Cepat Tepat dan Akurat




Tuesday, June 27, 2023

Diduga Kurang Pengawasan, Pengadaan Tanah Belum Bersertifikat

Dinas PU dan Penataan Ruang Lubuklinggau

Lubuklinggau, portalwacanaonline– Kegiatan mutasi tambah aset tetap tanah yang berasal dari belanja modal di dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Lubuklinggau, ditemukan 21 bidang tanah belum memiliki sertifikat.


Hal ini diketahui berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK atas keuangan Pemerintah Kota Lubuklinggau, tahun anggaran 2022.


Dalam surat bernomor : 30.A/LHP/XVIII.PLG/05/2023 tertanggal 06 Mei 2023 disebutkan, 21 bidang tanah belum memiliki sertifikat, sebesar Rp. 8.072.213.959.


Hasil pemeriksaan fisik tanggal 23 Maret 2023 dan penelusuran data Kartu Inventaris Barang (KIB) menunjukan adanya 21 bidang tanah hasil pengadaan tahun anggaran 2022, yang belum memiliki sertifikat tanah atas nama Pemerintah Kota Lubuklinggau.


Selain itu, di seluruh bidang tanah tersebut belum terdapat patok batas yang permanen serta terdapat juga pengadaan satu bidang tanah untuk pemakaman yang tidak jelas batas tanahnya.


"Sekretaris Daerah sebagai pengelola barang kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD dan kepala SKPD terkait selaku pengguna barang juga kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMD di lingkungan kerjanya",tulis laporan BPK


Sementara itu, terkait permasalahan tersebut, Kepala dinas PUPR Kota Lubuklinggau, Achmad Asril, belum berhasil di konfirmasi. (ica)

Share:

Comments



Blog Archive