Cepat Tepat dan Akurat




Tuesday, August 15, 2023

Naudzubillah min dzalik, oknum PNS Cabuli Balita


Musirawas,PWO-Naudzubillah min dzalik, oknum PNS PU Pengairan Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.


Aksi bejat Sambudi alias Bagol (47), warga Desa Rejo Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musirawas terhadap Bunga (nama samaran) bocah berumur 4 tahun itu terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang menimpa dirinya kepada sang kakak.


Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Reskrim AKP Hary Dinar, Senin (14/8) membenarkan peristiwa asusila itu.


“Aksinya itu dilakukan dengan modus pada saat korban sedang main di rumah pelaku. Dan pelaku menyetubuhi korban didalam rumah dengan alasan khilaf dan nafsu melihat korban memakai pakaian seksi,” kata Kasat Reskrim Hary Dinar


Dikatakan, kejadian bermula pada Minggu, 13 Agustus 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, berawal saat itu korban sedang menonton perlombaan acara 17 Agustus didepan rumah tersangka.


“Rumah tersangka bersebelahan atau tetanggaan dengan rumah orang tua korban,” jelasnya.


Pada saat korban sedang menonton lomba, pelaku mengajak korban masuk ke rumah. Dan sesampai di dapur, pelaku langsung menidurkan korban. Hingga terjadi perbuatan bejat yang dilakukan pelaku terhadap korban.


Setelah melakukan perbuatan tak senonoh, pelaku memakaikan kembali celana korban. Dan pelaku mengajak keluar melalui pintu samping.


“Setelah kejadian korban menceritakan kepada kakak korban,” terangnya.


Mendapat cerita tersebut, kakak korban memberitahukan kepada orang tuannya. Hingga kemudian kejadian yang dialami korban dilaporkan ke Polres Mura.


“Selanjutnya Polisi yang mendapatkan laporan lalu melakukan penyelidikan. Dan pada Senin, 14 Agustus 2023 Polisi mendapatkan keberadaan tersangka ditempat kerjanya di Kecamatan Tugumulyo. Hingga akhirnya berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan,” jelas Kasat


Selain menangkap tersangka diamankan pula barang bukti 1 helai baju plisket tanpa lengan, 1 helai celana panjang warna hijau dan 1 helai celana dalam warna kuning.


Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang tentang perlindungan anak. (rls)

Share:

Comments



Blog Archive