Cepat Tepat dan Akurat




Thursday, March 14, 2024

Presiden Joko Widodo Teken PP Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas


Jakarta,PWO-Regulasi baru secara khusus menjabarkan tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan lainnya pada tahun 2024, yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 telah ditandatangani Presiden Joko Widodo.


Pembayaran THR dijadwalkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya, sedangkan untuk gaji ketiga belas, pembayarannya paling cepat dilakukan pada bulan Juni 2024.


Apabila terjadi keterlambatan, pembayaran dapat dilakukan setelah tanggal tersebut.


Dikutip dari laman kompas.tv, Regulasi baru ini secara khusus menjabarkan tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan lainnya pada tahun 2024.


Aparatur negara yang berhak menerima manfaat dari kebijakan ini meliputi:


Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Prajurit TNI dan anggota Polri, Pejabat negara termasuk wakil menteri dan staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga.


Kategori lain yang termasuk adalah Dewan Pengawas KPK, anggota DPRD, hakim ad hoc, serta pimpinan dan anggota lembaga non struktural dan Badan Layanan Umum, termasuk di daerah dan Lembaga Penyiaran Publik


Komponen THR dan Gaji Ketiga Belas

Peraturan baru ini menjelaskan bahwa THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBN akan mencakup:


Gaji pokok, Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan, Tunjangan jabatan atau umum, Tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat atau jabatan.


Sedangkan untuk THR dan gaji ketiga belas dari APBD akan terdiri dari elemen serupa dengan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan.


Besaran THR dan gaji ketiga belas bagi staf khusus dan pejabat tertentu akan disesuaikan dengan maksimal yang diberikan kepada pejabat dengan hak keuangan setara.


Untuk CPNS, THR yang diberikan mencakup 80 persen dari gaji pokok PNS ditambah dengan tunjangan-tunjangan lainnya. (net)

Share:

Comments



Blog Archive