![]() |
Drs Amran Mursalin |
Amran Mursalin : Petugas Pol PP Tidak Seharusnya Bertindak Arogan
Setelah melihat tayangan video, saya sangat menyayangkan hal tersebut terjadi, apalagi di salah satu institusi pemerintahan. "Saya rasa perlu adanya pemahaman publik tentang tugas & fungsi jurnalistik dengan benar, sehingga hal-hal seperti ini tidak perlu terjadi" ujar Drs. Amran Mursalin yang juga mantan wartawan MLM
Petugas Pol PP, kata Amran, tidak seharusnya bertindak arogan terhadap peliput berita, itukan ruang publik, apalagi tidak ada larangan memasuki area itu
Dari video yang beredar dan informasi yang di dapat, wartawan tersebut hendak melakukan konfirmasi terkait informasi yang dia dapatkan. Itu artinya si wartawan sedang melakukan tugas jurnalistik yang benar untuk mendapatan perimbangan informasi (Cover Both Side), tambah mantan Sekretaris PWI Lubuklinggau ini
Artinya dia sedang melaksanakan profesinya dengan benar sesuai kaedah Kode Etik Jurnalistik. "ada upaya untuk melakukan konfirmasi oleh wartawan tersebut" , ujar Amran
Perlu dipahami semua pihak bahwa dalam melaksanakan tugasnya, wartawan mendapat perlindungan hukum, hal ini pun sudah diatur dalam pasal 8 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Mudah2an semua pihak dapat memahami semua ini, sehingga peristiwa demikian tidak perlu terulang kembali. Sebab jika memang ada pihak yang secara sengaja menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya, maka dapat saja dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 18 (1) undang-undang pers, tandas Amran mengakhiri (ica)
Berita Terkait :