Cepat Tepat dan Akurat




Tuesday, September 12, 2023

Langgar Kode Etik, DKPP Pecat Ketua KPU Musirawas dan Ketua Divisi SPPPM dan SDM

Screenshot youtube DKPP RI

Musirawas,PWO-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musirawas, Anasta Tias dan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Syarifudin di pecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.


Selain itu, DKPP RI juga memecat Ketua PPK Muara Beliti, Samsul Bahri serta anggota PPK Muara Beliti atas nama Dedi Suryadi dan Anggun Mayrani.


Pemecatan ini dibacakan DKPP dalam sidang Pembacaan Putusan 5 Perkara, Senin (11/9/2023) diruang sidang DKPP jalan KH Wahid Hasyim, nomor 117 Jakarta


Dikutib dari Youtube DKPP RI, majelis sidang yang diketuai Heddy Lugito dengan Anggota Muhammad Tio Aliansyah, J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka dan Yulianto Sudrajat, pemecatan ini dilakukan karena para teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggaraan pemilu.

Selain itu, DKPP juga memerintahkan kepada KPU RI agar segera melaksanakan putusan ini, dengan waktu maksimal 7 hari.


Selanjutnya KPU Musi Rawas diminta melaksanakan putusan ini, khususnya terkait pemecatan PPK Muara Beliti, paling lambat 7 hari setelah putusan dibacakan.


Untuk diketahui,  pemecatan ini berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pengaduan No 118-P/L-DKPP/VI/2023 yang diregistrasi dengan Perkara No 95-PKE-DKPP/VII/2023 atas nama Sastera, Dobi Firyansyah, Taat Sulistyo dan Rio Junip Saputra.


Selain melaporkan Anasta Tias dan Syarifudin ke DKPP,  Sastera dan kawan-kawan juga melaporkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Muarabeliti, atas nama Samsul Bahri, Dedi Suryadi dan Anggun Mayrani. (ica)

BERITA TERKAIT :

Pergantian Ketua PPK Muarabeliti Disurga Tabrak PKPU


Share:

Comments



Blog Archive