan, U tidak ditemukan di rumahnya dan hingga kini masih dalam pencarian pihak kepolisian.


Kapolsek Lubuk Linggau Timur I melalui Kanit Reskrim menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan guna menangkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk penadah hasil kejahatan.


Polsek Lubuk Linggau Timur I mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap tindakan kejahatan dan segera melaporkan apabila mengetahui informasi yang berkaitan dengan tindak pidana.

Share:

Tuesday, May 13, 2025

Ungkap Kasus Pencurian Ternak , Polsek Stl Ulu Terawas Ringkus Dua Pelaku


Musi Rawas,PWO — Kepolisian Sektor STL Ulu Terawas berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Pencurian Ternak) yang terjadi di wilayah hukum Polsek STL Ulu Terawas. Peristiwa pencurian lima ekor kambing ini terjadi pada Kamis dini hari, 8 Mei 2025 sekitar pukul 01.40 WIB, di kebun sekaligus kandang kambing milik warga di RT 02 Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas.


Korban, Raswan Chandra (50), seorang petani asal Kota Lubuk Linggau, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek STL Ulu Terawas pada Minggu, 11 Mei 2025, setelah mengetahui ternaknya dicuri oleh sekelompok pelaku. Korban yang saat itu berada di rumah, curiga setelah mendengar suara anjing menggonggong dan melihat pergerakan mencurigakan dari CCTV. Ia menyaksikan tiga orang tidak dikenal masuk ke area kandang dan segera menghubungi saksi.


Namun, salah satu saksi yang menjaga kebun, Ardiyansyah, tidak dapat dihubungi saat kejadian. Korban pun langsung menuju lokasi bersama saksi lainnya dan menemukan bahwa kambingnya telah dicuri. Ardiyansyah, yang sempat melihat para pelaku, mengaku tak berani bertindak karena pelaku membawa senjata tajam jenis parang. Ia juga mengenali salah satu pelaku yang mengenakan hoodie hijau, yang pernah terlihat mengintai kandang kambing beberapa hari sebelumnya.


Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp12.000.000. Laporan resmi kemudian dibuat di Polsek STL Ulu Terawas dengan nomor LP/B/9/V/2025/SPKT/POLSEK STL ULU TERAWAS/POLRES MURA/POLDA SUMSEL.


Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, pada Minggu malam, 11 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, tim Reskrim Polsek STL Ulu Terawas yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Dedy Purnomo berhasil menangkap dua pelaku, yakni Reza Pahlevi (30) dan Tatang Irawan (32), di Dusun IV Desa Babat. Penangkapan dilakukan setelah pelaku dipancing oleh saksi Aripudin untuk menjual kambing hasil curian.


Saat pelaku datang dengan mobil Calya warna putih bernopol F 1674 UY dan membawa 4 ekor kambing, polisi langsung melakukan penyergapan. Meski sempat mencoba melarikan diri, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek STL Ulu Terawas.


Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menetapkan dua pelaku lainnya sebagai DPO, yakni LH (35) dan DD (29), yang identitas dan alamatnya telah dikantongi.


Barang bukti yang diamankan meliputi: Rekaman CCTV kejadian, Mobil Calya putih dengan nomor polisi F 1674 UY, Empat ekor kambing, Celana training abu-abu merk Li-Ning, Dua bilah senjata tajam


Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih memburu dua pelaku lainnya dan mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lebih luas.


Kapolres Musi Rawas Akbp. Agung Adhitya Prananta SH,SIK,MH didampingi Kapolsek STL Ulu Terawas AKP Dedy Purnomo menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh mendukung Ops Sikat Musi I 2025 guna menekan angka kriminalitas, khususnya  di wilayah hukum Polres Musi Rawas.

Share:

Monday, May 12, 2025

DPO Pelaku Pencurian Sawit Diciduk Polsek Muara Lakitan Polres Musi Rawas

 


MUARA LAKITAN,PWO – Unit Reserse Kriminal Polsek Muara Lakitan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dalam rangka Operasi Sikat Musi 1 Tahun 2025, dengan menangkap satu orang pelaku yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku yang diamankan adalah HENDRI SAMPURNA Bin MIYONO (42), warga Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.Sabtu (1/05/2025) pukul 10.00 WIB


Kasus ini berawal dari laporan polisi dengan Nomor: LP/B/12/V/2024/SPKT/SEK MUARA LAKITAN/RES.MURA/SUMSEL tertanggal 18 Desember 2024, yang dibuat oleh korban bernama MEDI PEBRIANTO (30), seorang wiraswasta asal Dusun Desa Prabumulih II.


Peristiwa terjadi pada Selasa, 17 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WIB di kebun kelapa sawit milik korban. Saat itu korban bersama dua rekannya, HERU dan MEGI, tengah melakukan pengecekan rutin akibat sering terjadinya pencurian buah sawit. Di lokasi, korban mendapati seorang pria tengah mengangkut buah sawit menggunakan keranjang besi di atas sepeda motor. Pria tersebut diketahui bernama RICHO NURDIANSYAH, yang kini telah menjalani hukuman atas kasus yang sama.


Saat korban dan rekannya berupaya mengamankan RICHO, tiba-tiba datang HENDRI SAMPURNA dan langsung menyerang korban dengan senjata tajam jenis parang. Beruntung korban berhasil menghindar dan HENDRI pun melarikan diri dari lokasi.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp3.596.000,- akibat kehilangan ± 80 janjang buah kelapa sawit. Tidak tinggal diam, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Muara Lakitan.


Setelah melalui proses penyelidikan, Tim Unit Reskrim Polsek Muara Lakitan berhasil menangkap HENDRI SAMPURNA tanpa perlawanan. Pelaku kemudian diserahkan ke Sat Reskrim Polres Musi Rawas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. HENDRI mengakui seluruh perbuatannya.


Barang Bukti yang diamankan antara lain: ± 80 janjang buah kelapa sawit,1 unit sepeda motor Honda Revo,1 buah keranjang gandeng besi, 1 bundel fotokopi Sertifikat Hak Milik atas nama MIYONO.


Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polsek Muara Lakitan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan demi terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Musi Rawas.

Share:

Sunday, May 11, 2025

Tim Landak Polres Mura Berhasil Borgol Pelaku Curas Dalam Giat OPS Sikat Musi 1 2025


Musi Rawas,PWO – Tim Landak Sat Reskrim Polres Musi Rawas kembali menunjukkan kesigapan dan ketegasannya dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya. Pada Sabtu, 10 Mei 2025 sekitar pukul 23.15 WIB, tim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan mengamankan satu orang tersangka bernama Rapiyandra bin Diulhadi alias Jack.30 Tahun,Wiraswasta,warga Desa Tanjung Sanai 1 Kec.PUT Kab.Rejang Lebong


Penangkapan tersangka merupakan bagian dari kegiatan Operasi Sikat Musi 1 Tahun 2025 berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin /386/IV/Ops.1.3./2025 dan laporan polisi LP/B/04/III/SPKT/Sek.Purwodadi/Polres Musi Rawas/2025 tertanggal 28 Maret 2025.



Peristiwa curas ini terjadi pada Kamis, 27 Maret 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di Desa T1 Bangun Rejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas. Korban bernama Endah Purwaningsih (27), seorang mahasiswi asal Kelurahan O Mangun Harjo, menjadi sasaran kejahatan saat sedang berada di lokasi kejadian.


Tersangka Rapiyandra bin Diulhadi alias Jack bersama pelaku lainnya, Agus bin Sugiman (Alm.), melakukan aksinya dengan cara mematikan kontak motor korban dan menodongkan pisau agar korban menyerahkan kendaraan dan barang berharganya. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna abu-abu dengan nomor polisi BG 6047 GAG dan satu unit handphone merek Realme C11.



Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pengembangan dari penangkapan pelaku sebelumnya, Agus bin Sugiman (Alm.). Tim Landak yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum IPDA Novra Robialda, S.IP., MH atas perintah Kasat Reskrim IPTU Ryan Tiantoro Putra S.Trk., S.IK., CPHR., CBA bergerak cepat menuju kediaman tersangka di Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong.


Pada saat dilakukan Penangkapan Pelaku berusaha Kabur Lewat Pintu Samping namun melihat ada pers Reskrim pelaku  kembali masuk dalam kamar,dan setelah digeledah pelaku keluar dari kamar sambil berteriak dan sempat memukul pers Reskrim .Namun Pelaku dapat diamankan dan diborgol dan langsung dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.



Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan bersama rekannya. Tersangka saat ini diamankan di Mapolres Musi Rawas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 365 KUHP.


Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim IPTU Ryan Tiantoro Putra dan Kanit Pidum IPDA Novra Robialda, membenarkan penangkapan tersebut dan mengapresiasi kerja cepat tim Landak dalam menangani kasus ini.


“Kami akan terus berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya dalam Operasi Sikat 1Musi ini,” ujar Kapolres

Share:

Friday, May 9, 2025

Curi Blower Kipas AC, Tersangka S Diamankan Polisi


Lubuk Linggau,PWO-Kamis (8/5/2025) — Unit Reserse Kriminal Polsek Lubuk Linggau Barat, Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana, yang terjadi pada Sabtu, 16 Maret 2024 sekira pukul 02.00 WIB di Jalan Depati Djati, RT. 01, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau.


Korban dalam kejadian tersebut adalah Wawan, warga Desa Tanjung Sanai, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, yang memiliki alamat domisili lain di Jalan Garuda, Kelurahan Waras Lubuk Durian, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau.


Pelaku yang berhasil diamankan yaitu S (29), wiraswasta, warga Jalan Depati Djati, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I. Sementara seorang rekannya, berinisial W, masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


Peristiwa pencurian terjadi saat tersangka S bersama W melancarkan aksinya pada dini hari. Tersangka S masuk ke area Vihara dengan cara memanjat tembok pagar. Setelah berhasil masuk ke dalam, ia mengambil satu per satu blower kipas AC dan menyerahkannya kepada tersangka W yang menunggu di luar tembok. Kedua pelaku kemudian membawa hasil curian tersebut dengan berjalan kaki.


Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian berupa empat unit blower kipas AC dengan estimasi kerugian sebesar Rp8.000.000 (delapan juta rupiah).


Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat melakukan penyelidikan secara intensif dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan bukti-bukti di lapangan. Dari hasil penyelidikan, identitas tersangka berhasil diungkap.


Pada Kamis, 8 Mei 2025 sekira pukul 11.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat AIPTU Erwinsyah berhasil mengamankan tersangka S di kediamannya di Kelurahan Kayu Ara. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa aksi pencurian dilakukan bersama rekannya W yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.


Selanjutnya, tersangka S ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara dan telah ditahan di sel tahanan Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera selatan AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuk Linggau Barat AKP Joni Fajri menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu tersangka lainnya yang masih buron, serta menjamin proses hukum akan dijalankan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Share:

Wednesday, May 7, 2025

Selain Pelaku Curas, Sajam dan Premanisme, Polres Musi Rawas juga Amankan Dua Oknum Yang Mengatasnamakan LSM saat Ops Sikat 1 Musi 2025 berlangsung


MUSI RAWAS,PWO- Walaupun baru tiga hari menggelar Operasi Sikat Musi I Tahun 2025, Polres Musi Rawas (Mura), telah berhasil mengungkap berbagai tindak pidana perkara diantaranya, sajam, curas dan premanisme.


saat ini ada tujuh yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang sedang diproses oleh Sat Reskrim Polres Mura dibantu Polsek jajaran, yaitu meliputi perkara sajam, curas, premanisme dan pemerasan.


Namun, yang menjadi perhatian publik yakni dugaan perkara pemerasan, dengan mengatasnamakan diri sebagai oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).


Dari hasil pengungkapan perkara tersebut, Sat Reskrim Polres Musi Rawas dibackup Unit Reskrim Polsek Tugumulyo, berhasil meringkus kedua terduga pelaku berinisial, SO (70), warga Desa Y Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, dan SI (50), warga Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.


Keduanya diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap seorang Kepala Desa Y Ngadirejo berinisial, ES (41), diduga dengan modus mengancam akan melaporkan ke APH terkait penyalahgunaan dana desa jika tidak diberikan uang senilai Rp 50 juta.


Pernyataan tersebut diungkapkan secara langsung oleh, Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, didampingi, Wakapolres, Kompol Hendri SH, Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra S.TrK, SIK, CPHR, CBA, Plt Inspektur Kabupaten Mura, Heriansyah dan Kepala Kesbangpol Kabupaten Mura, Doddi Irdiawan, Kasi Propam, AKP Sutrisno, Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda, Kanit Tipidkor, Ipda Dania dan Kasi Humas, Ipda Aji Lamsari, saat menggelar Press Conference di Gedung Pesat Gatra Mapolres Mura, Rabu (7/5/2025).


"Selama tiga hari dilaksanakan Ops Sikat Musi I Tahun 2025, Polres Musi Rawas (Mura), telah berhasil mengungkap perkara sajam, curas dan premanisme, termasuk perkara pemerasan yang melibatkan dua oknum mengatasnamakan LSM" kata Kapolres


Kapolres menjelaskan, Pelaku diamankan berawal dari laporan Pihak korban, lalu kami melakukan penyelidikan, hingga akhirnya Kedua Pelaku berhasil kita amankan”.


"Saat diamankan, Pelaku SO tertangkap tangan telah menerima secara langsung uang dari korban, setelah dilakukan pengembangan, lalu Tim berhasil mengamankan juga SI tanpa perlawanan,” jelas Kapolres


Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, selain kedua Pelaku pemerasan ini, Tim juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa uang tunai senilai Rp 20 juta (pecahan Rp 50.000 sebanyak 5 ikat, tas selempang cokelat merk Jollblues, satu rangkap surat somasi mengatasnamakan LSM P beralamat di Kabupaten Musi Rawas, satu buah Flashdisk berisi rekaman percakapan antara pelaku dan saksi yang berisikan informasi elektronik terkait permintaan uang senilai Rp 50 juta disertai ancaman oleh kedua Pelaku.


Setelah dilakukan Gelar Perkara, Kedua Pelaku telah kita tetapkan sebagau Tersangka dengan sangkaan Pasal 368 jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 369 KUHPidana jo 55 KUHPidana, dengan ancaman maksimal maksimal 9 tahun.


”Kami mendukung pengawasan yang dilakukan oleh Kalangan Masyarakat termasuk LSM terkait penggunaan Anggaran Desa, namun ada SOP nya, silahkan laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) atau bisa juga melalui  Aparat Pengawasam Intern Pemerintah (APIP), namun apabila dijadikan alat untuk menakut-nakuti, mengancam, apabila dijadikan profesi untuk mendapatkan keuntungan pribadi, maka untuk kami akan tindak tegas” jelas Kapolres.


Sementara itu, Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra S.TrK, SIK, CPHR, CBA, menambahkan berkaitan dengan perkara pemerasan. 


Bahwa kronologinya, kedua Pelaku ini secara bersama-sama telah menggunakan Surat berupa Somasi, yang tertuang dugaan penyimpangan dana desa, dimana surat itu ditembuskan ke beberapa Instansi APH, termasuk Polres Musi Rawas, sementara sudah kami cek, Kami tidak pernah menerima surat tembusan dari yang mengatasnamakan LSM “P”, lalu kami mendapatkan informasi bahwa adanya upaya pemerasan yang dilakukan oleh Kedua Pelaku ini, selanjutnya kami langsung melaksanakan rangkaian penyelidikan, mensreanya sudah terang, dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup inilah, kami melakukan tangkap tangan terhadap Pelaku’ jelas Kasat Reskrim


Senada disampaikan, Kepala Kesbangpol Kabupaten Mura, Doddi Irdiawan mengatakan bahwa dengan adanya kejadian ini jujur sangat kecewa, terhadap tindakan oknum pemerasan mengatasnamakan LSM ini, memang LSM “P” ini terdata di Kesbangpol Kabupaten Mura, hanya saja aktifasinya terdata tahun 2019, sudah tidak aktif" tegasnya


Selanjutnya, Plt Inspektur Kabupaten Mura, Heriansyah mengatakan bahwa Inspektorat Kabupaten Mura, ada tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).


"Artinya apabila ada hal-hal yang berbau penyelewengan dan negatif, kiranya untuk melaporkan sehingga bisa ditindak lanjuti," tutupnya.


Selanjutnya Kapolres Musi Rawas menghimbau, “kami membuka diri untuk semua informasi apapun terkait tindak pidana, termasuk juga informasi penyelewengan anggaran Pemerintah, kita harus terus menjaga kondusifitas keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya di wilayah hukum kami yaitu di Kabupaten Musi Rawas, apalagi jelas penekanan Pimpinan tingkat atas bahwa apapun tindakan Premanisme, Pemerasan, Kekerasan dan dalam bentuk lainnya yang melanggar hukum harus tindak tegas, karena Negara ini tidak boleh kalah dengan Pelaku Kejahatan” tutup Kapolres.

Share:

Monday, May 5, 2025

Ops Sikat Musi I 2025: Team "Labi" Polsek Muara Beliti Ungkap Kasus Jambret, Residivis Kembali Diamankan


Musi Rawas,PWO – Dalam pelaksanaan Operasi Sikat Musi I tahun 2025, Team "Labi" Polsek Muara Beliti, Polres Musi Rawas berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi pada Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di Dusun IV Desa Air Lesing, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.


Pelaku diketahui bernama Ahcmad Marzuli bin Komar, 29 tahun, buruh tani, warga Dusun IV Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti. Ia juga memiliki alamat lain di Dusun III Desa Buaro Baru, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara. Pelaku merupakan residivis kasus serupa yang pernah divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada 2018.


Kejadian bermula saat korban, Eka Febrilawati (23), sedang berada di konter miliknya. Pelaku datang berpura-pura sebagai pembeli dan mengisi saldo akun digital sebesar Rp200.000. Tidak lama kemudian, pelaku kembali untuk membeli pulsa dan voucher. Ketika korban sedang mengambil voucher, pelaku secara tiba-tiba merampas handphone OPPO A57 milik korban yang berada di atas meja, lalu melarikan diri dengan sepeda motor Honda Revo BG 5011 GAH warna hitam biru menuju arah Desa Ketuan Jaya.


Mendengar teriakan korban, warga sekitar melakukan pengejaran hingga pelaku terjatuh ke siring/parit. Pelaku kabur ke semak-semak, meninggalkan motor serta handphone curian yang kemudian diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Muara Beliti. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp2.500.000 dan melaporkan ke SPK Polsek Muara Beliti.



Menerima laporan, Tim Ops Sikat Musi I Polsek Muara Beliti yang dipimpin IPDA Julfin L. Pakpahan melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan informasi dan bukti, pada Senin, 5 Mei 2025 sekitar pukul 10.30 WIB, tim mendapat informasi keberadaan pelaku di rumah orang tuanya. Atas perintah Kapolsek Muara Beliti AKP Subardi, S.Sos, tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.


Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Muara Beliti untuk proses hukum lebih lanjut sesuai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.


Barang Bukti yang Diamankan: 1 unit sepeda motor Honda Revo BG 5011 GAH warna hitam biru, 1 buah kunci kontak, 1 unit handphone OPPO A57 warna hitam beserta kotaknya, 1 unit handphone OPPO A15 warna hitam, 1 lembar STNK an. Novyana Fitria Ningsih, 1 helai kaos hitam merk KENZO dan 1 helai celana panjang jeans merk USED


Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Muara Beliti AKP Subardi, S.Sos, membenarkan penangkapan tersebut dan mengapresiasi kerja cepat Unit Reskrim Polsek Muara Beliti dalam mengungkap kasus ini.

Share:

Thursday, May 1, 2025

Pencuri Laptop dan Tabung Gas LPG Diciduk Polsek Muara Kelingi Polres Musi Rawas


Musi Rawas,PWO – Polsek Muara Kelingi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Perumahan SDN 04 Muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.


Kejadian ini terjadi pada Rabu, 30 April 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Korban, Anas Pratama (40), seorang karyawan honorer yang berdomisili di Perumahan SDN 04 Muara Kelingi, meninggalkan rumah bersama istrinya untuk menghadiri hajatan sekitar pukul 13.00 WIB. Sebelum pergi, korban memastikan rumah dalam keadaan terkunci.


Namun, saat kembali ke rumah sekitar pukul 17.30 WIB, korban mendapati pintu bagian belakang rumah telah dirusak. Setelah memeriksa kondisi di dalam rumah, diketahui bahwa sebuah laptop merek HP dan satu buah tabung gas Elpiji telah hilang. Total kerugian diperkirakan sebesar Rp4.200.000. Korban kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Kelingi.


Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/5/V/2025/SPKT/POLSEK MUARA KELINGI/POLRES MUSI RAWAS/SUMSEL tanggal 01 Mei 2025, tim Polsek Muara Kelingi segera melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, pelaku berinisial Arwansyah bin Suharto (25), warga RT.03 Kelurahan Muara Kelingi, berhasil diamankan ketika hendak menjual barang-barang hasil curiannya.


Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa: 1 unit laptop merek HP warna hitam, 1 buah tabung gas Elpiji, 1 bilah parang yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian


Kapolres Musi Rawas Akbp. Agung Adhitya Prananta SH.SIK.MH  didampingi Kasatreskrim Polres Mura Iptu Ryan Tiantoro Putra S.Trk.SIK,CPHR, CBA dan

 Kapolsek Muara Kelingi Iptu Suhendra.SH serta Kanitreskrim Ipda Ahmad Kurnianto menjelaskan bahwa Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Polres Musi Rawas untuk diproses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Share:

Satresnarkoba Polres Musi Rawas Ungkap Kasus Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu


 

Musi Rawas,PWO– Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Musi Rawas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Rabu, 30 April 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, satuan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Aston L. Sinaga, SH berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Dusun II, Desa E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.


Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.


Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial Sapar Agustiawan bin (Alm) Munawar, 32 tahun, yang berprofesi sebagai buruh dan berdomisili di lokasi TKP. Pelaku diamankan di ruang tengah rumahnya beserta sejumlah barang bukti mencurigakan.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 12 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, terdiri dari 11 bungkus kecil dan 1 bungkus sedang dengan berat bruto keseluruhan 9,95 gram. Selain itu, ditemukan juga satu bungkus kecil lainnya seberat 0,41 gram di dalam sebuah dompet coklat yang disimpan di atas papan dekat langit-langit rumah. Total berat bruto seluruh barang bukti narkotika tersebut mencapai 10,36 gram.


Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa:


1 buah pipet yang telah dipotong miring (bentuk skop) 2 bal plastik klip kosong, 1 unit handphone merek Vivo warna biru muda, 1 buah dompet kulit warna coklat tanpa merek

Dalam interogasi awal di TKP, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan milik seorang rekannya berinisial KP (saat ini masuk dalam daftar pencarian orang/DPO). Pelaku juga mengakui keterlibatannya dalam rencana peredaran barang haram tersebut, di mana keuntungan penjualan akan dibagi bersama KP.


Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Musi Rawas guna proses penyidikan lebih lanjut.


Kapolres Musi Rawas Akbp. Agung Adhitya Prananta.SH.SIK.MH menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika

Share:

Comments

Blog Archive