Cepat Tepat dan Akurat


Tuesday, May 21, 2024

Nekat Curi Kursi Besi Taman Beregam Milik Pemda Musi Rawas, Dua Warga Beliti Diborgol Polres Musi Rawas


MUSI RAWAS,PWO-Diduga lantaran ingin mengkonsumsi narkotika jenis sabu serta bermain judi slot, membuat dua warga Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura), nekat mencuri kursi besi Taman Beregam tepatnya di depan Gedung Dekranasda Mura.


Akhirnya kedua warga tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya setelah dibekuk Tim 1 Operasi Sikat I Musi 2024 Polres Musi Rawas (Mura).


Diketahui identitas tersangka yakni, Rekiyansyah alias Reki (28) dan Randa (25), keduanya warga Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kabupaten Mura.


Tersangka ditangkap dipinggir Jalan Lintas Sumatera, tepatnya didepan Gedung Dekranasda, Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 18.15 WIB, Senin (20/5/2024)


Kedua tersangka diketahui melakukan aksinya, dipinggir Jalan Lintas Sumatera, tepatnya didepan Gedung Dekranasda, Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 18.00 WIB, Senin (20/5/2024).


Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH didampingi Kasi Humas, AKP Herdiansyah, saat dimintai keterangan, Senin (20/5/2024).


"Dalam rangka, Operasi Sikat I Musi 2024, Polres Musi Rawas, berhasil meringkus tersangka 363 pelaku curat, atas nama, Rekiyansyah alias Reki dan Randa, keduanya warga Kelurahan Pasar Muara Beliti. Kedua tersangka ditangkap lantaran, nekat mencuri kursi besi Taman Beregam di depan Gedung Dekranasda Mura," kata Kapolres didampingi Kasi Humas


Kapolres menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi LP/B-17/V2024/POLSEK MUARA BELITI/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 20 Mei 2024.


Penangkapan tersangka bermula dari laporan korban berinisial, MOK (35), seorang ASN di Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Mura, bahwa telah terjadinya pencurian kursi besi Taman Beregam di depan Gedung Dekranasda Mura.


Sedikitnya, ada tiga buah kursi besi warna kuning dan dua buah kursi warna hitam panjang milik Pemkab Mura, telah hilang.


"Akibat kejadian tersebut, Pemkab Mura, mengalami kerugian lebih kurang Rp.15.000.000, dan melaporkan kejadian ke Polsek Muara Beliti untuk ditindaklanjuti," jelasnya


Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, setelah menerima laporan terkait adanya dugaan kasus pencurian kursi besi Taman Dekranasda.


Selanjutnya, memerintahkan Tim 1 Ops Sikat Musi I Tahun 2024 Polres Mura, untuk melakukan penyelidikan perkara tersebut. Kemudian, berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk yang didapat, dengan telah dilakukan gelar perkara awal.


Setelah didapat bukti permulaan yang cukup, dilakukan penyelidikan dan pendalaman mengarah kepada dua pelaku Rekiyansyah alias Reki dan Randa, yang terlibat kasus pencurian kursi besi Dekranasda.


Kemudian, tim melakukan pengintaian hingga berhasil menangkap kedua tersangka, dari keterangan tersangka keduanya mengakui telah melakukan pencurian dua buah kursi besi taman dengan cara menendang kursi besi, lalu mengangkut kursi besi curian tersebut dengan menggunakan mobil angkot kuning milik tersangka, Reki.


Kemudian secara bersama-sama, kedua tersangka menjual hasil curiannya berupa kursi besi kepada OTD oleh kedua tersangka di pengepul barang bekas di Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti, seharga Rp. 1.800.000.


Dan, hasil kejahatan digunakan kedua tersangka, digunakan untuk judi slot dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan sisanya dibagi rata.


Setelah mengamankan kedua tersangka, tim menelusuri beberapa barang bukti guna proses pembuktian pidana, kemudian terhadap kedua tersangka dan BB yang ditemukan diserahkan kepada Penyidik Polsek Muara Beliti, Polres Mura.


"Ironisnya saat dimintai keterangan kedua tersangka nekat melakukan hal tersebut lantaran untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu serta bermain judi slot. Selain tersangka kami juga menyita BB, diantaranya satu unit Mobil Angkot Warna Kuning, satu kaos milik tersangka Reki, satu kaos dan topi milik tersangka Randa, nota penjualan, satu unit HP merk milik tersangka Reki dan lima potongan kayu dan besi," tuturnya (ica/rls)

Share:

Polres Musi Rawas Tutup Sumur Minyak Ilegal Bersama Stakeholder Lainnya


MUSI RAWAS,PWO-Polres Musi Rawas (Mura), melalui Unit Pidsus Satreskrim, melakukan penutupan dan pembongkaran Sumur Minyak Ilegal di, Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 14.00 WIB, Senin (20/5/2024).


Turut ikut serta dalam kegiatan tersebut, Kodim 0406 Lubuklinggau, Sat Pol PP Damkar Mura, Polsek Muara Kelingi, serta Pemerintah Desa Mambang.


Penutupan dan pembongkaran Sumur Minyak, dipimpin, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH diwakili Kabag Ops, Kompol Tony Saputra SIK, Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto SH beserta Unit Pidsus beserta tim.


Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH diwakili Kabag Ops, Kompol Tony Saputra SIK, Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto SH, saat dimintai keterangan, Senin (20/5/2024).


"Hari ini, kami Polres Mura melalui Unit Pidsus Satreskrim, bersama Kodim 0406 Lubuklinggau, Sat Pol PP Damkar Mura, Polsek Muara Kelingi, serta Pemerintah Desa Mambang, melakukan penutupan dan pembongkaran Sumur Minyak ilegal milik Orang Tidak Dikenal (OTD), di Desa Mambang," kata  Kabag Ops didampingi Kanit Pidsus.

Kanit Pidsus menjelaskan, kegiatan penutupan dan pembongkaran Sumur Minyak Ilegal di Desa Mambang, dilaksanakan terkait STR Kapolda Sumatera Selatan Nomor : STR /130/V/RES 5.5/2024 tentang Penindakan terhadap pelanggaran tindak Pidana MIGAS.


"Selain sumur, kita juga menyita BB berupa, satu buah derigen, tali tambang dan pipa besi," jelasnya


Lebih lanjut, Kanit Pidsus menjelaskan, usai melakukan penutupan dan pembongkaran sumur minyak, dilakukan pemasangan police line (Garis Polisi), serta dipasang spanduk himbau agar tidak melakukan tindakan Ilegal Drilling dan pengolahan (Refinery), serta pengeboran minyak ilegal.


"Karena jelas, sesuai UU RI No 22 Tahun 2021, tentang migas, pasal 52 dan pasal 54, dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun penjara dan denda Rp 60.000.000.000 (Enam Puluh Miliyar Rupiah)," tegasnya.


Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, maka sesuai dengan UU RI No 22 Tahun 2021, tentang migas, pasal 52 dan pasal 54, kiranya kepada oknum untuk tidak melakukan tindakan Ilegal Drilling dan pengolahan (Refinery), serta pengeboran minyak ilegal.


"Artinya, kami tidak segan-segan untuk melakukan tindakan hukum, sesuai dengan hukum yang berlaku," tuturnya. (ica/rls)

Share:

Kelabui Petugas Buang Sabu Saat Ditangkap, Warga Lubuklinggau Mendekam Dibalik Jeruji Besi Polres Musi Rawas


MUSI RAWAS,PWO-Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas (Satresnarkoba Polres Mura), kembali meringkus pengedar narkotika diwilayah Kabupaten Mura, di Jalan Lintas Sekayu-Mura, Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 23.00 WIB, Minggu (19/5/2024).

"Eagle Squad" atau lebih dikenal dengan, Tim Elang Satresnarkoba Polres Mura, meringkus  tersangka, Sopan (34), warga Jalan Puskesmas Taba, Kelurahan Cereme, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.

Dari tangan tersangka, anggota menyita Barang Bukti (BB), satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 89,56 gram. BB tersebut ditemukan di tanah yang jaraknya tidak jauh dari tersangka, dikarenakan sempat dibuang tersangka.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH, MH, didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut dan tersangka sudah ditahan di Polres Mura.

"Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi, Lp-A/ 35 / V /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Saat ini tersangka, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika," kata Kasat Narkoba.

Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada tersangka menyimpan narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Sekayu-Mura, Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan.

Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tersangka menyimpan narkoba jenis sabu, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.

Saat dilakukan pengeledaan, ditemukan di tanah yang jaraknya tidak jauh dari tersangka, dikarenakan sempat dibuang tersangka.

Adapun BB diantaranya, satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 89,56 gram dan satu unit handphone merk Infinix X6528B warna silver.

"Saat, diintrogasi tersangka mengakui bahwa BB narkotika jenis sabu seberat bruto 89,56 gram miliknya," jelas Kasat Narkoba

Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)

"Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh narkoba," tuturnya. (ica/rls)

Share:

Bongkar Rumah Curi Motor, Dori Cs Nginap di Hotel Predeo Polres Musi Rawas


MUSI RAWAS,PWO-Dalam rangka Operasi Sikat  I Musi 2024, Polsek Purwodadi bersama Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), berhasil meringkus terduga pelaku curat sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana, di Dusun I Suka Cinta, Desa Sukorejo, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, sekitar pukul 01.30 WIB, Senin (20/5/2024).

Diketahui tersangka, Dori Apredios (22), warga Desa Kayu Manis, Kecamatan Selupuh Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu dan Candra Dwi Saputra (33), diduga (Penadah), warga Desa Sukorejo, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, sedangkan YP masih dilakukan pengejaran karena masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Diduga kejadian pencurian terjadi dirumah korban berinisial, SO (46), terjadi di Desa O Manguharjo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 03.00 WIB, Minggu (12/5/2024).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kehilangan satu unit sepeda motor, dua unit Handphone (Hp), dan satu buah tabung gas 3 kg, milik korban.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah didampingi Kapolsek Purwodadi, AKP Eryunik, saat dimintai keterangan, Senin (20/5/2024).

"Benar, anggota telah meringkus tersangka, Dori Apredios dan Candra Dwi Saputra, sedangkan YP masih dilakukan pengejaran," kata Kasi Humas didampingi Kapolsek

Kapolsek menjelaskan, diketahui kejadian tersebut bermula, tersangka beserta komplotannya melakukan pencurian dengan cara mendongkel, merusak jendela samping rumah korban lalu masuk kedalam rumah korban dan mencuri satu unit sepeda motor, dua unit Handphone (Hp), dan satu buah tabung gas 3 kg, milik korban, lalu tersangka keluar melalui pintu samping dan membawa kabur barang hasil curiannya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kehilangan satu unit sepeda motor merk Yamaha mio sporty warna putih Nopol BG-4641-HI, dua unit Hp merk Infinix Smart 8 dan merk Advan M4 dan satu buah tabung gas 3 kg dan jika dihitung kerugian lebih kurang Rp.6.000.000.

"Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut, ke Mapolsek Purwodadi untuk menuntut pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku," jelas Kapolsek

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/B-03/V/2024/SPKT/POLSEK PURWODADI/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN,Tanggal 17 Mei 2024.

Tersangka ditangkap, bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga, bahwa Hp milik korban dengan Merk Infinix Smart 8 warna Shiny Gold di kuasai oleh tersangka, Candra. 

Kemudian, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, Candra yang menguasai HP korban merk infinix, lalu saat diintrogasi tersangka membeli Hp dari, YP, dengan harga Rp. 500.000.

Kemudian langsung dilakukan pengembangan kerumah, YP yang berada di depan rumah tersangka, Candra dari hasil pengeledahan, YP tidak di temukan kemudian dilanjutkan pengeledahan ke rumah mertua YP, yang berada di samping rumah YP, pada saat di lakukan pengeledahan di rumah mertua, YP, ditemukan satu orang laki-laki yang mengaku bernama Dori.

Kemudian, Dori dilakukan introgasi dan mengakui bahwa telah melalukan pencurian dengan pemberatan bersama dengan, YP, yang dilakukan pada, Minggu (12/5/2024), sekitar pukul 03.00 WIB, Kelurahan Mangun Harjo, Kecamatan Purwodadi. Lalu, tersangka dan barang bukti (BB), dibawa Kepolres Musi Rawas, untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Selain tersangka, kami juga menyita BB satu unit Hp merk Infinix warna Shiny Gold (milik korban), satu helai jaket berwarna hitam dengan tulisan UNLIMITED (Milik Tersangka Dori yang digunakan pada saat melakukan pencurian dan terekam CCTV), sehelai celana warna coklat dengan motif garis putih (milik tersangka Dori, yang digunakan pada saat melakukan pencurian dan terekam CCTV)," tuturnya. (ica/rls)

Share:

Monday, May 20, 2024

Curi Buah Sawit, Dua Warga Pelawe Terjaring Operasi Sikat I Musi Polres Musi Rawas


MUSI RAWAS,PWO-Ismail Ibrohim alias Tako (29), dan Abas Syahrial Yayan alias Yayan (35), keduanya warga Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, ditangkap anggota Polsek BTS Ulu dan Satreskrim Polres Mura.

Tersangka ditangkap di Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 14.00 WIB, Sabtu (18/5/2024). Penangkapan tersangka ini merupakan dalam rangka Operasi Sikat I Musi 2024.

Kedua tersangka ditangkap lantaran diduga, mencuri buah sawit milik PT. DAM, Blok Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 09.00 WIB, Senin (13/5/2024).

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah, saat dimintai keterangan, Senin (20/5/2024).

"Berdasarkan laporan polisi LP/B-05/V2024/POLSEK BTS ULU/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 17 Mei 2024. Kami meringkus tersangka, Ismail Ibrohim alias Tako dan Abas Syahrial Yayan alias Yayan, karena terlibat dalam pencurian buah sawit," kata Kasi Humas 

Kasi Humas menjelaskan, diketahui kejadian pencurian tersebut, terjadi di perkebunan PT. DAM Blok, Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.

Tersangka melakukan pengangkutan buah sawit curian menggunakan kendaraan Mobil Feroza warna hitam, dan diperkirakan kerugian buah sawit lebih kurang 1,5 Ton.


"Akibat dari kejadian tersebut, pihak perkebunan melaporkan kejadian ke Polsek BTS Ulu, dengan harapan para pelaku ditangkap," jelas Kasi Humas.

Lebih lanjut, Kasi Humas menjelaskan, tersangka ditangkap, bermula saat anggota melakukan penyelidikan. Dan berdasarkan analisa data informasi elektronik berupa foto dan video dari sumber yang dapat dipercaya, dengan adanya petunjuk bahwa terduga pelaku yang memanen buah sawit terlihat menggunakan Mobil Feroza warna Hitam, 

Selanjutnya, anggota mendalami informasi dimaksud dan untuk ciri-ciri pelaku telah berhasil diidentifikasi, lalu anggota melakukan upaya untuk cek TKP sasaran di Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu.

Saat di TKP, anggota menemukan Mobil Feroza warna hitam yang teridentifikasi Nopol BG 1398 DK, yang mana saat anggota mendatangi TKP bersamaan itu pelakuannya berinisial, RM melarikan diri dan ditemukan 35 janjang buah sawit didalam Mobil Feroza.

Kemudian, saat dilakukan pengembangan diketahui dari keterangan saksi dan analisa informasi elektronik yang ada bahwa pelaku lainnya yakni Ismail.

Selanjutnya, menemukan pelaku Ismail dan dilakukan interogasi awal dapat diketahui bahwa pelaku Ismail mengakui telah melakukan pencurian dengan kakaknya yakni RM, dengan dibantu oleh dua orang security PT. DAM yaitu Yayan dan ZL

Kemudian, melalui kerjasama dan penggalangan dengan pihak pengamanan Security PAB yang merupakan subkon jasa pengamanan dari PT. DAM, selanjutnya anggota mengamankan pelaku Yayan, (Security) sedangkan ZL (Security) tidak ditemukan dimungkinkan melarikan diri

Selanjutnya, dari rangkaian tindakan kepolisian dilapangan selanjutnya Terhadap pelaku Ismail dan Yayan, serta barang bukti berupa satu unit Mobil Feroza BG 1398 DK berisikan 35 janjang buah sawit, print out penjualan buah sawit, Ismail, dibawa ke Polsek BTS Ulu guna pemeriksaan awal, hingga selanjutnya terhadap kedua pelaku dan BB yang diserahkan ke Penyidik Satreskrim Polres Mura.

"Selain tersangka, anggota juga menyita BB diantaranya, satu unit Mobil Feroza Warna Hitam BG 1398 DK, 35 janjang buah sawit, 3 Lembar Print Out Nota Penjualan Buah Sawit, satu Unit HP merk VIVO Y.27, milik pelaku Ismail, satu Unit HP merk VIVO Y.15s, milik pelaku Yayan dan satu jojos alat panen buah sawit," tuturnya. (ica/rls)

Share:

Curi 86 Janjang Buah Sawit, Seorang Pria Ditangkap Polsek Megang Sakti Polres Musi Rawas


MUSI RAWAS,PWO-Polsek Megang Sakiti bersama Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), berhasil kembali meringkus satu terduga dari kompolotan pencuri buah kelapa sawit, sekitar pukul 18.45 WIB, Minggu (19/5/2024).

Diketahui identitas tersangka, Solihin (20), seorang buruh asal warga SP 6, Desa Marga Puspita, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, sedangkan rekannya bersinisial, SO dan rekannya masih dilakukan pengejaran masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kejadian pencurian buah kelapa sawit milik, SU (56), dipetak B Kebun Plasma PT Lonsum, SP 5, di Desa Tegal Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 07.00 WIB, Kamis (9/5/2024).

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah didampingi Kapolsek Megang Sakti, Iptu Fauzan Aziman SH, saat dimintai keterangan, Senin (20/5/2024).

"Salah satu tersangka berhasil kami tangkap, sedangkan rekannya berinisial, SO dan rekannya masih dilakukan pengejaran masuk DPO," kata Kasi Humas didampingi Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga tempat keberadaan tersangka bahwa yang bersangkutan berada di Desa Tegal Sari, sekitar pukul 17.00 WIB.

Selanjutnya, anggota melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan, saat dilakukan penggerbakan dan penggeledahan rumah warga, namun tersangka SO, tidak ditemukan karena sudah meninggalkan lokasi

Kemudian, anggota melakukan pengembangan dan diketahui keberadaan tersangka, Solihin, melarikan diri dari Trans Mandala, menuju Megang Sakti. Sekitar pukul 18 45 WIB, di Desa Megang Sakti III, tersangka Solihin, berhasil ditangkap.

"Selanjutnya, tersangka digelandang ke Polsek Megang Sakti, hingga diserahkan ke Satreskrim Polres Mura, guna dilakukan pendalaman," jelas Kapolsek

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/118/V/2024/SPKT//Sat Reskrim/Rs.Mura/Sumsel, tanggal 09 Mei 2024.

Dimana kejadian pencurian terjadi, bermula saat korban masuk ke kebun sawit miliknya dipetak B Kebun Plasma PT Lonsum, SP 5, di Desa Tegal Sari.

Setiba, dilokasi, korban melihat banyak pelepah pohon sawit yang telah dipotong dan buah sawit di batang sudah di panen Orang Tidak Dikenal (OTD), dan korban melihat jejak bekas roda motor. 

Kemudian, koban menghubungi anaknya berinisial, FK, lalu FK menelusuri jejak sepeda motor tersebut. Sekitar 500 meter dari kebun sawit milik korban.

Lalu, korban bersama anaknya menemukan tumpukan buah sawit miliknya, kemudian korban menghubungi saksi, SM untuk membantu mengawasi dan mengintai tumpukan buah sawit tersebut. 

Sekitar pukul 11.00 WIB, korban bersama FK dan SM, melihat SO, mendekati tumpukan buah kelapa sawit tersebut, lalu sekitar setengah jam datang, tersangka Solihin bersama rekannya (belum diketahui identitasnya) dan mereka, langsung memuat buah sawit tersebut. 

Melihat hal tersebut, korban bersama anaknya FK, SM, langsung berupaya menangkap, namun, SO, rekannya dan Solihin, melarikan diri.

Selanjutnya, korban menghitung tumpukan buah sawit yang telah dicuri tersebut dengan  jumlah sebanyak 86 janjang buah sawit. Lalu,  korban, menghubungi Bhabinkamtibmas Aipda Indra Leko, perihal kejadian tersebut.

"Maka dari itula, kami melakukan penangkapan terhadap tersangka, Solihin," tutupnya. (ica/rls)

Share:

Sunday, May 19, 2024

Tingkatkan Kamtibmas, Polres Musi Rawas Gelar Patroli KRYD


MUSI RAWAS,PWO-Guna meningkatkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), di Kabupaten Musi Rawas (Mura), Polres Mura, melaksanakan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), sekitar pukul 20.30 WIB hingga 22.15 WIB, Sabtu (18/5/2024).


Kegiatan patroli KRYD dipimpin, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH diwakili Kasat Samapta, AKP Freddy Rajaguguk SH, MH didampingi, Kasi Humas, AKP Herdiansyah, bersama dengan perwakilan setiap satuan personel Polres Mura.


"Iya, semalam, kita Polres Mura, menggelar kegiatan patroli KRYD diwilayah hukum Polres Mura, guna mencegah gangguan kamtibmas," kata Kasat Samapta didampingi Kasi Humas.


Kasat Samapta menjelaskan, kegiatan patroli KRYD dimulai dari depan Mapolres Mura, kemudian dilanjutkan dengan patroli ke Kantor KPU Mura dan Kantor Bawaslu, serta tempat-tempat keramaian dan rawan terjadinya aksi kriminalitas.


"Namun, setelah dilakukan patroli KRYD, situasi wilayah hukum Polres Mura, dalam keadaan aman dan terkendali tidak ada hal-hal ataupun gangguan kamtibmas," jelasnya


Lebih lanjut, Kasat Samapta menghimbau, kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Mura, kiranya untuk bersinergi bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas baik dilingkungan tempat tinggal sendiri, didesa, kelurahan, kecamatan hingga kabupaten.


"Dan apabila ada hal-hal yang tidak diinginkan terkhusus gangguan kamtibmas silakan untuk melapor melalui nomor bantuan polisi yang telah disebarkan, sehingga personel Polres Mura, beserta polsek jajaran, bisa melakukan tindakan dari laporan tersebut," tuturnya. (ica/rls)

Share:

Jelang Hari Bhayangkara Ke-78, Polsek Tugumulyo Polres Musi Rawas Bersihkan Gereja


MUSI RAWAS,PWO-Dalam rangka menyemarakkan dan bentuk kepedulian terhadap masyarakat menjelang Hari Bhayangkara ke-78, Polsek Tugumulyo Polres Musi Rawas (Mura), menggelar Bakti Sosial (Baksos), bersih-bersih tempat ibadah.

Kali ini, personel Polsek Tugumulyo Polres Mura, bersama Pemerintah Desa Mataram dan pegawai PT. NGM SPBU Kecamatan Tugumulyo, bersih-bersih Gereja Santa Maria Desa Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, dimulai pukul 06.00 WIB, hingga selesai, Minggu (19/5/2024).

Kegiatan sosial tersebut dipimpin, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH diwakili Kapolsek Tugumulyo, Iptu Dedy Purnomo bersama personel Polsek Tugumulyo, Pemerintah Desa Mataram dan pegawai PT. NGM SPBU Kecamatan Tugumulyo.

Dalam kesempatan itu, Kapolsek Tugumulyo, Iptu Dedy Purnomo, mengatakan baksos ini merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-78, yang jatuh pada tanggal 1 Juli 2024, mendatang.

”Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri khususnya Polsek Tugumulyo Polres Mura, terhadap kebersihan dan keindahan, selain menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, terlebih kepada jemaat yang akan menjalankan ibadah di Gereja Santa," kata Kapolsek

Kapolsek menjelaskan, dalam melakukan baksos ini melibatkan personel Polsek Tugumulyo sebanyak 15 personel, perangkat Pemerintah Desa Mataram sebanyak 15 orang dan pegawai PT. NGM SPBU Tugumulyo sebanyak 70 orang.

"Dan, saat dilakukan kegiatan baksos, terlihat suasana keakraban antara personel Polsek Tugumulyo, perangkat Pemerintah Desa Mataram dan pegawai PT. NGM SPBU Tugumulyo, terlihat sambil bercanda dan bersenda gurau," jelas Kapolsek.

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, dengan dilakukannya kegiatan ini bisa lebih meningkatkan ikatan tali silaturahmi antara kepolisian dengan para tokoh pemerintah desa, pegawai SPBU serta toko agama, sebagai simbol silaturahmi dan toleransi antar umat beragama.

“Rangkaian kegiatan Hari Bhayangkara ke-78, diutamakan pada kegiatan bersifat sosial kemasyarakatan dan bermanfaat bagi masyarakat sesuai dengan yang diharapkan oleh Bapak Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, dan Bapak Kapolda Sumsel, Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo, SIK, serta Bapak Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH," paparnya

Sementara itu, pengurus Gereja Santa Maria mengatakan dengan diadakannya bersih-bersih di Gereja Santa Maria, dalam rangkain Hari Bhayangkara ke -78, kami mengucapkan banyak terima kasih.

"Tentunya saya pribadi mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah peduli terhadap kebersihan tempat ibadah kami," ucapnya. (ica/rls)

Share:

Thursday, May 16, 2024

Puluhan Keluarga di Kelurahan Pasar Muara Beliti Bakal Terima Program PLPALD


Muara Beliti,PWO - Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Selatan bersama Dinas PUCKTRP Musi Rawas didampingi Pemerintah Kelurahan Pasar Muara Beliti melaksanakan verifikasi lapangan Usulan Daftar Calon Penerima Manfaat (DCPM) Program Percepatan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik (PLPALD) yang bersumberdana dari APBN TA. 2024. Selasa (14/5) lalu.

Dari 56 Usulan Penerima Manfaat, tercatat sebanyak 41 Warga yang dinyatakan Lulus Verifikasi Tahap I. "Alhamdulilah setelah Tim BPPW Sumsel dan Dinas PUCkTRP Mura melakukan Verifikasi setidaknya tercatat 41 Keluarga Penerima Manfaat yang terverifikasi memenuhi kreteria Program PLPALD ini,"ujar Lurah Pasar Muara Beliti, Arief Candra saat ditemui dikantornya.

Dikatakan Lurah yang akrab dipanggil Chandra Beliti ini, awalnya pihaknya telah mengusulkan sebanyak 57 Penerima Manfaat namun setelah diverifikasi, 16 lainnya belum memenuhi kriteria sehingga tidak diikutsertakan dalam Program ini.

"Setiap penerima manfaat kita teliti dan verifikasi secara langsung dilapangan. ada beberapa persyaratan yang tidak terpenuhi oleh 16 Penerima Manfaat yanh dinyatakan tidak lulus verfikasi diantaranya kurangnya lahan atau lahan sempit, status lahan, analisa dampak lingkungan dan lainnya,"ujar Chandra.

Namun, pihaknya tetap bersyukur dari total usulan sebagian besar telah memenuhi persyaratan atau lulus verifikasi yakni sebanyal 41 Penerima Manfaat.

"Program Pemerintah Pusat ini selaras dengan program  dari Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud yang salah satu tujuan utama  program ini untuk mendukung penanganan stunting melalui intervensi sensitif berupa peningkatan akses masyarakat terhadap sanitasi layak,"papar Candra sembari menjabarkan untuk Jenis Kegiatan yang nantinya akan dibiayai melalui program ini yaitu pembangunan bilik sederhana (kamar mandi) dan tangki septik (standar SNI).

Dijelaskan Chandra Program ini merupakan turunan dari  Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik.

"Program ini juga tersebar di beberapa desa di beberapa kecamatan di Kabupaten Musi Rawas dengan total jumlah usulan Daftar Penerima Manfaat lebih dari 600 kepala keluarga.

Mengakhiri, Chandra berharap Program ini dapat segera direalisasi, sehingga dapat langsung berdampak pada pemenuhan hak dasar masyarakat untuk meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat yang berkaitan dengan penyakit bawaan air, menurunkan prevalensi dan mencegah terjadinya stunting.(*)



Share:

Adiknya Digosipkan Curi Celana Dalam, Asep Nekat Aniaya Tetangga


MUSI RAWAS,PWO-Diduga lantaran tersinggung karena adiknya digosipkan sering mengintip dan mencuri celana dalam perempuan milik warga, sehingga membuat warga Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura), nekat gelap mata menganiaya tetangganya sendiri.

Itula yang diduga dilakukan oleh, Asep Jumantoro (31), terhadap korbannya, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), berinisial, KO (55), warga Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.

Kejadian yang sempat membuat heboh tersebut terjadi, dihalaman rumah tersangka di Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 18.00 WIB, Senin (29/4/2024).

Namun, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka telah ditangkap, Unit Reskrim Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas, dirumah tersangka, di Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, usai melaksanakan salat magrib, sekitar pukul 18.30 WIB, Rabu (15/5/2024).

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah, didampingi Kapolsek Muara Beliti, Iptu Subardi, saat dimintai keterangan, Kamis (16/5/2024).

"Kemarin, sore usai magrib, personel telah berhasil meringkus, tersangka, Asep Jumantoro, dirumahnya tanpa melakukan perlawanan, dalam perkara penganiayaan sesuai dengan pasal 351 KUHPidana," kata Kasi Humas

Kasi Humas menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B-16/V/2024/SPKT/POLSEK MUARA BELITI/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN,Tanggal 03 Mei 2024.

Penangkapan tersangka, bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga, bahwa tersangka berada dirumahnya di Desa Air Satan. 

Berbekal informasi tersebut, anggota langsung meluncur kelokasi, setiba dilokasi, ternyata benar, tersangka sedang melaksanakan salat magrib dirumahnya.

Usai, melaksanakan salat magrib, anggota langsung sigap menangkap tersangka tanpa melakukan perlawanan. Selanjutnya, tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Muara Beliti, untuk dilakukan pendalaman perkara.

"Jadi, saat kami tangkap, tersangka baru selasai melaksanakan salat magrib, tanpa melakukan perlawanan sedikitpun," ucapnya

Lebih lanjut, Kasi Humas menjelaskan, diketahui kejadian penganiayaan dilakukan tersangka terhadap korban, dengan cara tersangka menendang korban sebanyak dua kali dibagian kepala sebelah kiri dan tangan sebelah kanan sambil bergantungan di kusen pintu rumahnya.

Dan, merasa kurang puas, kemudian tersangka langsung mengambil sebilah senjata tajam jenis gunting bergagang plastik warna merah, sambil diacungkan kearah korban. 

Saat kejadian, tersangka dilerai, ditahan oleh ibunya, selanjutnya korban langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Dan, korban langsung berobat ke RS Sobirin Kecamatan Muara Beliti, setelah dilakukan pemeriksaan petugas medis, korban mengalami luka lebam, memar di tangan sebelah kanan dan luka benjol dibagian kepala sebelah kiri.

Merasa tidak senang, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke, Polsek Muara Beliti, dengan harapan untuk segera ditindak lanjuti, maka dari itula tersangka, ditangkap dan diproses hukum.

"Selain tersangka, anggota juga menyita barang bukti (bb), berupa satu buah gunting besi bergagangkan plastic warna merah (alat untuk mengancam)," ucapnya

Sementara itu, dari keterangan tersangka, saat dimintai keterangan, mengakui bahwa benar tersangka yang melakukan perbuatan tersebut dan siap mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Dan, tersangka melakukan hal tersebut, dikarenakan tersinggung oleh korban, karena korban bercerita kepada warga disekitar rumahnya, bahwa adik kandung tersangka, diduga sering mengintip warga dan mencuri celana dalam perempuan milik warga. (ica/rls)

Share:

Comments

Blog Archive