BPK RI perwakilan Sumatera Selatan. Foto: ist |
Musirawas,PWO-Setelah menyerahkan seluruh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tentang Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022 kepada pemerintah daerah di Provinsi Sumsel, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumsel tidak berhenti di situ. Mereka melanjutkan tugas penting dalam memantau tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dan penyelesaian ganti kerugian daerah pada Semester I Tahun 2023.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel, Andri Yogama, mengingatkan, tindak lanjut terhadap rekomendasi hasil pemeriksaan tidak hanya sekadar formalitas yang membatalkan kewajiban.
Sebaliknya, hal ini harus dianggap sebagai bagian integral dari pembangunan sistem pengendalian internal yang bertujuan membangun pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Dikutip dari laman BPK RI,sumsel.go.id, kualitas pelaksanaan tindak lanjut terhadap rekomendasi hasil pemeriksaan dapat mempengaruhi penilaian secara kualitatif terhadap laporan keuangan. Hal ini terjadi jika proses tindak lanjut berjalan lambat dan tidak memberikan dampak positif pada pengelolaan keuangan daerah, yang tercermin dari temuan berulang yang terjadi.
"Sampaikan pesan ini kepada kepala daerah, agar mereka dapat mengambil langkah-langkah optimal dalam melaksanakan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan," ujar Andri.
BACA JUGA :
Andri menjelaskan bahwa optimalisasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dapat dilakukan dengan meningkatkan fungsi Inspektorat Daerah dalam melaksanakan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, serta mengoptimalkan kinerja Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah.
Selain itu, langkah-langkah lain yang dapat dilakukan meliputi menyusun rencana aksi untuk melaksanakan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, memanfaatkan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) secara maksimal, melaksanakan prosedur pemulihan kerugian negara dan daerah melalui Tim Penyelesaian Kerugian Negara dan Majelis Tuntutan Ganti Rugi, serta meningkatkan komunikasi antara BPK dan pemerintah daerah.
"Hingga saat ini, kami mengapresiasi respon positif pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan. Pada Semester II Tahun 2022, tingkat pelaksanaan tindak lanjut rata-rata telah mencapai 85,42 persen, dan kami berharap penyelesaian tindak lanjut akan terus meningkat dalam dua minggu mendatang," harapnya.
Andri juga menyebutkan bahwa sejak tahun 2017, BPK telah meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL). Aplikasi ini hadir sebagai jawaban atas keinginan beberapa entitas yang sangat responsif dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Dengan SIPTL, staf/pejabat yang ditunjuk sebagai admin dapat mengunggah dokumen pendukung tindak lanjut rekomendasi kapan saja dan di mana saja, tanpa batasan waktu dan tempat.
"Artinya, seluruh entitas, termasuk pemerintah daerah, dapat menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan tanpa harus berada di Kantor BPK. Mereka dapat melakukannya di mana pun, asalkan terhubung dengan internet. Diharapkan bahwa program SIPTL akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK," tutupnya.(*/ica)