Cepat Tepat dan Akurat




Sunday, April 28, 2024

Modus Kembalikan Gitar, Ajay Bawa Kabur Yamaha Vixion


Lubuklinggau,PWO-Tim Elang Timur Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur dan Tim Macan Linggau Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan Ajay Saputra (23).


Ajay ditangkap dirumah orangtuanya di Kelurahan Tapak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, sekitar pukul 11.00 WIB, Jumat (26/4/2024).


Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Hendrawan dan Kapolsek Lubuklinggau Timur, AKP Sugito, mengatakan, penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 19 / IV / 2024 /SPKT / POLSEK LUBUK LINGGAU TIMUR POLDA SUMSEL, tanggal 26 April 2024.


Dikatakan, tersangka Ajay diamankan atas dugaan Penggelapan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.


Kejadian bermula pada Selasa tanggal 02 Mei 2023 sekira pukul 11.00 wib ketika Korban pergi ke Kosan Pacarnya di Jln. Durian Rt. 02 Kel. Taba Jemekeh Kec. Lubuk Linggau Timur 1 Kota Lubuk Linggau, lalu datanglah Pelaku sekira pukul 12.30 wib bersama dengan temannya yang tidak dikenali Korban.


Korban dan Pelaku serta Saksi masih sempat mengobrol di dalam Kosan hingga sampai sekira pukul 16.00 wib Pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan mau mengembalikan Gitar.


Lalu Pelaku bersama dengan temannya pergi membawa Sepeda Motor Korban hingga sampai sekira pukul 22.00 wib Pelaku tidak kunjung pulang dan mengembalikan sepeda motor korban dan Korban berusaha mencari keberadaan Pelaku tetapi tidak berhasil sehingga Korbanpun melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Lubuk Linggau Timur 1.


Akibat peristiwa tersebut, Korban kehilangan 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Yamaha Vixion warna Hitam Nopol B 3505 SWO yang ditafsirkan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).


Dijelaskan Kasat Reskrim, AKP Hendrawan yang didampingi Kapolsek Lubuklinggau Timur, AKP Sugito, mendapat laporan, kemudian Petugas Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur 1 melakukan serangkaian tindakan Penyelidikan dengan menginterogasi Saksi2 yang terkait dan mengamankan surat2 kendaraan Sepeda Motor Korban lalu Petugas mencari keberadaan Pelaku yang melarikan diri hingga kemudian pada Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 11.00 wib pihak Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur 1 mendapatkan informasi keberadaan Pelaku di rumah orang tuanya di Jln. Penganyoman Kel. Tapak Lebar Kec. Lubuk Linggau Barat 2.


Mendapat informasi keberadaan pelaku, Tim Elang Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA DEDI SUDIAR langsung melakukan pengintaian keberadaan pelaku dan berhasil diamankan tanpa perlawanan.


Pelaku dibawa ke Mapolsek Lubuk Linggau Timur 1 untuk diinterogasi dan Pelakupun mengakui perbuatannya telah menggelapkan Sepeda Motor milik Korban tersebut bersama temannya yang bernama VITO Alias ALDO yang sudah ditangkap sebelumnya oleh MACAN LINGGAU dalam perkara lain, sehingga kemudian Personil Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur 1 melalukan Gelar Perkara dan menetapkan Pelaku sebagai Tersangka.


Selain itu, aparat juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Satu lembar STNK Asli Sepeda Motor Yamaha Vixion warna Hitam Nopol B 3505 SWO Nomor Rangka MH3RG1810GK219944 Nomor Mesin G3E7E0220452 atas nama MUHAMMAD SYARIF H.


Satu lembar Surat Keterangan dari KSU ARTHA SANTOSA yang menerangkan bahwa BPKB Asli Sepeda Motor Yamaha Vixion warna Hitam Nopol B 3505 SWO Nomor Rangka MH3RG1810GK219944 Nomor Mesin G3E7E0220452 atas nama MUHAMMAD SYARIF H berada di KSP tersebut sebagai Jaminan yang dibuat di Megang Sakti tanggal 04 Mei 2023 ditanda tangani oleh DEVI PARIYANA selaku Pimpinan.


Dijelaskan, dari hasik pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan  Penggelapan Sepeda Motor Korban tersebut di Kost an milik Saksi MELIYA Jln. Durian RT. 02 Kel. Taba Jemekeh Kec. Lubuk Linggau Timur 1.


Peran Tersangka AJAI SAPUTRA bersama-sama temannya VITO Alias ALDO meminjam Sepeda Motor Korban dan langsung dibawa mengarah ke Desa Kepala Curup dan dijualkan seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan masing2 Pelaku mendapatkan bagian sebesar Rp. 1.000.000,- (ica/rls)

Share:

Comments



Blog Archive