Cepat Tepat dan Akurat




Sunday, July 2, 2023

Terkait Kontroversi Pesantren Al-Zaytun, Bareskrim Periksa MUI dan Kementerian Agama

Al-Zytun

Jakarta, PWO - Bareskrim Polri sedang dalam tahap mendalam mengenai laporan yang berkaitan dengan polemik Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu. Beberapa saksi telah dimintai keterangan mengenai masalah yang sedang menjadi perhatian publik ini.

"Dalam pemeriksaan ini, kami telah memeriksa pelapor dan beberapa ahli. Selain itu, kami juga telah berkoordinasi dengan MUI dan Kementerian Agama," ujar Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri kepada wartawan di SUGBK, Sabtu (1/7/2023).

Djuhandhani mengatakan bahwa pihaknya belum memeriksa Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al-Zaytun, yang menjadi terlapor dalam kasus ini. Namun, dia memastikan bahwa surat panggilan untuk pemeriksaan terhadap Panji sudah dikirimkan.

"Rencananya, yang bersangkutan akan kami panggil untuk hadir pada hari Senin. Kami mengundangnya untuk memberikan klarifikasi. Saat ini, hanya itu yang dapat kami sampaikan," ucapnya.

"Belum, belum ada klarifikasi. Hanya undangan yang sudah disampaikan," lanjutnya.

Menurut Djuhandhani, pihaknya telah bertindak cepat dalam mengusut laporan yang diterima. Namun, minggu ini terpotong oleh libur panjang Idul Adha 2023.

"Kami sudah bergerak cukup cepat dalam kasus ini. Kami memanggil, laporan polisi masuk pada hari Selasa. Pada hari Selasa, kami mulai melakukan pemeriksaan terhadap semua saksi yang diundang kemarin. Kami mengundang mereka untuk hadir pada hari Senin.

Karena Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu, dan Minggu merupakan hari libur, tidak mungkin bagi kami untuk memanggil mereka saat libur," jelasnya.

Diketahui bahwa terdapat dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Laporan pertama diajukan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Selanjutnya, laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center, Ken Setiawan. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, yang diberikan pada tanggal 27 Juni 2023.

Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduh melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

Djuhandhani mengatakan bahwa saat ini kedua laporan tersebut telah digabungkan untuk diselidiki lebih lanjut. "Semua laporan kami gabungkan menjadi satu," tandasnya (*/net

Share:

Comments



Blog Archive