Cepat Tepat dan Akurat


Monday, July 15, 2024

Simpan 5 Paket Sabu, Satresnarkoba Polres Musi Rawas Ringkus Pengedar di Desa Sindang Jaya


MUSI RAWAS,PWO-Alif Saputra (20), dibekuk Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), di rumahnya di Dusun II, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura,  sekitar pukul 20.35 WIB, Jumat (12/7/2024).

Tersangka, diduga terlibat dalam perkara narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, "Eagle Squad" berhasil menyita BB diantaranya, satu buah Tas Selempang Warna Hitam Merk FOREVER YOUNG yang didalamnya terdapat, lima bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,72 gram, dua bungkus plastik klip kosong, dua lembar tissue warna putih.

Barang bukti tersebut ditemukan di hadapan tersangka pada saat penangkapan dan tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, tersangka diringkus bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Mura mendapatkan informasi dari warga.

Bahwa ada warga diduga terlibat dalam perkara narkoba jenis sabu, berada di Dusun II, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.

Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi, setiba dilokasi, ternyata benar ada tersangka, anggotapun langsung melakukan pengeledahan menemukan BB diantaranya, lima bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,72 gram, dua bungkus plastik klip kosong, dua lembar tissue warna putih dan satu buah tas selempang warna hitam warna hitam merk FOREVER YOUNG.

Barang bukti tersebut ditemukan di hadapan tersangka pada saat penangkapan dan tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

Kemudian, tersangka berikut BB diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Muhammad Romi SH, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja tersangkanya sudah ditahan di Polres Mura.

“Memang ada, anggota telah meringkus tersangka berikut BB, sesuai dengan laporan polisi Lp-A/ 51 / VII /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Romi

AKP Romi menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)

Dihimbau kepada para pemakai, kurir bahkan bandar sekaligus, berenti terlibat dalam narkotika, karena membawa dampak negaif, serta sangat membahayakan diri serta orang lain. 

“Mengenai tersangka, saat ini masih dilakukan introgasi sejauh mana tersangka terlibat perkara ini," tutupnya.

Share:

Sunday, July 14, 2024

Ringkus Pengedar Sabu di Sindang Jaya, "Eagle Squad" Polres Musi Rawas Temukan Senpira Tergantung di Ruang Tamu



MUSI RAWAS,PWO-Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), kembali berhasil menangkap terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di kediamannya di Dusun III, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 20.30 WIB, Jumat (12/7/2024).

Diketahui identitas tersangka, Arson (45), Dusun III, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura. 

Ironisnya saat melakukan pengeledahan di rumah tersangka, "Eagle Squad" Satresnarkoba Polres Mura, selain menyita narkotika jenis sabu, juga berhasil mengamankan sekaligus menyita senjata api rakitan (senpira), laras panjang (kecepek), lengkap beserta amunisi yang tergantung di dinding ruang tamu rumah tersangka.

Saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan, Eagle Squad berhasil menyita BB diantaranya, satu buah dompet warna merah motif bunga yang didalamnya terdapat, satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 3,08 gram, satu bal plastik klip kosong, satu unit timbangan digital warna hitam Merk Digital Scale, satu buah pipet yang di potong miring (skop) dan satu lembar tissue warna putih, BB tersebut ditemukan di bawah kasur yang terletak didalam kamar tersangka.


Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra, saat dikonfirmasi membenarkan telah berhasil menangkap tersangka, Arson.

"Saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka, Arson, selain menemukan barang bukti berupa sabu, kami juga berhasil menemukan sekaligus menyita senpira laras panjang berikut dengan amunisinya yang tergantung di dinding ruang tamu rumah tersangka," kata Kasat Narkoba didampingi Kanit Narkoba.

Kasat Narkoba menjelaskan, pengerbekan sekaligus penangkapan ini berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 50 / VII /2024 SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL

Bermula saat, "Eagle Squad", mendapatkan informasi dari warga adanya oknum menyimpan sabu di Dusun III, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.

Kemudian anggota pun langsung meluncur ke TKP, setiba di TKP, memastikan bahwa benar adanya informasi tersebut, tanpa pikir panjang anggota langsung melakukan penggerebekan dan hasilnya saat digerebek anggota berhasil menangkap tersangka, Asron, berikut BB berupa narkotika jenis sabu serta senpira laras panjang.

"Selanjutnya tersangka berikut BB digelandang ke, Mapolres Mura, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelasnya

Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

"Sedangkan, senpira laras panjang (kecepek), lengkap beserta amunisi, telah diserahkan ke Satuan Satreskrim Polres Mura," tuturnya. (ica/rls)

Share:

Lakalantas, Dua Pengendara Meninggal Satu Dirawat, Satlantas Polres Musi Rawas dan Polsek Purwodadi Sigap Olah TKP


MUSI RAWAS,PWO-Satlantas Polres Musi Rawas (Mura), bersama Polsek Purwodadi, sigap meluncur kelokasi kecelakaan lalulintas di Jalan Raya Desa R Rejosasi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 01.05 WIB, Minggu (14/7/2024).

Setelah tiba di TKP, diketahui kecelakaan tersebut melibatkan, motor jenis Yamaha Jupiter Z Warna Biru list Hitam Nopol BG.3987 GL, yang dikendarai, Azis Muakhiru Hafids (19), pelajar asal warga Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, bertabrakan berlawanan arah dengan, motor jenis Honda Beat Streat  Warna Hitam Nopol B 5530 TGM, yang dikendarai, Suyono (28), warga Desa Jambu Rejo, Kecamatan Sumber Harta, berboncengan dengan, Rifan (25), warga Desa Jambu Rejo, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura.

Akibatnya, Azis Muakhiru Hafids dan Suyono, sempat dilarikan ke Klinik ARB dr Fajar di Desa Rejosari, namun kedua korban meninggal dunia, sedangkan, Rifan selamat namun mengalami luka ringan.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Lantas, AKP Saharudin SH didampingi Kapolsek Purwodadi, AKP Eryunik, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

"Benar, ada kejadian lakalantas di Jalan Raya Desa R Rejosasi, Kecamatan Purwodadi. Akibat kejadian pengendara,  Azis Muakhiru Hafids dan Suyono, meninggal dunia, sedangkan, Rifan mengalami luka ringan," kata Kasalantas.

Kasat Lantas menjelaskan, kejadian tersebut terjadi berdasarkan hasil olah TKP dan pulbaket terhadap saksi-saksi di lokasi kejadian.

Bermula, motor yang dikendarai, Azis Muakhiru Hafids, melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Sumber Harta menuju Lubuklinggau setiba di TKP, dari arah yang berlawanan ada sepeda motor yang dikendarai, Suyono berboncengan dengan, Rifan, dari arah Lubuklinggau menuju Sumberharta juga dengan kecepatan tinggi, sehingga terjadilah tabrakan dan mengakibatkan kedua motor tersebut terpental bersama pengendara.

Akibat kejadian tersebut, sempat membuat warga dan pengguna jalan heboh, hingga langsung menghubungi petugas piket Polsek Purwodadi dan Satlantas Polres Mura.

Kemudian, personel langsung meluncur lokasi dan melakukan olah TKP, pendataan saksi-saksi serta membawa korban ke Klinik ARB dr Fajar di Desa Rejosari.

Setelah dilakukan perawatan, dua orang pengendara tidak dapat dilakukan pertolongan dan dinyatakan meninggal dunia, atas nama, Azis Muakhiru Hafids karena mengalami luka pada bagian kepala dan kaki. Kemudian, Suyono, meninggal dunia, karena mengalami luka pada bagian kepala dan muka, sedangkan Rifan selamat, mengalami luka pada bagian muka tangan dan jempol kaki kiri.

"Saat ini korban, Rifan masih dilakukan perawatan intensif. Dan, barang bukti (BB), diamankan diantaranya, satu unit motor Jenis Yamaha Jupiter Z warna Biru Hitam Nopol BG 3987 GL, satu unit motor Jenis Honda Bead Streat Warna Hitam Nopol B 5530 TGM," tuturnya. (ica/rls)

Share:

Friday, July 12, 2024

Indentitas Mr X Diketahui, Polres Musi Rawas Kawal Keluarga Jemput Jenazah Hermansa di RS Dr Sobirin


MUSI RAWAS,PWO-Setelah, di evakuasi kerangka manusia di bawa ke RS Sobirin Muara Beliti oleh, Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), bersama Inafis dan Polsek Muara Beliti, Kamis (11/7/2024).


Kemudian diinformasikan kepada warga baik warga Musi Rawas, Lubuklinggau dan Muratara. Akhirnya pihak keluarga yang mengenal ciri-ciri kerangka manusia tersebut berdasarkan, pakaian yang ditemukan didekat kerangka tersebut yakni berupa, 1 celana traning, 1 celana dalam dan 1 baju.


Berdasarkan keterangan warga atas nama, Candra, bahwa identitas kerangka manusia tersebut bernama, Hermansa Bin Midun, tanggal lahir 2 April 1992, berusia 32 Tahun, kesehariannya sebagai petani, berlamat di Pal Besi, RT 07, Kelurahan Jukung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau. 


Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah didampingi Kapolsek Muara Beliti, Iptu Subardi, saat dikonfirmasi, Kamis (11/7/2024).


"Setelah dilakukan evakuasi di RS Dr Sobirin Muara Beliti, ada warga bernama, Candra,  yang mengenali ciri-ciri dari pakaian kerangka manusia tersebut, yang mengaku kakak kandung dari kerangka manusia yang ditemukan," kata Kasi Humas


Kasi Humas menjelaskan, setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak keluarga pun mendatangi Polsek Muara Beliti, untuk menanyakan informasi penemuan kerangka/tengkorak manusia tersebut.


Mengingat bahwa salah satu keluarganya, Hermansa, telah kabur dari rumahnya pada, Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekitar pukul 09.00 WIB. Dimana, Hermansa pergi dari rumahnya menggunakan pakaian baju motif bergaris warna biru, abu-abu dan putih  dan menggunakan celana trening warna hitam lis merah.


Dan pakaian yang digunakan, Hermansa tersebut sama persis atau identik dengan pakaian yang ditemukan dilokasi. Setelah diperlihatkan kepada keluarganya (istrinya), mengakui bahwa benar pakaian tersebut milik suaminya, Hermansa. 


Kemudian pihak keluarga dikawal oleh pihak kepolisian melakukan penjemputan atau pengambilan kerangka tengkorak almarhum, Hermansa, di ruang jenazah RS Dr Sobirin. 


Sekitar pukul 15.30 WIB, pihak RS Dr Sobirin menyerahkan kerangka tengkorak almarhum, Hermansa, yang dimandikan dan dibungkus kain kafan, kepada pihak keluarganya dan langsung dibawa ke Desa Muara Kati Lama untuk dikebumikan.


"BB diamankan, diantaranya, satu lembar baju kaos kerah merk ARDLNT motif bergaris  warna biru,abu abu dan putih, satu lembar celana dalam boxer merk calvin klein warna abu-abu dan satu lembar kain warna hitam lis merah diduga sobekan celana trening," tuturnya. (ica/rls)

Share:

Thursday, July 11, 2024

Pengurus PHBI Kelurahan Pasar Muara Beliti Terbentuk, H Sutino Terpilih Secara Aklamasi


Musirawas,PWO- Pemerintah Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas Sumsel sukses menggelar Musyawarah Bersama Panitia Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) Kelurahan Pasar Muara Beliti Tahun 2024.

Acara yang mengusung tema "Tingkatkan Persatuan dan Kesatuan Umat Dalam Mewujudkan Keberlanjutan Musirawas Mantab" itu digelar digedung Serba Guna Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kamis (11/7/2024).

Dalam musyawarah yang dihadiri oleh Lurah Kelurahan Pasar Muara Beliti, Arief Candra dan staf kelurahan, seluruh Ketua RT, dan perwakilan dari RT 01 sampai RT 13 dan sejumlah tokoh masyarakat serta tokoh agama itu dimandatkan kepada H. Sutino  secara aklamasi memimpin PHBI Kelurahan Pasar Muara Beliti Periode 2024-2027.

Lurah Kelurahan Pasar Muara Beliti, Arief Candra S.Hut, M.Si pada kesempatan itu nengucapkan selamat kepada kepengurusan PHBI Periode 2024-2027 yang terpilih secara aklamasi. 

"Alhamdulilah, Musyawarah Bersama ini dapat terlaksana dengan lancar dan memenuhi harapan semua peserta,"ujar Chandra sembari mengharapkan kepada Pengurus terpilih dapat langsung Menyusun Program-Program yang dapat memenuhi harapan seluruh Warga Kelurahan Pasar Muara Beliti.

Selain itu, Chandra mengucapkan terimah kasih kepada Panitia Pelaksana yang telah  menyusun, mempersiapkan dan melaksanakan Musyawarah Bersama ini dengan baik, sehingga acara ini berjalan dengan lancar dan sesuai dengan harapan.

"Dari 60 undangan yang panitia bagikan, 53 diantaranya hadir dan mengikuti Musyawarah ini, dan ini merupakan salah satu bentuk keseriusan warga dalam mengembangkan dan meningkatkan kemajuan Kelurahan Pasar Muara Beliti khususnya PHBI serta mendukung program-program pemerintah," paparnya.

Lurah Kelurahan Pasar Muara Beliti, Arief Candra S.Hut MSi berharap Musyawarah ini menjadi langkah dan awal yang baik untuk kerukununan umat khususnya dalam kelurahan Pasar Muara Beliti dan Kabupaten Musirawas.

"Selamat dan Sukses kepada pengurus PHBI yang baru terpilih, semoga dapat mengemban amanah dan menjalankan tugas dengan baik" ucap Candra. sembari memgatakab acara ini juga bertepatan dengan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H ini, untuk itu dirinya mengajak untuk menilingkatkan  Iman, Takwa dan Kinerja untuk menuju Musirawas Maju, Mandiri dan Bermartabat.

Mengakhiri, Lurah Pasar Muara Beliti ini mengharapkan dukungan dan kerjasama dari seluruh peserta musyawarah yang hadir khususnya Warga Kelurahan untuk bersama-sama memajukan, memandirikan dan menjadikan kelurahan pasar muara ini bermartabat sesuai dengan Slogan Musi Rawas Mantab yang dicetuskanoleh Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud.

"Mari kita bangun Kelurahan ini dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Kekeluargaan, Persaudaraan dan Kebersamaan, sehingga kelurahan ini dapat mencapai apa yang kita harapkan sesuai dengan slogan Musi Rawas yang Maju, Mandiri dan Bermartabat,"tutup Lurah Pasar Muara Beliti ini.(ica)

Share:

Satreskrim Polres Musi Rawas, Inafis dan Polsek Muara Beliti Sigap Lakukan Olah TKP Penemuan Kerangka Mr X di Kebun Desa Durian Remuk


MUSI RAWAS,PWO-Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), bersama Inafis dan Polsek Muara Beliti, langsung meluncur kelokasi adanya informasi dari warga penemuan kerangka manusia, di kebun di Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, Kamis (11/7/2024).

Setelah tiba di Tempat Kejadian Perkara (TPK), usai melakukan pemeriksaan dan mengecekan oleh, Satreskrim Mura bersama Inafis dan Polsek Muara Beliti, ternyata benar adanya informasi tersebut.

Di lokasi kejadian ditemukan kerangka manusia berupa 2 tulang paha, 1 tulang betis, 1 tulang kaki belakang, 1 tulang lengan, 1 tulang tangan, 1 tulang bahu depan, 1 tulang belakang, 2 tulang pinggul, 2 tulang ekor, 2 tulang bahu, 15 tulang rusuk, 1 tulang rahang, 1 tengkorak kepala, 1 celana traning, 1 celana dalam dan 1 baju. 

Kemudian, kerangka manusia tersebut langsung di bawa ke RS Sobirin Muara Beliti, dan masih menunggu warga apabila adalah warga yang kehilangan keluarganya, apabila warga kehilangan keluarganya bisa langsung ke RS Sobirin Muara Beliti.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah didampingi Kapolsek Muara Beliti, Iptu Subardi, saat dikonfirmasi, Kamis (11/7/2024).

"Benar, adanya penemuan kerangka manusia, di kebun di Desa Durian Remuk. Lalu, Satreskrim Polres Mura, bersama Inafis dan Polsek Muara Beliti, melakukan pemeriksaan dan mengecekan olah TKP, " kata Kasi Humas didampingi Kapolsek.

Kasi Humas menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, Rudi dan Bambang, bermula, sekitar pukul 14.00 WIB, Rabu (10/7/2024), sedang menggesek kayu dilahan milik, Siun untuk membuka lahan kebun.

Lalu, Rudi dan Bambang, menemukan tulang belulang diduga tulang belulang manusia (kerangka manusia tanpa identitas), seingat, Rudi dan Bambang, kerangka manusia yang ditemukan di tempat kejadian yaitu tulang tengkorak, tulang paha, tulang rusuk dan tulang punggung, sedangkan, barang-barang yang ditemukan di TKP, yaitu celana dalam, baju dan celana traning. 

"Karena mengingat cuaca hujan dan malam hari, maka, Rudi dan Bambang, bersedia menunjukan lokasi tempat kejadian pada, Kamis (11/7/2024)," jelasnya

Lebih lanjut, Kasi Humas menjelaskan, Kamis (11/7/2024), Satreskrim Polres Mura, bersama Inafis dan Polsek Muara Beliti, langsung meluncur ke TKP, setiba di lokasi, ditemukannya antara tengkorak kepala, tulang paha, tulang rusuk dan tulang lainnya berjarak sekitar 3 hingga 5 meter (tulang belulang sudah berserakan). Dan, jarak dari rumah penduduk atau dari jalan aspal Desa Durian Remuk, sekitar lebih kurang 5 km.

Lalu, tengkorak tersebut terletak di hutan (belum dibuat kebun), namun disebelahnya ada kebun kelapa sawit. Antara kebun kelapa sawit dengan ditemukannya tulang belulang tersebut berjarak sekitar lebih kurang 40 meter. Dan, lokasinya ditemukannya tulang belulang tersebut berada di lembah atau di tebingan.

"Kerangka manusia tersebut langsung di bawa ke RS Sobirin Muara Beliti, dan masih menunggu warga apabila adalah warga yang kehilangan keluarganya, apabila warga kehilangan keluarganya bisa langsung ke RS Sobirin Muara Beliti. Dan, apabila tiga hari tidak ada warga mengakui, merasa kehilangan keluarga ataupun mengambil tengkorak dan tulang belulang tersebut maka tulang belulang tersebut akan dikebumikan oleh Dinas Sosial," tuturnya. (ica/rls)

Share:

Camat, Lurah dan Kades se-Kecamatan Muara Beliti Tes Urine


Gandeng BNN, Komitmen Pencegahan dan Pemberantasan Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Natkotika

Musirawas,PWO-Peredaran dan penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu permasalahan nasional yang dipandang serius oleh Pemerintah, karena dapat menyebabkan rusaknya moral Bangsa. 

Karena itu, pemerintah sangat memberikan perhatian terhadap penanganan atas penyalahgunaan narkoba. Demikian halnya dengan Pemerintah Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas Sumsel.


Bentuk komitmen Pencegahan dan Pemberantasan Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Natkotika, jajaran Pemerintah Kecamatan Muara Beliti, Kamis, (11/7/2024) melakukan tes urine.

Kepala BNN Musi Rawas, AKBP Abdul Rahman, ST mengatakan,meningkatkan kesadaran semua pihak terkait bahaya penyalanggunaan dan penggunaan narkoba secara bebas merupakan tanggungjawab kita bersama.

"BNN Musi Rawas sangat mengapresiasi komitmen camat Muara Beliti,Lurah dan kepala desa beserta perangkat untuk mencegah peredaran narkoba, khusus nya dalam wilayah Kecamatan Muara Beliti", ujar Abdul Rahman.


Dikatakan, tingkat pecandu narkoba di Indonesia tergolong tinggi. Mudah-mudahan dengan adanya komitmen ini dengan dibuktikan hari ini Camat,Lurah dan Kepala Desa melakukan tes urine bisa menekan potensi pecandu narkoba.

"Mudah-mudahan berkat sinergisitas BNN, Camat, Lurah dan Kepala Desa khususnya Kecamatan Muara Beliti, kedepannya akan timbul generasi bebas narkoba, generasi yang bisa dibanggakan dan generasi yang penuh prestasi",tutup AKBP Abdul Rahman, ST.


Sementara Camat Muara Beliti, Supriyadi MPd mengatakan, P4GN adalah singkatan dari pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sebuah upaya yang terus menerus dilakukan oleh berbagai komponen masyarakat dan Pemerintah serta dunia usaha untuk mengindahkan masyarakat dari resiko penyalahgunaan adiksi narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

Tujuannya, demikian Supriyadi, meningkatkan Pemahaman, mempedomani dan melaksanakan P4GN dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah, khususnya Kecamatan Muara Beliti

"Untuk penanggulangan penyalahgunaan narkoba diperlukan upaya yang terpadu dan komprenhensif. Alhamdulillah, hasil tes urine tadi semuanya negatif. Dari 11 orang, termasuk saya, yang dites urine tadi hasilnya negatif ",pungkasnya. (ica)
Share:

Monday, July 8, 2024

Polsek Jayaloka Polres Musi Rawas Terima Penyerahan Satu Pucuk Senpira dari Kades Donorejo


MUSI RAWAS,PWO-Kades Donorejo, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas (Mura), yakni Sunaryo, menyerahkan Senjata Api Rakitan (Senpira) laras panjang, hasil penyerahan warga, kepada Polsek Jayaloka Polres Mura, sekitar pukul 10.00 Wib, Senin (8/7/2024).

Senpira tersebut diterima langsung oleh, Kapolsek Jayaloka, Iptu Purnama Mentary Sampe SH, didampingi, Wakapolsek Jayaloka, Iptu Fauzi, Kanit Reskrim, Aiptu M Zaidun, Ka SPK, Aiptu Rustam, PS Kanit Provost, Aiptu Edi M dan Bhabinkamtibmas, Bripka Randi Satria.

Penyerahan tersebut merupakan salah satu bentuk pendekatan, Kapolsek Jayaloka, Iptu Purnama Mentary Sampe SH, bersama personel Polsek Jayaloka Polres Mura, kepada warga tentang bahaya penyalagunaan senpi.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kapolsek Jayaloka, Iptu Purnama Mentary Sampe SH, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, bahwa adanya penyerahan senpira laras panjang dari Kades Donorejo.

“Memang benar, ada Kades Donorejo, Sunaryo, telah menyerahkan senpira secara langsung, ke Polsek Jayaloka Polres Mura, dan langsung diterima serta telah dibuatkan surat berita acara penyerahan,” kata Kapolsek.

Kapolsek mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sadar untuk menyerahkan senpira. Penyerahan senpira tersebut adalah merupakan hasil upaya koordinasi, sosialisasi, penyuluhan dan himbauan serta penggalangan personel kepada seluruh para kades dan seluruh warga dalam wilkum Polsek Jayaloka Polres Mura.

"Sehingga masyarakat dengan kesadaran menyerahkan senpira kepada pihak Polsek Jayaloka, Polres Mura," jelasnya

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, personel Polsek Jayaloka Polres Mura, akan terus memberikan penyuluhan ke warga bersama kepala desa dan masyarakat, untuk dapat mendukung Polri menjaga kamtibmas.

"Selain itu, menghimbauan kepada warga dan pemerintah desa maupun kelurahan agar mengaktifkan kembali Poskamling di wilayahnya, guna mencegah ruang gerak para pelaku tindak kejahatan," tuturnya. (ica/rls)

Share:

Friday, July 5, 2024

Saat Tertidur Pulas, Pengedar Sabu Kebingungan Ditangkap Satresnarkoba Polres Musi Rawas


MUSI RAWAS,PWO-Nasib apes dialami oleh, Albar (41), warga Dusun I, Desa Sukamana, Kecamatan Stl Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Betapa tidak, petani diduga pengedar narkotika jenis sabu ini dibekuk, "Eagle Squad" Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), saat sedang tertidur pulas/nyenyak dikamar rumahnya di Dusun I, Desa Sukamana, Kecamatan Stl Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura), sekitar pukul 03.00 WIB, Rabu (3/7/2024).

Dari tangan tersangka, anggota menyita barang bukti (bb), berupa satu bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang di simpan tersangka didalam saku depan sebelah kiri kemeja batik lengan panjang warna hitam dan lima bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu ditemukan didalam sepatu boot sebelah kiri warna hijau merk TERRA.

 


Hal tersebur dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja tersangka sudah ditahan di Polres Mura.

"Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi, Lp-A/ 49 / VII /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Saat ini tersangka, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika," kata Kasat Narkoba.

Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada tersangka menyimpan narkotika jenis sabu di Dusun I, Desa Sukamana, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura.

Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi, kebetulan tersangka berada dirumah sedang tidur pulas/nyenyak tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan dan tersangka sempat kebingungan.

Kemudian dilakukan pengeledaan, ditemukan bb diantaranya, berupa satu bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang di simpan tersangka didalam saku depan sebelah kiri kemeja batik lengan panjang warna hitam dan lima bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu ditemukan didalam sepatu boot sebelah kiri warna hijau merk TERRA,  dengan berat bruto keseluruhan narkotika jenis sabu seberat 1,84 gram.

"Saat, diintrogasi tersangka mengakui bahwa BB, narkotika jenis sabu miliknya," jelas Kasat Narkoba

Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)

"Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba," tuturnya.(rls)


 

Share:

Wednesday, July 3, 2024

Satresnarkoba Polres Musi Rawas Ringkus Terduga Dua Pengedar Sabu di Pinggir Jalan Kelurahan B Srikaton


MUSI RAWAS,PWO-"Eagle Squad" Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), kembali meringkus terduga pengedar narkotika jenis sabu diwilayah hukum Polres Mura.

Kali ini, "Eagle Squad" atau lebih dikenal dengan, Tim Elang Satresnarkoba Polres Mura, meringkus warga Kelurahan Terawas, Kabupaten Mura, Azwansyah alias Wawan (41) dan warga Desa Tugu Sempurna, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura. Fajri Oktariko (20).

Kedua, tersangka ditangkap dipinggir Jalan Lintas Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 20.00 WIB, Minggu (30/6/2024)

Dari tangan tersangka, anggota menyita BB diantaranya, satu bungkus kotak rokok filter yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 10,14 gram, satu bungkus kotak rokok filter yang didalamnya terdapat, satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,66 gram, jadi total berat bruto keseluruhan barang bukti narkotika 10,78 gram.

BB tersebut ditemukan di dalam saku depan sebelah kanan celana jeans panjang warna hitam merk MBA yang dikenakan tersangka, Fajri Oktariko, pada saat penangkapan dan kedua pelaku mengakui BB tersebut adalah miliknya.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja tersangka sudah ditahan di Polres Mura.

"Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi, Lp-A/ 48 / VI /2024 SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Saat ini tersangka, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika," kata Kasat Narkoba.

Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada tersangka menyimpan narkotika jenis sabu dipinggir Jalan Lintas Kelurahan B Srikaton.

Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tersangka menyimpan narkoba jenis sabu, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.

Saat dilakukan pengeledaan, ditemukan BB narkotika jenis sabu dengan jumlah berat total keseluruhan, narkotika 10,78 gram, di dalam saku depan sebelah kanan celana jeans panjang warna hitam merk MBA yang dikenakan tersangka, Fajri Oktariko

"Saat, diintrogasi tersangka mengakui bahwa BB, narkotika jenis sabu miliknya," jelas Kasat Narkoba

Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)

"Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba," tuturnya. (rls)

Share:

Comments

Blog Archive