Cepat Tepat dan Akurat


Wednesday, December 31, 2025

Kado Terindah di Akhir 2025, Polres Musi Rawas Raih Predikat WBK dan Tindak Kejahatan Menurun


MUSI RAWAS,PWO-Ada yang berbeda dari tahun sebelumnya (2024), saat pelaksanaan Press Conference di Polres Musi Rawas bersama insan pers dalam rangka memaparkan kinerja selama satu tahun belakangan ini.


Dimana release akhir tahun 2025 ini, Polres Musi Rawas, seakan-akan mendapatkan kado terindah saat menjelang pergantian tahun 2026, karena Polres Musi Rawas, berhasil meraih pencapaian predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).


Pencapain predikat WBK, tersebut diraih dan diumumkan pada tanggal 29 Desember 2025, kemarin, disampaikan oleh Bapak Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. 


Dimana program sekaligus inovasi yang ditonjolkan yakni, "Bedah Rumah" warga yang memerlukan perhatian dan uluran tangan, dengan mempunyai inisiasi sedekah, menyisikan rezeki para personel Polres Musi Rawas dan Polsek jajaran, selain itu juga bersinergi bersama dinas terkait.


Kemudian, mengenai perbandingan perkara kejahatan apabila menganatomi jumlah perkara yang terjadi, dari tahun 2024 sebanyak 506 perkara, menjadi 452 perkara di tahun 2025, artinya trend kejahatan mengalami penurunan sebanyak 16%, berdasarkan indikator kondusifitas keamanan di Kabupaten Musi Rawas saat ini.


Pernyataan tersebut disampaikan secara langsung oleh, Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, didampingi, Wakapolres, Kompol Hendri SH, Kabag Ops, AKP Freddy Rajaguguk SH, Kasat Reskrim, AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K, SIK, M.Si, Kasat Intelkam, AKP Zulkifli, Kasat Lantas, AKP Muriyanto SH, MH, Kasat Resnarkoba, Iptu Jemmy A Gumayel, SH, MH, Kasat Tahti, Iptu Sinambela, Kasi Propam, AKP Sutrisno dan Kasi Humas, Ipda Aji Lamsari, beserta personel Satreskrim, Satresnarkoba, Satlantas serta personel Polres Musi Rawas, dihadapan insan pers, di Mapolres Musi Rawas, Rabu (31/12/2025).


"Hari ini kita (Polres Musi Rawas), menggelar press release akhir tahun 2025. Dan, Polres Musi Rawas, mendapatkan kado terindah di akhir tahun 2025, karena berhasil meraih pencapaian predikat WBK, dari KemenPAN-RB, dan diumumkan pada tanggal 29 Desember 2025, kemarin, disampaikan oleh Bapak Kapolri," kata Kapolres


Kapolres menjelaskan, adapun selain bentuk pelayanan prima kepada masyarakat, Polres Musi Rawas memiliki inovasi yang ditonjolkan dalam meraih WBK, adalah "Bedah Rumah", dengan target 10 rumah dan semuanya terealisasi bahkan mencapai 15 rumah yang dibedah.


Dan, sedikit memaparkan situasi saat proses pelaksaan bedah rumah dilapangan. Bersinergi dengan dinas terkait (Disperkim), saat pelaksanaan dan berjalannya waktu pembangunan berjalan sudah dibongkar ternyata terkendala anggaran.


Sehingga sempat ada komplain dari masyarakat mana tahunya masyarakat polos yang mempunyai program bedah rumah adalah Polres, dan apa yang terjadi. Saat personel (Bhabinkamtibmas), menjalankan tugas tidak berani bertemu dengan warga yang mempunyai rumah, karena warga tidak bisa tinggal tempat lagi, karena rumah sudah dilakukan pembongkaran.


Maka dari itulah mempunyai inisiatif sekaligus untuk kepedulian bagaimana untuk membantu saudara-saudara kita sesuai dengan amal jariyah, sedekah personel sehingga rumah bisa dilakukan pembedaan.


"Dan, berbicara mengenai WBK, dari tahun 2019 telah melakukan upaya-upaya direncanakan mencapai predikat WBK, namun bisa bisa terealisasi pada tahun 2025, namun kembali lagi ini semua bisa tercapai lantaran berkat kerja seluruh personel Polres Musi Rawas dan Polsek jajaran," jelasnya


Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, wilayah hukum Polres Musi Rawas yang terdiri dari 14 Kecamatan, pada tahun 2025, secara umum dalam keadaan aman dan kondusif, belum terdapat permasalahan yang menimbulkan potensi konflik, masyarakat secara umum masih dapat beraktifitas, baik secara ideologi, politik, berkehidupan bergama, berbangsa dan bernegara, dan juga keberlangsungan yang baik secara ekonomi, sosial dan budaya.


Selain itu, termasuk terhindarnya kita dari ancaman bencana berupa kebakaran hutan dan lahan serta ancamanan bencana banjir dan angin puting beliung, yang hal ini dapat kita mitigasi bersama.


Dapat disampaikan bahwa, selama Tahun 2025, Jumlah Tindak Pidana (JTP), yang terjadi di wilayah Polres Musi Rawas sebanyak 452 Perkara, terdiri dari 397 kejahatan konvensional (berupa kejahatan umum seperti ; pencurian, penganiayaan, pembunuhan dan sebagainya.


"Serta 55 Kejahatan Transnasional berupa Tindak Pidana Narkotika, untuk kejahatan Konvesional sudah dapat kita selesaikan sebanyak 346 perkara (87%), sedangkan kejahatan transnasional sudah diselesaikan secara tuntas 100 %. Sedangkan untuk kecelakaan lalulintas yang terjadi sebanyak 101 perkara dan telah selesai sebanyak 91 perkara dan 10 perkara masih dalam proses lidik sidik," paparnya


Kembali, Kapolres menuturkan, selain itu dapat diuraikan dari kejahatan konvensional yang terjadi, didominasi oleh kasus pencurian sebanyak 214 perkara (dengan rincian 8 kasus pencurian dengan kekerasan, 124 kasus pencurian dengan pemberatan dan sisanya 82 kasus pencurian biasa).


Disusul diperingkat kedua yaitu perkara terhadap keselamatan jiwa, berupa pembunuhan, penganiayaan, pengeroyokan dan pengancaman sebanyak 52 kasus dan urutan ketiga yaitu perkara penggelapan dan penipuan sebanyak 42 kasus, sisanya ada perkara sajam/senpi, pengerusakan, pencemaran nama baik, kejahatan asusila terhadap anak, cabul, pemerkosaan, perjudian, tipikor, ilegal driliing dan sebagainya.


Sedangkan untuk Tindak Pidana Narkotika, Polres Musi Rawas pada tahun 2025 telah berhasil mengungkap sebanyak 55 perkara narkoba, dengan 64 Pelaku yang telah diproses hukum dan akumulasi barang bukti yang diamankan sebanyak 1.789 gram sabu, 388 butir ekstasi dan 9,5 gram ganja.


Apabila menganatomi jumlah perkara yang terjadi, dari tahun 2024 sebanyak 506 Perkara, menjadi 452 perkara di tahun 2025, artinya trend kejahatan mengalami penurunan sebanyak 16 %, indikator kondusifitas keamanan di kabupaten Musi Rawas ini, dapat tercipta, tentunya bukan hanya berkat kerja keras jajaran Polres Musi Rawas saja.


Hal ini dapat terwujud berkat kerjasama dari semua Pihak secara komperhensif, baik dari Forkopimda (Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas, jajaran Kodim 0406 Lubuklinggau, Jajaran Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Jajaran Pengadilan Negeri Lubuklinggau) maunpun bantuan dari semua elemen lembaga, organisasi, masyarakat.


"Termasuk rekan-rekan media yang terus hadir untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran hukum," tuturnya


Kapolres menambahkan, selanjutnya pada kesempatan yang baik ini, dapat disampaikan bahwa, Polres Musi Rawas akan terus berkomitmen untuk hadir di tengah-tengah masyarakat dalam kegiatan sosial kemanusiaan, sebisa semampu kami, untuk terus memberikan bantuan kepada masyarakat dalam mendukung program pemerintah.


Lalu, dapat kami sampaikan bahwa pada tahun 2025 ini berkat upaya kolaboratif, kami telah melaksanakan 15 kali kegiatan bedah rumah, 1 kali perbaikan jembatan dan 178 hektar pemanfaatan lahan monokultur sebagai upaya mendukung ketahanan pangan nasional, kami juga terus hadir untuk membantu pendistribusian beras murah bulog kepada masyarakat yang membutuhkan.


Selanjutnya, kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung pelaksanaan tugas Polri dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya di Kabupaten Musi Rawas, kedepan di era keterbukaan informasi, ketidakpastian global dan ancaman bencana saat ini.


"Dan, kami mengajak semua pihak untuk senantiasa menjaga kondusifitas, hidup guyub, saling hormat menghormati, mejaga kebersamaan, untuk keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Kabupaten Musi Rawas, yang semakin baik maju kedepan," akhirnya.

Share:

Polres Musirawas Catat 452 Perkara Tindak Pidana Selama Tahun 2025


Musirawas,PWO- Polres Musirawas mencatat sebanyak 452 perkara tindak pidana selama tahun 2025. Dari 452 perkara tersebut, 397 perkara merupakan kejahatan konvensional, yang meliputi kasus pencurian, penganiayaan, hingga pembunuhan. Sementara 55 perkara lainnya merupakan kejahatan transnasional, yakni tindak pidana narkotika.


Hal ini diungkapkan Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adihitya Prananta, Rabu (31/12/2025 ) saat menggelar press release akhir tahun 2025  


“Untuk kejahatan konvensional, Polres Musi Rawas telah menyelesaikan 346 perkara atau sekitar 87 persen. Sedangkan untuk kejahatan narkotika berhasil diselesaikan 100 persen,” ungkap AKBP Agung Adihitya Prananta.


Selain itu, Kapolres juga memaparkan data kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun 2025. Tercatat 101 perkara kecelakaan, dengan 91 perkara telah diselesaikan, sementara 10 perkara masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.


Dikatakan, dalam dua bulan terakhir terjadi peningkatan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya di ruas jalan Kecamatan Lakitan menuju Kecamatan Muara Beliti. Peningkatan tersebut disebabkan oleh kondisi jalan yang mengalami kerusakan di sejumlah titik.


Dalam pengungkapan kasus narkotika, Polres Musi Rawas juga mencatat adanya dua perempuan yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.


Menutup keterangannya, Kapolres Musi Rawas menegaskan komitmen jajarannya untuk terus meningkatkan pelayanan dan penegakan hukum demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Musi Rawas menjelang tahun 2026. (ica)

Share:

Wednesday, November 5, 2025

Selamat Hari Sumpah Pemuda


 

Share:

Tuesday, October 14, 2025

Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas bersama Polsek BTS Ulu Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu

Musi Rawas,PWO - Join investigation Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas bersama Polsek BTS Ulu (cecar) berhasil ungkap kasus peredaran gelap Narkotika jenis Sabu di Desa Trijaya (SP.8) Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.


Hal ini dibenarkan Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta didampingi Kasat Reserse Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel bersama Kapolsek BTS Ulu AKP Fauzan Aziman (14/10/2025)


"Berawal informasi masyarakat yang masuk ke Nomor yanduan Narkoba 0856 131 0005, selanjutnya kami menganalisa dan melaksanakan rangkaian penyelidikan terkait peredaran narkoba pada sasaran lokasi di Desa Trijaya, setelah dilakukan pemetaan, guna percepatan kami perintahkan Kasatres Narkoba berkoordinasi dengan Polsek BTS Ulu (cecar) untuk melakukan tindakan Kepolisian, kemudian pada (13/10/2025) sekira pukul 22.30 WIB, Pelaku HE (29) berhasil dibekuk dengan barang bukti 1 kantong plastik sedang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu, 14 klip plastik kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu, kami juga temukan 1 bal plastik kecil, 2 korek api, 1 alat hisap sabu (bong), yangmana diduga kuat Pelaku HE ini adalah masuk  kategori pengedar sabu" jelas Kapolres.


Dilanjutkannya, "Pasal yang akan disangkakan kepada Pelaku HE ini adalah pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancamannya 20 tahun penjara, saat ini Pelaku sudah kita amankan di rutan Polres Musi Rawas dan akan dilakukan penyidikan hingga tuntas" jelas Kapolres.


Kapolres Musi Rawas menyatakan Pihaknya berkomitmen terkait pemberantasan Narkotika, "mari kita lawan bersama penyalahgunaan Narkotika" tutupnya.

 

Share:

Selamat Hari Sumpah Pemuda


 

Share:

Sunday, October 5, 2025

Tim Gabungan Polsek Muara Beliti Sigap Cek TKP Korban Diduga Jatuh ke Sungai Beliti Terbawa Arus


 

MUSI RAWAS,PWO-Personel Polsek Muara Beliti bersama Polres Musi Rawas (Mura), langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), adanya warga diduga jatuh di Jembatan Air Beliti ke Sungai Beliti di Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 12.00 WIB, Minggu (5/10/2025).


Pergerakan tersebut dipimpin langsung, Kapolsek Muara Beliti, Iptu Miming Wijaya SE, MM, didampingi, Kanit Reskrim, Iptu Jumar Bolivar SH, dan Kanit Turjawali Satlantas Polres Mura, Ipda Reksen Arisandi SH, terlihat hadir juga, Kepala Basarnas Mura, Wahit Ivan Afrianto, beserta personel Basarnas Mura.


Setiba di TKP, diketahui, warga tersebut, bernama, Kelvin Febriansyah (16), seorang pelajar SMA asal warga RT 11, Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.


Dan, diketatahui sepeda motor jenis Honda CBR BG 3104 HB, yang masih berada diatas jembatan yakni milik, Andre (17), seorang pelajar SMK, warga Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Mura, AKBP Agung Aditya Prananta, SH, SIK, MH, melalui, Kapolsek Muara Beliti, Iptu Miming Wijaya SE, MM, membenarkan hal tersebut, setelah mendapat informasi, Polsek Muara Beliti bersama Polres Mura dan pihak Basarnas Mura, langsung meluncur ke KTP, setiba dilokasi ternyata benar adanya musibah tersebut.


"Dari keterangan saksi dan pengecekan di TKP, diketahui, korban bernama, Kelvin Febriansyah, berusia 16 tahun, pelajar SMA asal warga RT 11, Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura," kata Kapolsek 


Kapolsek menjelaskan, kejadian tersebut diduga bermula korban meminjam sepeda motor milik temannya (Andre), untuk keperluan mengantar ibunya pulang ke rumahnya di RT 11 Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti.


Setelah selesai mengatarkan ibunya pulang, lalu korban hendak mengembalikan sepeda motor milik Andre.


Kemudian berdasarkan keterangan saksi, Surono warga RT 08, Kelurahan Pasar Muara Beliti, saat melintasi jembatan Air Beliti melihat korban sudah berada di sungai sambil melambaikan tangan dan meminta tolong, kemudian korban tenggelam.


"Hingga saat ini korban masih belum ditemukan dan masih proses pencarian, bersama Polsek Muara Beliti bersama Polres Mura dan pihak Basarnas Mura. Dan, untuk motif dan saksi yang melihat saat kejadian berlangsung masih dalam penyelidikan lebih lanjut," akhirnya.

Share:

Thursday, September 25, 2025

Polsek Muara Lakitan Polres Musi Rawas Sigap Lakukan Pencarian Korban Diduga Tenggelam di Sungai Musi


 

MUSI RAWAS-Polsek Muara Lakitan Polres Musi Rawas (Mura), sigap melakukan pencarian warga diduga tenggelam di Sungai Musi, Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, Kamis (25/9/2025).


Diketahui identitas warga tersebut yakni, Saidin (41 Tahun), laki-laki asal warga RT 05,  Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.


Pencarian tersebut dipimpin, Kapolsek Muara Lakitan, AKP Hendrawan SH, MH, didampingi, Kanit Reskrim, Ipda Anggiat Silalahi SH, bersama personel Polsek Muara Lakitan, memimpin langsung pencarian dengan menggunakan Speed Boat, diseputaran Sungai Musi, Kelurahan Muara Lakitan.


Dalam kesempatan itu, Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, melalui, Kapolsek Muara Lakitan, AKP Hendrawan SH, MH, mengatakan memang benar adanya dugaan salah seorang warga bernama, Saidin berusia 41 Tahun, warga RT 05, Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, tenggelam di Sungai Musi, Kelurahan Muara Lakitan.


"Setelah mendapatkan informasi adanya warga diduga tenggelam, maka kami Polsek Muara Lakitan Polres Mura, langsung ke TKP melakukan pencarian dengan menggunakan Speed Boat," kata Kapolsek


Kapolsek menjelaskan, berdasarkan laporan warga kejadian tersebut bermula pada, Rabu (24/9/2025), sekitar pukul 22.00 WIB, korban mencari ikan dengan menggunakan perahu dengan alat jaring di Sungai Musi, Kelurahan Muara Lakitan.


Lalu, Kamis (25/9/2025), sekitar pukul 06.00 WIB, mendapatkan info dari warga bahwa ditemukan perahu milik korban, namun korban tidak berada di atas perahu, kemungkinan yang bersangkutan diduga tenggelam di Sungai Musi


"Saat ini, personel bersama warga sekitar masih berjibaku melakukan pencarian terhadap korban. Dan, dihimbau kepada warga apabila menemukan korban kiranya untuk segera melapor ke Polsek Muara Lakitan, serta polsek terdekat," akhirnya.

Share:

Sunday, September 14, 2025

Diduga Terlibat Bisnis Haram, Satresnarkoba Polres Musi Rawas Gerebek Rumah Pasutri, Istri Tertangkap, Suami Kabur


 

MUSI RAWAS,PWO-Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), menangkap terduga pelaku terlibat dalam pengedaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Rumah Dusun III, Desa Binjai, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 18.30 WIB, Kamis (11/9/2025).


Diketahui tersangka berinisial, RA (21), perempuan, asal warga Desa Binjai, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, sedangkan suaminya berinisial, I, berhasil melarikan diri saat dilakukan penangkapan dan jadi Daftar Pencarian Orang (DPO), Satresnarkoba Polres Mura.


Saat dilakukan pengeledahan dirumah tersangka, ditemukan BB diantaranya, sabu seberat bruto 8,84 gram, tujuh butir ekstasi warna orange berlogo tulisan TMT dengan berat bruto 3,24 gram dan 11 butir ekstasi warna merah muda berlogo tulisan TMT dengan berat bruto 5,14 gram.


Dalam kesempatan itu, Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, melalui, Kasat Resnarkoba, AKP Aston Lasman Sinaga SH, didampingi KBO, Ipda Forly dan Kanit II, Ipda Agus Riadi, saat dikonfirmasi membenarkan telah berhasil menangkap tersangka, RA.


“Saat melakukan penggeledahan ditemukan BB, sabu seberat bruto 8,84 gram, tujuh butir ekstasi warna orange berlogo tulisan TMT dengan berat bruto 3,24 gram dan 11 butir ekstasi warna merah muda berlogo tulisan TMT dengan berat bruto 5,14 gram," kata Kasat Resnarkoba.


Kasat Resnarkoba menjelaskan, pengerbekan sekaligus penangkapan ini berdasarkan laporan polisi LP-A/34/IX/2025/SPKT/RESNARKOBA/RES MURA/ POLDA SUMSEL, tanggal 11 September 2025.


Bermula saat, personel Satresnarkoba Polres Mura, mendapatkan informasi dari warga adanya dugaan oknum menyimpan serta mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi di Dusun III, Desa Binjai, Kecamatan Muara Kelingi.


Selanjutnya memerintahkan, KBO Satresnarkoba Polres Mura, Ipda Forly dan Kanit II, Ipda Agus Riadi, bersama personel Satresnarkoba Polres Mura, melakukan upaya penyelidikan sekaligus penangkapan serta dilakukan penggeledahan dirumah tersangka.


Kemudian, personel berhasil menemukan BB,  berupa satu buah bungkus kain warna hitam, satu buah kaleng rokok jenis filter, tiga bungkus plastik klip bening yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 8,84 gram.


Lalu, satu bungkus plastik klip bening yang berisi tujuh butir pil warna orange berlogo tulisan TMT diduga narkotika jenis ektasi dengan total berat bruto 3,24 gram, satu bungkus plastik klip bening yang berisi 11 butir pil warna merah muda berlogo tulisan TMT diduga narkotika jenis ekstasi dengan total keseluruhan berat bruto 5,14 gram.


Serta, satu buah timbangan digital warna hitam dengan merk Pocket Scale, tiga bal plastik klip kecil kosong dan tiga buah pipet plastic yang di potong miring (skop).


"Saat diintrogasi, BB milik suaminya, I, yang berhasil melarikan diri, sedangkan peran tersangka ikut membantu menjualkan narkotika milik suaminya. Selanjutnya tersangka berikut BB digelandang ke Mapolres Mura," jelasnya


Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan pidana denda Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).


“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya,” akhirnya.

Share:

Tuesday, September 9, 2025

Kelabui Petugas Buang Sabu Saat Ditangkap, Satresnarkoba Polres Musi Rawas Ringkus MO


MUSI RAWAS-25 bungkus klip kecil seberat 4, 25 gram, diduga narkotika jenis sabu, berhasil disita dan diamankan, “Eagle Squad ”Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura)


Sabu tersebut disita, Satresnarkoba Polres Mura, diduga dari tersangka berinisial, MO (25), warga Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.


Ironisnya saat akan ditangkap tersangka diduga berusaha mengelabui personel dengan cara membuang Barang Bukti (BB) sabu. Setelah dilakukan penyisiran petugas berhasil menemukan BB.


Dan, saat diintrogasi tersangka mengakui BB tersebut miliknya, selain itu saat dilakukan tes urine oleh personel ternyata hasilnya urine tersangka positif amfetamin (sabu).


Dalam kesempatan itu, Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, melalui, Kasat Resnarkoba, AKP Aston L Sinaga SH, didampingi, KBO Resnarkoba, Ipda Folry Darwin SH, Kanit Lidik I, Ipda Julfin L Pakpahan SH dan Kanit Lidik II, Ipda Agus Riadi SH, saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, MO karena kedapatan menyimpan 25 bungkus klip kecil seberat 4, 25 gram, diduga narkotika jenis sabu.


“Tersangka berhasil kami tangkap di pinggir Jalan di Dusun III, Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, tanpa melakukan perlawanan. Namun saat ditangkap, tersangka sempat membuang BB sabu dengan jarak sekitar 1 meter dari tersangka saat ditangkap," kata Kasat Resnarkoba


Kasat Resnarkoba menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP-30 /VIII/2025/SPKT/RESNARKOBA/RES MURA/ POLDA SUMSEL,tanggal 31 Agustus 2025.


Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada pelaku sering menyimpan sekaligus melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu. 


Kemudian dilakukan penyelidikan dan diketahui pelaku berada di pinggir Jalan di Dusun III, Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi.


Selanjutnya dilakukan penangkapan dipimpin langsung, Kasat Resnarkoba didampingi, KBO Resnarkoba, Kanit Lidik I dan Kanit Lidik II Resnarkoba, meluncur ke TKP.


Setiba dilokasi ternyata benar, tersangka berada di TKP, tanpa pikir panjang tersangka langsung diringkus. 


Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan BB tidak jauh dari tersangka diantaranya, satu bungkus rokok jenis filter yang di dalamnya berisikan 25 bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 4,25 gram dan tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Terang Kasat.


Lebih lanjut, Kasat menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Share:

Thursday, September 4, 2025

Bupati Musi Rawas Kukuhkan 13 Kepala Desa dalam Rangka Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan TP-PKK


Musi Rawas,PWO - Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud Kukuhkan 13 Kepala Desa dalam Rangka Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan TP-PKK Desa di Wilayah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2025, bertempat di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Musi Rawas, Selasa (26/08/2025). 


Hadir Wakil Bupati Musi Rawas H. Suprayitno, Ketua TP PKK Musi Rawas H. Riza Novianto Gustam, Staf Ahli TP PKK Musi Rawas Hj. Marfuatun, Sekda Kabupaten Musi Rawas Ali Sadikin, Anggota DPRD Musi Rawas, Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. 


Sebanyak 13 Kepala Desa di Lingkungan Perintah Kabupaten Musi Rawas resmi dikukuhkan, pengukuhan ini merupakan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya 1 periode 6 tahun menjadi 8 tahun masa jabatan. 

Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud mengucapkan selamat kepada Kepala Desa yang telah dikukuhkan dengan harapan kedepannya harus dapat memuat visi dan misi dengan melibatkan lembaga dan komponen masyarakat secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan dengan prinsip dasar pada pemberdayaan, transparansi, akuntabilitas dan berkelanjutan. 


"Saya berharap, saudara Kepala Desa untuk senantiasa memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, melanjutkan dan menyelesaikan program di desa masing-masing, mengantisipasi/deteksi dini terhadap konflik di wilayah kerja masing-masing dan terus berkoordinasi dengan stakeholder yang ada", kata Bupati. 

Bupati Ratna Machmud juga mengucapkan selamat telah dilantiknya Ketua Tim Penggerak PKK Desa, dan beliau berpesan untuk dapat menjalankan kepercayaan yang telah diberikan dengan penuh amanah dan tanggung jawab untuk memberdayakan kesejahteraan keluarga melalui 10 Program Pokok PKK. (ica/adv)

Share:

Comments

Blog Archive