Cepat Tepat dan Akurat




Monday, July 31, 2023

Komisioner KPU Musirawas Akan Jalani Sidang DKPP di Lubuklinggau

 

DKPP
Sastera dan kawan-kawan saat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik KPU Musirawas dan PPK Kecamatan Muara Beliti di DKPP. foto:ist

Musirawas,PWO-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musirawas, Sumatera Selatan diruang sidang KPU Kota Lubuklinggau, Jalan Garuda Hitam Pasar Permiri Kecamatan Lubuklinggau Barat Kota Lubuklinggau, pada hari Selasa (1/8/2023).

Dalam surat Panggilan Sidang dengan nomor 1010/PS.DKPP/SET-04/VII/2023 yang diterima redaksi portalwacana online.com disebutkan, berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pengaduan No 118-P/L-DKPP/VI/2023 yang diregistrasi dengan Perkara No 95-PKE-DKPP/VII/2023 atas nama Sastera, Dobi Firyansyah, Taat Sulistyo dan Rio Junip Saputra.

Sastera, salah seorang pengadu yang didampingi Dobi Firyansyah, Taat Sulistyo dan Rio Junip Saputra, Senin (31/7/2023) kepada portalwacanaonline. com membenarkan hal tersebut.

"Benar, hari Selasa besok (1/8/2023) Pukul 09.00 WIB ada panggilan sidang dari DKPP RI diruang sidang KPU kota Lubuklinggau dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu dan mendengarkan keterangan saksi,"kata Sastera.

DKPP

Dikatakan, berdasarkan Pasal 458 ayat (3) Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum dan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 kami melaporkan KPU Kabupaten Musirawas.

"Kami melaporkan KPU Musirawas ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik dengan nomor No 118-P/L-DKPP/VI/2023 yang diregistrasi dengan Perkara No 95-PKE-DKPP/VII/2023 atas nama Sastera, Dobi Firyansyah, Taat Sulistyo dan Rio Junip Saputra,"kata Sastera

Menurut Sastera, berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum,Dia menduga adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Anasta Tias (ketua KPU Musirawas) dan Syarifudin (anggota KPU Musirawas).

Selain melaporkan Anasta Tias dan Syarifudin ke DKPP, demikian Sastera, pihaknya juga melaporkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Muarabeliti, atas nama Samsul Bahri, Dedi Suryadi dan Anggun Mayrani.

Sementara Anasta Tias, Ketua KPU Musirawas yang dikonfirmasi melalu pesan whatsapp di nomor 082218105XXX hingga berita ini tayang belum ada jawaban.(ica)

Share:

Comments



Blog Archive