Cepat Tepat dan Akurat


Sunday, June 1, 2025

Terkait Penemuan Mayat di Kecamatan Selangit, Ini penjelasan dari Polres Mura


 



Musi Rawas,PWO- Sumsel, Adanya penemuan mayat di desa Taba Tengah Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas, yang dilaporkan ke Polsek STL Ulu Terawas (31/05/25) dibenarkan oleh Pihak Polres Musi Rawas.


Kapolres Musi Rawas AKBP AGUNG ADHITYA melalui Kasat Reskrim IPTU RYAN bersama Kasat Resnarkoba AKP ASTON memberikan keterangan release, bahwa benar Penyidik saat ini telah menerima Laporan terkait adanya mayat yang ditemukan di TKP Desa Taba Tengah, yang mana proses penyelidikannya saat ini masih dilaksanakan oleh Sat Reskrim Polres Musi Rawas dibantu Polsek STL Ulu Terawas.


Dalam proses penyelidikan penemuan mayat ini, yang mana Pihak Keluarga merasa adanya kejanggalan, maka Penyidik harus memastikan terlebih dahulu apa penyebab kematian korban.


"kemarin kami telah melakukan Olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi dan meminta Visum Et Repertum (VER) ke Rumah Sakit AR BUNDA Kota Lubuklinggau, termasuk meminta Pihak Keluarga untuk bersedia dilakukan autopsi bedah mayat, namun kami mendapatkan informasi dari Kapolsek STL Ulu Terawas AKP DEDI yang saat itu masih berada di rumah duka, menyampaikan bahwa Pihak keluarga memutuskan untuk Almarhum ALI KIRAM langsung dimakamkan pada pukul 17.00 WIB (31/05/25)" jelas Kasat Reskrim.


Selanjutnya Kasat Reserse Narkoba didampingi Kanit IDIK 1 Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas, menerangkan bahwa benar pada tanggal 30 Mei 2025, sekira pukul 18.45 WIB, Tim Sat Reserse Narkoba Polres Musi Rawas dipimpin IPTU HENDRA berupaya melakukan penegakan hukum terhadap Target Operasi (TO), dimana Pihak Polres Musi Rawas pernah menerima beberapa kali pengaduan masyarkat (dumas) di wilayah Selangit terkait maraknya peredaran Narkotika. 


Dijelaskan, hasil penyelidikan dan pemetaan target, kemudian diketahui bahwa adanya keterlibatan TO dengan inisial AK, yang diduga kuat AK terlibat jaringan Narkotika selaku Bandar (Pengedar) Narkotika di sekitar wilayah kecamatan selangit.

"Setelah dimatangkan pemetaan TO, kami memberikan AAP kepada Personel, saat Personel tiba di lokasi mendekati sebuah pondok yang berada di tepi jalan desa, ketika kendaraan operasional Tim berhenti lalu TO langsung melarikan diri ke arah belakang pondoknya mengarah ke arah sungai, kemudian Tim berusaha menyelusuri jejak pelarian TO dengan menggunakan senter, namun Tim tidak menemukan keberadaan TO, akhirnya Tim memutuskan untuk kembali meninggalkan pondok, merencanakan akan melakukan penggeledahan pondok besok hari dengan melibatkan unsur Pemdes dan masyarakat sekitar, namun besok harinya sekira pukul 05.00 WIB, kami mendapatkan informasi adanya penemuan mayat di sungai searah dengan pondok tersebut dan setelah diidentifikasi bahwa benar mayat yang ditemukan adalah identik dengan TO yang melarikan diri saat akan dilakukan upaya penangkapan oleh Tim Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas" jelasnya.


Saat ini Kapolres Musi Rawas telah meminta Tim Propam Polda Sumsel bersama Propam Polres Musi Rawas untuk mendalami SOP proses penegakan hukum dari Sat Reserse Narkoba Polres Musi Rawas, "saat ini sedang berproses semua, kami yakinkan semuanya transparan, Polres Musi Rawas siap memberikan informasi apapun yang dibutuhkan Pihak Keluarga" tutup Kapolres. (khoeb) 

Share:

Friday, May 30, 2025

Bobol Rumah Curi Hp dan Uang, Buruh Harian Lepas Masuk Sarang "Umang-Umang" Polsek Terawas


MUSI RAWAS,PWO-Team "Umang-Umang" Unit Reskrim Polsek Terawas, berhasil meringkus terduga pelaku perkara 363 KHUPidana di Pinggir Jalan tepatnya di Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, sekitar pukul 19.30 WIB, Kamis (29/5/2025).


Diketahui tersangka berinisial, ES (30), seorang Buruh Harian Lepas, warga Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura).


Tersangka ditangkap diduga telah mencuri Handphone (Hp), Merk Samsung A16 5G warna cream dan uang tunai senilai Rp. 50.000, milik, NI (20), di rumahnya di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, sekitar pukul 19.30 WIB, Selasa (27/5/2025).


Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Terawas, AKP Dedy Purnomo didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Asri bersama Team Umang-Umang Unit Reskrim Polsek Terawas, saat dikonfirmasi, Jumat (30/5/2025).


"Tersangka kami tangkap, di Pinggir Jalan tepatnya di Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, tanpa melakukan perlawanan," kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim


Kapolsek menjelaskan, kejadian pencurian tersebut terjadi, dilakukan tersangka dengan cara merusak jendela kamar samping kanan rumah korban, kemudian masuk melalui jendela, lalu membawa kabur satu buah Hp Merk Samsung A16 5G warna cream dan uang tunai senilai Rp. 50.000.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kehilangan satu buah Hp Merk Samsung A16 5G warna cream dan uang tunai senilai Rp. 50.000, dan apabila dihitung korban mengalami kerugian senilai lebih kurang Rp.3.650.000


"Selanjutnya, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek STL Ulu Terawas, untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku dengan harapan Hp kesayangan kembali kepadanya (korban)," jelasnya


Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, dengan laporan polisi LP/B-11/ V /2025/SPKT/POLSEK STL ULU TERAWAS/POLRES MURA/POLDA SUMSEL, tanggal 27 Mei 2025.


Berdasarkan hasil dari penyelidikan, Kanit Reskrim, Aiptu Asri bersama Team Umang-Umang Unit Reskrim Polsek Terawas,  diketahui keberadaan tersangka berada di Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.


Lalu memerintahkan, Kanit Reskrim, Aiptu Asri bersama Team Umang-Umang Unit Reskrim Polsek Terawas, meluncur ke TKP sekaligus untuk melakukan penangkapan.


Tiba di TKP, ternyata benar yang bersangkutan berada di lokasi tanpa pikir panjang anggota langsung meringkus tersangka dan menggelandang tersangka ke Mapolsek Terawas, untuk dilakukan interogasi mendalam.


"Tersangka, kooperatif dan mengakui perbuatannya saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara. Selain tersangka anggota juga menyita barang bukti diantaranya, satu buah jaket levis hitam, satu unit Hp Merk SAMSUNG A16 5G dan satu buah kotak Hp SAMSUNG A16 5G," akhirnya.(rls)

Share:

Wednesday, May 28, 2025

Sempat Viral di Medsos Aksi Perampokan Ratusan Juta, Tim "Landak" Satreskrim Polres Musi Rawas Berhasil Ringkus DPO Perampok Jalanan Berpistol


 

MUSI RAWAS,PWO-Masih ingat dengan perkara Pencurian dengan Kekerasan (Curas), berpistol oleh kawanan perampok jalanan yang sempat viral di media sosial serta menjadi pusat perbincangan khalayak, yang dialami karyawan CV Sahabat Musi Rawas Sempurna (CV SMS), AF (29).


Dimana kejadian layaknya seperti bandit di film action tersebut terjadi di Jalan Lantas Sumatera, tepatnya, di Desa Batu Bandung, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten Musi Rawas (Mura), Senin (19/9/2022), lalu.


Berkat kerja keras Tim "Landak" Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), kembali berhasil meringkus satu Daftar Pencarian Orang (DPO), dari lima komplotan sadis, dengan identitas tersangka, Dedi (37), warga Desa Giriyoso, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Mura. 


Dan, diketahui sebelumnya, Tim "Landak" juga telah berhasil satu orang rekan, Dedi yang ditangkap lebih dulu dengan identitas tersangka, Handoyo (47), warga Lampung, saat ini sudah menjalani proses hukum. 


Kemudian, tiga rekan lainnya sudah diketahui identitasnya berinisial, BM, AY dan HI, dan saat ini masih dilakukan pengejaran oleh petugas dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Satreskrim Polres Mura.


Tersangka, Dedi ditangkap Tim "Landak" tanpa melakukan perlawanan saat sedang berdiri santai tepatnya di seberang di depan Sop Pak Jenggot, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, sekitar pukul 06.15 WIB, Selasa (27/5/2025).


Dalam kesempatan itu, Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, didampingi Iptu Ryan Tiantoro Putra S.TrK, SIK, CPHR, CBA, membenarkan adanya penangkapan satu kawanan DPO perkara curas jalanan berpistol tersebut.


"Tim Landak, kembali berhasil meringkus satu tersangka atas nama, Dedi, di Kota Lubuklinggau, tanpa melakukan perlawanan. Dan, diketahui tersangka ini terlibat perampok jalanan terhadap karyawan CV SMS, di Jalan Lantas Sumatera, tepatnya, di Desa Batu Bandung, sempat viral pada Tahun 2022 lalu," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim


Kapolres menjelaskan, tersangka ditangkap, bermula Tim Landak mendapatkan informasi dari warga bahwa yang bersangkutan berada di Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, tepatnya di seberang di depan Sop Pak Jenggot.


Selanjutnya, Tim Landak langsung meluncur ke TKP untuk melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian, setiba di lokasi ternyata benar, tersangka berada di TKP tanpa fikir panjang anggota langsung meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan dan menggelandang ke Mapolres Musi Rawas.


"Jadi, kebetulan saat itu tersangka sedang berdiri santai, lalu anggota langsung meringkus tersangka dan dilakukan introgasi  awal, dan tersangka mengakui perbuatannya," kata Kapolres


Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/B-28/IX/2022/SPKT/Sek Beliti/Res Mura/ Sumsel,Tanggal 19 September 2022, dan Daftar pencarian orang Nomor: DPO/225/IX/2022, Tanggal 19 September 2022.


Diketahui, kejadian perampokan tersebut terjadi, bermula saat korban dalam perjalanan dari Lubuklinggau menuju PT Sawit Nusantara Indonesia (PT SNI), di Desa Taba Dendang, Kecamatan Muara Saling, Kabupaten Empat Lawang.


Lalu, pelaku menghadang kendaraan korban dengan cara melintangkan kayu balok di Jalinsum tepatnya, di Desa Batu Bandung, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura. Kemudian, pelaku keluar dari semak-semak langsung mengancam, memukul korban dan saksi menggunakan sepotong kayu.


Kemudian pelaku yang menggunakan senpi rakitan laras pendek dan parang memaksa korban menyerahkan barang-barang milik korban, lalu pelaku kabur meninggalkan tempat kejadian menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam dan Honda Beat warna merah putih ke arah, Kabupaten Empat Lawang.


Akibat kejadian tersebut korban mengalami kekerasan berupa memar pada lutut kaki kiri dan kehilangan barang berharga diantaranya, satu buah tas berisikan laptop ASUS, satu buah tas sandang warna hitam merk SHERCK berisikan HP Nokia 1100, KTP, SIM, ATM BRI, ATM BNI, Kartu BPJS.


Selain itu, uang Rp.300 ribu, satu plastik warna hitam berisikan uang Rp.300 juta, satu buah tas berisi uang belum diketahui. Apabila dihitung keseluruhan korban mengalami kerugian sekitar Rp 350 juta.


"Selain tersangka, anggota juga menyita Barang Bukti (BB), diantaranya, satu buah jaket lengan panjang warna abu-abu merk FASHION. Dan, menghimbau kepada para pelaku lainnya, kiranya untuk segera menyerahkan diri karena identitas para pelaku sudah kami ketahui, sebelum kami melakukan tindakan tegas," akhirnya. (rls)

Share:

Tuesday, May 27, 2025

Sat Reskrim Polres Musi Rawas Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Mobil Travel di Muara Beliti


MUSIRAWAS, PWO-Aksi pencurian mobil travel milik seorang sopir bernama Aziz Saputra berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Musi Rawas. Kejadian ini terjadi pada hari Selasa, 27 Mei 2025, sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera RT.06 Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.


Kejadian bermula saat korban, Aziz Saputra (26), warga Kota Lubuklinggau, tengah mengantar seorang penumpang pria yang mengaku bernama Deswin, warga Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Korban menghentikan kendaraannya sejenak untuk membeli minuman di sebuah warung. Saat itu, mesin mobil masih dalam keadaan menyala dan pelaku tetap berada di dalam kendaraan.


Tanpa diduga, pelaku langsung berpindah ke bangku kemudi dan membawa kabur mobil jenis Suzuki Ertiga warna abu-abu dengan nomor polisi BG 1677 HD, berikut STNK dan satu unit HP Infinix milik korban. Korban yang panik langsung berteriak "Maling" dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Beliti. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp120 juta.


Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum IPDA Novra Robialda, S.IP., M.H. segera melakukan penyelidikan. Dari hasil cek pos dan penyelidikan lapangan, keberadaan pelaku terdeteksi di Desa Bamasco, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas.


Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Mapolres Musi Rawas guna menjalani proses hukum lebih lanjut.


Barang bukti yang berhasil diamankan:


1 (satu) unit mobil Suzuki Ertiga nopol BG 1677 HD warna abu-abu tahun 2015, 1 (satu) buah STNK mobil, 1 (satu) buah kunci kontak mobil dan 1 (satu) unit HP Android merek Infinix warna hitam


Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.


Kapolres Musi Rawas Akbp.Agung Adhitya Prananta SH,SIK,MH didampingi Kasat Reskrim Polres Mura Iptu Ryan Tiantoro Putra S.TrK, SIK, CPHR, CBA Membenarkan Penangkapan terhadap Tersangka dan menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berkendara dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan menyala, meski hanya sesaat.

Share:

Monday, May 26, 2025

Polres Musi Rawas Bersama Warga Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak


Musi Rawas,PWO – Sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan pengguna jalan dan upaya mengurangi angka kecelakaan lalu lintas, Polres Musi Rawas bersama personel dan warga setempat melakukan aksi gotong royong memperbaiki jalan rusak, Senin (26/05/2025).


Kegiatan Perbaikan Jalan hari ini dilaksanakan oleh Polsek Bts Ulu dipimpin langsung Oleh Kapolsek Bts ulu Iptu.Jemy Amin Gumayel. SH ,MM di jalan lintas Musi Rawas- Pali , dan Polsek Muara Kelingi melakukan Perbaikan jalan Lintas Muara Beliti menuju Muara Kelingi dipimpin langsung Kapolsek Muara Kelingi Iptu Suhendra. SH


Kegiatan ini dilakukan dengan menimbun lubang-lubang di badan jalan menggunakan batu koral, terutama di titik-titik yang rawan kecelakaan. Aksi tersebut merupakan inisiatif Polres Musi Rawas sebagai respon cepat atas keluhan masyarakat mengenai kondisi jalan yang membahayakan pengguna.


Kapolres Musi Rawas Akbp. Agung Adhitya Prananta,SH,SIK,MH  menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman. “Kami berharap, dengan perbaikan sementara ini, risiko kecelakaan dapat diminimalisir sambil menunggu perbaikan permanen dari pihak terkait,” ujarnya.



Masyarakat yang turut serta dalam kegiatan ini menyambut baik inisiatif tersebut dan berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur di wilayah mereka.

Share:

Saturday, May 24, 2025

Giliran Rumah Warga Purwodadi dan Megang Sakti di Bedah Kapolres Musi Rawas, Telah Lima Unit Rumah Warga Dibedah


MUSI RAWAS,PWO-Hingga saat ini, Polres Musi Rawas (Mura), berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Mura, sedikitnya ada lima warga yang mendapatkan perhatian berupa "Bedah Rumah"/ Direnovasi.


Kembali, Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, didampingi, Wakapolres, Kompol Hendri SH, terjun langsung melakukan peletakan batu pertama di dua rumah warga, Jumat (23/5/2025).


Dua rumah warga tersebut diantaranya dikediaman rumah Bapak Dimanto, di Desa Sadar Karya, Kecamatan Purwodadi dan dikediaman Bapak Torseno Dusun IV, Desa Sumber Rejo, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura.


Diketahui kegiatan peletakan batu pertama  "Bedah Rumah", dihadiri, Kabag SDM, Kompol Eddy Putra Jaya, Kapolsek Purwodadi, AKP Herdiansyah, Plh Kapolsek Megang Sakti, Ipda Adi Safwan serta personel Polres Mura dan Polsek Purwodadi serta Polsek Megang Sakti.


Selain itu hadir juga, Staf Ahli Pemerintahan, Hukum dan Politik Setda Mura, H Amra Muslimin, Plt Kajari Mura, Abu Nawas, Ketua Komisi IV DPRD Mura, Samsul Bahri, Danramil Tugumulyo, Kapten Inf Susanto, Danramil Muara Lakitan dan Kapten Inf Hendri Susanto, serta tamu undangan.


Dalam kesempatan itu, Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, mengatakan ini merupakan hari sudah kelima unit rumah warga yang telah dilakukan bedah rumah oleh Polres Mura berkolaborasi dengan Pemkab Mura.


"Kami melakukan Bedah Rumah dikediaman rumah Bapak Dimanto, di Desa Sadar Karya, Kecamatan Purwodadi dan dikediaman Bapak Torseno Dusun IV, Desa Sumber Rejo, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura," kata Kapolres

Kapolres menjelaskan, diketahui sebelumnya telah melakukan tiga unit rumah warga diwilayah hukum Polres Mura, seperti sebelumnya, Rumah Ibu Sukini di Desa Air Lesing, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.


"Dan, untuk diketahui kegiatan sosial ini, melibatkan seluruh personel Polres Mura, untuk berkontribusi/sumbangan berupa donasi sehingga bisa melakukan bedah rumah warga," jelas AKBP Agung sapaanya.


Kapolres berharap, semoga kegiatan ini merupakan inisiatif untuk meringankan beban warga dan menciptakan lingkungan yang lebih aman, sehat, dan nyaman.


“Kami berharap program ini tidak hanya memperbaiki kondisi fisik rumah, tetapi juga membawa harapan dan semangat baru bagi keluarga yang menerima,” singkat Kapolres.

Share:

Friday, May 23, 2025

M Pahip: Wujudkan Sinergitas Antara Kejaksaan dan Pemerintah Desa


Musirawas,PWO-Camat Kecamatan STL Ulu Terawas, M Pahip MPd mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Musirawas yang telah menggelar acara Penerangan Hukum  Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) kepada Aparatur Desa sekecamatan STL Ulu Terawas.


"Terimakasih yang tak terhingga kepada Plt Kajari Musirawas yang sudah terjun langsung memberikan arahan dan masukan tentang pemahaman hukum kepada Aparatur Desa sekecamatan STL Ulu Terawas",ujar M Pahip ketika ditemui diruang kerjanya, Jumat (23/5/2025)


Dikatakan, semoga kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan hukum aparatur desa dan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan Dana Desa.


"Semoga dengan kegiatan ini dapat  mewujudkan sinergitas antara Kejaksaan dan pemerintah desa dalam rangka mewujudkan pengelolaan Dana Desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi",harapnya.

Selain itu, demikian Pahip, tercegahnya dan terdeteksinya dini potensi penyimpangan Dana Desa dan meningkatnya efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.


Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri Musirawas menggelar acara Penerangan Hukum  Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) kepada Aparatur Desa sekecamatan STL Ulu Terawas, Kamis (22/5/2025) di Angkringan Pisek Kite Desa Sri Mulyo Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musirawas, Sumsel.


Acara yang mengusung tema Penerangan Hukum, Perlindungan Masyarakat dan Sosialisasi Jaga Desa itu dipimpin langsung oleh Plt Kajari Musi Rawas, Abunawas,SH,MH yang didampingi Kasi Intelijen, Gustian Winanda, S.H dan Kasubsi I Intelijen.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Camat STL Ulu Terawas, Kades se-Kec. STL Ulu Terawas, ⁠BPD se-Kec. STL Ulu Terawas, ⁠aparat desa se-Kec. STL Ulu Terawas dan ⁠pendamping desa se-Kec. STL Ulu Terawas.


Dalam siaran pers Kejaksaan Negeri Musirawas disebutkan, Kegiatan Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) disampaikan pemaparan oleh Kasi Intelijen dan Kasubsi I Intelijen yang pada pokoknya menerangkan mengenai pengenalan tusi kewenangan dari Kejaksaan dan penyampaian mengenai pengelolaan dana desa yang baik dan benar serta disampaikan juga mengenai optimalisasi dalam pelaksanaan pengisian data pada aplikasi jagadesa.kejaksaan.go.id

Plt Kajari Musirawas, Abunawas didampingi Kasi Intelijen, Gustian Winanda mengatakan, lewat program yang punya nama panjang Jaksa Garda Desa itu, Kejaksaan melakukan pendampingan dan pengawalan program Dana Desa agar dimanfaatkan warga secara berkelanjutan.


“Jangan sampai mereka (aparat desa) karena ketidaktahuannya menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum, ini perlu dilakukan bimbingan, pembekalan sehingga pembangunan desa tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran,” ujarnya.


Share:

Monday, May 19, 2025

OPS SIKAT MUSI I 2025: POLRES MURA AMANKAN PENCURI SAWIT DI SELANGIT, DUA PELAKU LAIN BURON


 


Musi Rawas,PWO–18 Mei 2025. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PT. Evans Lestari dalam pelaksanaan Operasi Sikat Musi I Tahun 2025.


Aksi pencurian terjadi di Blok M4 Divisi 2 Inti, Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas. Pelaku berinisial A (29) diamankan saat tengah membawa buah sawit hasil curian bersama dua rekannya, J (40) dan JY (30), yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


Kapolres Musi Rawas, AKBP AGUNG ADHITYA PRANANTA, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU RYAN TIANTORO PUTRA, S.Tr.K., S.I.K., CPHR., CBA., membenarkan pengungkapan tersebut. “Pelaku berhasil diamankan oleh pihak keamanan perusahaan dan langsung diserahkan ke Satreskrim untuk diproses. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujarnya.


Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan pencurian. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 53 janjang buah kelapa sawit seberat 795 kilogram, satu bilah parang, satu dodos, dan satu tandu dari karung serta kayu.


Akibat aksi pencurian ini, PT. Evans Lestari mengalami kerugian sebesar Rp2.803.965. Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus dan memburu dua pelaku lainnya.


Polres Musi Rawas menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

Share:

Sunday, May 18, 2025

SATRESKRIM POLRES MUSI RAWAS UNGKAP KASUS PENCURIAN BUAH SAWIT DALAM OPS SIKAT MUSI I 2025


Musi Rawas,PWO–18 Mei 2025. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas yang dipimpin oleh IPTU RYAN TIANTORO PUTRA, S.Tr.K., S.I.K., CPHR., CBA. berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah perkebunan sawit PT. Agro Kati Lama (AKL). Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat Musi I Tahun 2025.


Seorang pelaku berinisial H (45), warga Desa Muara Kati Lama, berhasil diamankan oleh petugas keamanan perusahaan dan diserahkan ke pihak kepolisian tanpa perlawanan.


IPTU Ryan Tiantoro Putra menjelaskan bahwa kasus ini terungkap pada Sabtu, 17 Mei 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, dua petugas keamanan PT. AKL, yaitu Yensah dan Candra Dwiansyah, sedang melakukan patroli rutin di Blok 17E13, Desa Muara Kati Lama, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas. Mereka mendapati pelaku tengah memanen buah kelapa sawit secara ilegal.


Petugas segera meminta bantuan rekan lainnya dan mengamankan pelaku beserta barang bukti di lokasi kejadian.


Barang Bukti yang Diamankan: 91 janjang buah kelapa sawit dengan berat total 1.180 kg, 41 pasang alat langsir bambu,1 bilah parang, 1 buah keranjang


Akibat aksi pencurian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp3.922.591. Pelaku mengakui perbuatannya saat diperiksa oleh penyidik.


“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, serta melengkapi administrasi penyidikan. Kasus ini ditangani sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ujar IPTU Ryan.


Kasus ini ditindaklanjuti berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/113/V/2025/SPKT/RES.MURA/SUMSEL dan Surat Perintah Operasi Sikat Musi I Tahun 2025 Nomor: Sprin / 386 / IV / Ops.1.3 / 2025.


Polres Musi Rawas menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam menanggulangi kasus-kasus pencurian yang merugikan dunia usaha dan masyarakat luas.

 

Share:

Wednesday, May 14, 2025

Sempat Berusaha Kabur Saat Ditangkap, Polsek Muara Kelingi Polres Musi Rawas Ringkus Curas Sepeda Motor


MUSI RAWAS,PWO-Dalam upaya melakukan peningkatan keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus bertepatan dengan digelarnya Operasi Sikat I Musi 2025, diwilayah hukum Polres Musi Rawas (Mura).


Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi Polres Musi Rawas (Mura), berhasil meringkus terduga pelaku perkara 365 KUHPidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas), di Jalan Poros Kelurahan Muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 14.20 WIB, Rabu (14/5/2025).


Diketahui tersangka berinisial, AY (30), warga Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura. 


Tersangka ditangkap diduga mencuri sepeda motor milik, SP (24), dirumah tersangka di Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, sekitar pukul 06.00 WIB, Kamis (1/5/2025).


Dalam kesempatan itu, Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, melalui, Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra S.TrK, SIK, CPHR, CBA, didampingi, Kapolsek Muara Kelingi, Iptu Suhendra SH, membenarkan adanya perkara curas tersebut, namun tersangka, AY sudah dilakukan penahanan.


"Tersangka, terlibat dalam perkara curas, saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara," kata Kasat Reskrim didampingi Kapolsek


Kapolsek menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat personel mendapatkan informasi dari korban adanya perkara curas yang dialaminya.


Selanjutnya personel melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut dipastikan terduga pelaku adalah AY.


Kebetulan, mendapatkan informasi dari warga tersangka akan melintasi Jalan Poros Kelurahan Muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 14.00 WIB.


Selanjutnya memerintahkan, Kanit Reskrim, Ipda Ahmad Kurnianto bersama Unit Reskrim  Polsek Muara Kelingi, untuk menangkap tersangka.


Tanpa buang waktu, personel langsung meluncur ke TKP, setiba di lokasi, ternyata benar tersangka berada di TKP, tanpa pikir panjang personel langsung meringkus tersangka. Namun, saat akan dilakukan penangkapan tersangka sempat berusaha melarikan diri, untungnya dengan kesigapan personel sehingga tersangka terkepung dan berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan.


Dan, saat akan digeladah dipinggang kanan tersangka ditemukan sebilah pisau bergagang kayu bersarung kulit warna coklat dengan panjang kurang lebih 20 cm. Selanjutnya, tersangka digelandang ke Mapolsek Muara kelingi untuk dimintai keterangan. 


"Dari keterangan tersangka, mengakui bahwa memang benar, telah melakukan pencurian dengan kekerasan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dengan Nopol BG 3505 GAJ, warna biru milik korban dan sudah digadaikan tersangka di Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara," jelasnya


Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, diketahui tersangka melakukan pencurian bermula saat korban sedang dirumah, tiba-tiba datang tersangka kerumahnya dan langsung meminta untuk diantarkan kerumahnya yang berada di Desa Lubuk Rumbai.


Dikarenakan, korban mengenali tersangka, korban langsung mengantarkan tersangka kerumahnya, namun setibanya dirumah tersangka, tersangka langsung berhenti dan menyuruh korban untuk mengambil baju didalam rumahnya.


Namun saat korban turun dari sepeda motor miliknya, tersangka tiba-tiba mendorong korban hingga resungkur dan saat itu tersangka langsung membawa kabur sepeda motor korban.


"Salah satu bukti kejadian curas tersebut personel berhasil menyita BB diantaranya, satu lembar STNK berserta satu buah kunci sepeda motor dengan satu unit sepeda motor honda Beat dengan Nopol BG 3505 warna biru apabila dihitung senilai lebih kurang Rp 22.800.000 dan personel juga menyita sebilah pisau bergagang kayu dan bersarung kulit warna coklat dengan panjang lebih kurang 20 cm," akhirnya.

Share:

Comments

Blog Archive