Cepat Tepat dan Akurat


Friday, June 14, 2024

Tingkatkan Keswadayaan dan Semangat Gotong Royong dengan Bangun Lapangan Serbaguna


Musi Rawas,PWO - Lebih dari 100 Masyarakat Kelurahan Pasar Muara Beliti Kecamatan Muara Beliti yang mewakili 13 Rukun Tertangga (RT) berkumpul di Lapangan Serbaguna Kelurahan Pasar Muara Beliti untuk melaksanakan kegiatan Gotong Royong Pembangunan Lapangan Serbaguna Kelurahan, Kamis, 13 Juni 2024.

Selain masyarakat, turut hadir perwakilan dari anggota Polri dan TNI, Lembaga dan Organisasi di Kelurahan Pasar Muara Beliti.

"Alhamdulilah, kita semua berkumpul di Lapangan Serbaguna ini dengan niat untuk membangun kelurahan dengan bergotong royong dan swadaya,"ujar Lurah Pasar Muara Beliti, Arief Candra dilokasi.

Lurah Pasar Muara Beliti yang lebih  dikenal dengan Chandra Beliti ini mengharapkan dengan dibangunnya  Lapangan Serbaguna ini  dapat memenuhi  dan memfasilitasi kebutuhan masyarakat terhadap ruang beraktifitas baik dibidang keagamaan, olahraga, kesenian, hiburan dan lainnya serta pada akhirnya Lapangan ini akan menjadi Icon Kelurahan ini.

"Apa yang kita lakukan hari ini masih jauh dari target yang direncanakan, namun ini akan menjadi pondasi awal dalam membangun keswadayaan dan meningkatkan semangat gotong royong di dalam membangun kelurahan ini,"ujar Chandra sembari mengatakan lapangan ini insyaallah sudah dapat dimanfaatkan untuk sholat Idul Adha 1445 H nanti.

Dijelaskan Chandra, Target Pembangunan Lapangan Serbaguna Kelurahan Pasar Muara Beliti ini seluas 1045 m2, dan hasil gotong royong pada hari ini seluas lebih kurang 312 m2, namun dirinya meyakini dengan semangat keswadayaan dan gotong royong yang dibangun target yang direncanakan akan segera terealiasi.

"Kita menargetkan 17 Agustus nanti lapangan ini sudah dapat diselesaikan dan lokasi ini diharapkan dapat menjadi pusat perayaan hari kemerdekaan, baik perlombaan, pegelaran kreasi dan seni serta dalam bentuk lainnya di kelurahan Pasar Muara Beliti,"papar Chandra sembari mengatakan pelaksanaan Gotong Royong ini telah dibentuk kepanitiaan yang di Komandoi oleh Ustad Baston.

Mengakhiri, Chandra mengucapkan terimah kasih kepada para pihak yang telah membantu baik tenaga maupun material, mulai dari Panitia Pelaksana, Masyarakat Kelurahan Pasar Muara Beliti, PHBI Kelurahan, Ketua RT yang telah memobilisasi warganya, Polri, TNI, BLUD PDAM Mura, serta para donatur lainnya.

"Semoga semangat keswadayaan dan gotong royong di kelurahan ini akan terus meningkat sehingga kelurahan ini dapat lebih Maju, Mandiri dan Bermartabat, sesuai dengan Slogan Pemimpin kita, Musi Rawas Mantab,"pungkas Chandra

Dari pantauan dilapangan, dari pukul 08.00 pagi, terrlihat ratusan masyarakat bekerjasama dan bahu membahu dengan semangat kebersamaan  membersihkan lokasi pembangunan, mengaduk adonan semen dan  mengecor lapangan. Kegiatan gotong royong berakhir pukul 17.00 wib.(*)

Share:

Thursday, June 13, 2024

Kecelakaan Kerja di PT BBA, Unit Pidsus Satreskrim Polres Musi Rawas Sigap Olah TKP

MUSI RAWAS,PWO-Unit Pidsus dan Unit Identifikasi Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), sigap langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), adanya dugaan musibah kecelakaan kerja di Pabrik Karet PT Bumi Beliti Abadi (BBA), Desa Remayu, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, sekitar pukul 21.00 WIB, Rabu (13/6/2024).


Setiba dilokasi ternyata benar adanya kejadian tersebut, diketahui korban, Maroskel (53), karyawan asal warga Dusun VI, Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, dan berdasarkan alamat di KTP, beralamat di Jalan Danau Sipin, RT. 25, Desa Legok, Kecamatan Telanaipura, Provinsi Jambi.


Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP, diketahui korban mengalami kecelakaan kerja akibat terlindas kendaraan pengangkut barang (Forklift), diduga oleh karyawan PT BBA, berinisial, FM (35), sehingga korban, Maroskel meninggal dunia.


Selain itu juga menyita sekaligus mengamankan kendaraan pengangkut barang (Forklift), serta meminta keterangan para saksi berikut karyawan yang mengendarai Forklift.


Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH, didampingi Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto SH, saat dimintai keterangan, Kamis (13/6/2024).


"Memang benar, ada kejadian musibah kecelakaan kerja di Pabrik Karet PT Bumi Beliti Abadi (BBA), Desa Remayu," kata Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidsus


Kasat Reskrim menjelaskan, setelah mendapatkan informasi adanya musibah kecelakaan kerja di PT BBA, anggota langsung meluncur ke TKP, dan langsung pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP.


Diantaranya, ditemukan alat pengangkut barang/Forklift dilokasi kejadian, alat pengangkut barang/Forklift rem blong (tidak berfungsi), terdapat dua titik kamera CCTV yang mengarah kelokasi kejadian, dan ditempat kejadian kurangnya penerangan.


Dan, hasilnya korban mengalami kecelakaan kerja akibat terlindas kendaraan pengangkut barang (Forklift), diduga oleh karyawan PT BBA, berinisial, FM, sehingga korban, Maroskel meninggal dunia.


Selain itu, juga menyita sekaligus mengamankan kendaraan pengangkut barang (Forklift), serta meminta keterangan para saksi berikut karyawan yang mengendarai Forklift.


"Namun, untuk hasil intorgasi sementara, bahwa memang kurangnya standar operasional prosedur (SOP), berupa kelengkapan keamanan (safety), bagi karyawan, selain itu kendaraan kurang memadai dan banyak lampu kendaraan yang mati," jelas Kasat Reskrim


Lebih lanjut, Kasat Reskrim, namun untuk pihak perusahaan sudah memberikan perhatian terhadap korban beserta keluarga, akibat musibah kecelakaan kerja.


"Kami, menghimbau kepada pihak perusahaan untuk lebih memperhatikan keselamatan karyawan saat bekerja serta kendaraan yang digunakan harus benar-benar memadai, minimal lampu kendaraan menyala," tuturnya. (ica/rls)

 

Share:

Berhasil Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Polres Musi Rawas Terima Aspresiasi Karangan Bunga dari Pemerintah Daerah


MUSI RAWAS,PWO-Berkat berhasilnya melakukan pengungkapkan perkara dugaan persetubuhan anak dibawah umur sebut saja Bunga (14), yang melibatkan tersangkanya satu keluarga dengan modus ritual mandi kembang dan laris usaha jaranan kuda kepang.


Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Polres Musi Rawas (Unit PPA Satreskrim Polres Mura), mendapatkan aspresiasi berupa kiriman karangan bunga ucapan selamat berjejer didepan Mapolres Mura, di Jalan Lintas Sumatera, Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sejak Rabu (12/6/2024), hingga Kamis (13/6/2024).


Diketahui karangan bunga ucapan selamat berjejer didepan Mapolres Mura, berasal dari, Camat STL Ulu Terawas, Fraksi PKB Mura, Plt Kepala Dinas Pendidikan, Dinas PPPA Mura, Dinas Sosial dan Kades Sumber Karya Kecamatan STL Ulu Terawas.


Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Musi Rawas (DPPPA Kabupaten Mura), A Rozak mengucapkan selamat dan aspresiasi kepada Unit PPA Satreskrim Polres Mura, karena telah berhasil dengan cepat melakukan pengungkapkan perkara dugaan persetubuhan anak dibawah umur.


"Semoga kedepannya, Unit PPA Satreskrim Polres Mura, bisa lebih cepat dan baik lagi dalam pengungkapan perkara khususnya melibatkan perempuan dan anak," kata Kepala DPPPA Kabupaten Mura.


Kepala DPPPA Kabupaten Mura, juga mendukung Satreskrim Polres Mura, dalam pengungkapan tindak kriminalitas lainnya baik curas, curat maupun curanmor.


“Saya sangat mendukung dan mengapresiasi kinerja dari, Satreskrim Polres Mura, dengan adanya kejadian ini bisa memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan untuk tidak melakukan perbuatan kriminalitas lagi khususnya di wilayah Kabupaten Mura,” jelasnya


Sementara itu, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH didampingi Kanit PPA, Aiptu Rohman, mengucapkan terimakasih kepada semua elemen masyarakat yang telah membantu pengungkapan kasus tersebut.


“Dalam pengungkapan ini kami tidak sendiri, namun juga berkat bantuan warga yang senantiasa proaktif dalam turut menjaga kondusifitas di Kabupaten Mura. Jadi kami atas nama Polres Mura, menyampaikan terimakasih juga kepada seluruh masyarakat atas dukungannya,” kata Kasat Reskrim didampingi Kanit PPA


Kapolres mengajak seluruh masyarakat untuk bersama sama menciptakan keamanan di Kabupaten Mura, agar lebih kondusif aman dan nyaman, karena keamanan merupakan tanggung jawab kita bersama.


Dan soal respon cepat dalam menanggapi laporan dan keluhan masyarakat adalah sudah menjadi tugas pokok kepolisian termasuk Polres Mura.


“Kami sangat mengatensi terhadap kasus yang menjadi perhatian publik ini, dan kami menghimbau kepada masyarakat agar jangan segan-segan untuk melaporkan kepada kami apabila mengetahui adanya tindak kejahatan,” tuturnya. (ica/rls)

Share:

Wednesday, June 12, 2024

Polres Musi Rawas Gelar Khitanan Massal dan Penanganan Stunting Gratis, Sambut Hari Bhayangkara Ke-78


MUSI RAWAS,PWO-Polres Musi Rawas (Mura), bersama Polsek jajaran dan bekerjasama Dinas Kesehatan Mura, menggelar kegiatan Bakti Kesehatan (Bakkes), berupa Khitanan Massal dan Pelayanan Penanganan/Pencegahan Stunting.


Kegiatan Khitanan Massal dan Pelayanan Penanganan/Pencegahan Stunting, ini digelar dalam rangka Hari Bhayangkara Ke-78, yang jatuh pada, 1 Juli mendatang dan dipusatkan di Mapolsek Tugumulyo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, Rabu (12/6/2024).


Kegiatan sosial dalam bentuk kesehatan ini dibuka dan diresmikan oleh, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, diwakilkan, Kabag Ops, Kompol Tony Saputra SIK, Kabag Ren, Kompol Diaz Oktora SH, Kapolsek Tugumulyo, AKP Dedy Purnomo, Danramil Tugumulyo, Kapten Maryono 

Sekretaris Dinkes Mura, Edwar Yulizar, para kapolsek jajaran dan perwakilan camat di Kabupaten Mura.


Selain itu, dihadiri juga, seluruh pengurus Bhayangkari Cabang dan Ranting Musi Rawas, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menerima pelayanan khitanan massal dan pelayanan penanganan/pencegahan stunting.


Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, anak-anak yang dikhitani diberikan bingkisan serta uang saku, kemudian untuk balita yang mendapat pelayanan penanganan/pencegahan stunting, juga diberikan bingkisan berupa susu, makanan serta vitamin.


Dalam sambutannya, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kabag Ops, Kompol Tony Saputra SIK, mengatakan kegiatan Bakkes berupa Khitanan Massal dan Pelayanan Penanganan/Pencegahan Stunting, ini digelar dalam rangka Hari Bhayangkara Ke-78, yang jatuh pada, 1 Juli mendatang.


"Melalui kegiatan ini, salah satu bentuk upaya kepedulian Polres Mura, Polsek Tugumulyo, beserta polsek jajaran, kepada masyarakat dalam bentuk Khitanan Massal dan Pelayanan Penanganan/Pencegahan Stunting secara gratis," kata Kabag Ops


Kabag Ops menjelaskan, untuk diketahui khitanan massal ini Polres Mura dan Dinkes Mura, mempunyai puluhan kuota anak terbagi dalam masing-masing desa disetiap wilayah hukum Polres Mura, namun nantinya apabila ada penambahan akan diusulkan dan dilanjutkan pihak Dinkes Mura.


Dengan, dilakukan khitanan massal ini, kesehatan anak-anak bisa lebih terjamin sehingga dalam melaksanakan kegiatan/aktifitas sehari-sehari bisa lebih baik, selain itu anak-anak ini merupakan calon pemimpin masa depan, maka dari itu berpesan tolong dijaga dalam kegiatan/aktifitas sehari-hari.


"Dan berpesan kepada orang tua, nantinya saat proses sunatan tolong didampingi anak-anaknya, karena yang tahu karakter anaknya, ibu-ibu dan bapak-bapak itu sendiri," jelas Kabag Ops


Lebih lanjut, Kabag Ops menjelaskan, mengenai Pelayanan Penanganan/Pencegahan Stunting, ini merupakan program pemerintah pusat, artinya disetiap daerah harus bersama-sama berjibaku untuk mengentaskan permasalahan stunting khusunya diwilayah Kabupaten Mura.


"Jadi, artinya silakan kepada pemerintah disetiap kabupaten daerah, termasuk Polri dan TNI, untuk membuat program dengan tujuan untuk mengentaskan stunting. Kami mengucapkan terima kasih kepada Dinkes, pemda dan Danramil Tugumulyo, Kapten Maryono, semoga kegiatan ini sebagai amal jariyah bagi kita semua," jelasnya


Sementara itu, Sekretaris Dinkes Mura, Edwar Yulizar mengatakan sebelumnya mengucapkan selamat Hari Bhayangkara Ke-78. Pastinya kegiatan ini bisa terlaksana dengan baik, berkat kerjasama antara Polres Mura, Polsek Tugumulyo, dengan Dinkes Mura. 


"Seperti dikatakan oleh, Bapak Kabag Ops, Kompol Tony Saputra SIK, stunting program nasional bersama-sama, mengentaskan kasus stunting, agar anak bisa tumbuh, kembang dengan baik," tuturnya.


Sementara itu, Kapolsek Tugumulyo, Iptu Dedy Purnomo, mengatakan bahwa sampai saat ini hingga berakhirnya pelaksanaan kegiatan, hampir lebih kurang 50 anak yang di khitan secara massal dan sekitar 50 balita dilakukan pengecekan sekaligus pelayanan pencegahan stunting.


"Pastinya kegiatan ini berjalan dengan aman lancar dan tertib, selain itu, antusias masyarakat cukup tinggi dengan adanya kegiatan ini," tutupnya. (ica/rls)

Share:

Tuesday, June 11, 2024

Nyaris Sempurna, Tingkat Kepuasan Masyarakat di Aplikasi ‘Banpol’ Polda Sumsel Capai 99,6 Persen


PALEMBANG,PWO- Dengan Tagline “Kami Siap Melayani 24 Jam’, yang diusung ‘Banpol’, sebuah aplikasi layanan publik yang diluncurkan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan sejak tahun 2022 lalu, terbukti telah memberikan layanan yang cukup responsif terhadap setiap aduan dan keluhan masyarakat. 

Kapolda Sumatera Selatan Irjen A Rachmad Wibowo yang menginisiasi lahirnya aplikasi ‘Banpol’ tersebut, Selasa (11/6/2024) mengatakan sejak diluncurkan dua tahun lalu, ‘Banpol’ telah menerima laporan dan keluhan masyarakat sebanyak 35.611 laporan dengan tingkat kepuasan masyarakat nyaris sempurna.

“Sejak direlease pada bulan Oktober 2022, layanan ini telah menerima 35.611 laporan, dan dari jumlah tersebut sebanyak 33.277 laporan telah diselesaikan. Dari indeks kepuasan masyarakat yang mengisi aplikasi Indeks Kepuasan Masyarakat, sebanyak 99.6 % mengaku puas atas respon Kepolisian,” ujar mantan Dirsiber Bareskrim Polri tersebut.

Irjen Rachmad Wibowo mengatakan, selama enam bulan pertama tahun 2024 saja, terdata Polda Sumsel telah menerima 8.888 laporan, terdiri dari berbagai jenis laporan, mulai dari laporan tentang seorang anak yang berani melawan orang tua kandungnya, laporan tentang penyalahgunaan narkoba dan gangguan kamtibmas lainnya.

Terdata berbagai permasalahan disampaikan oleh masyarakat melalui ‘Banpol’ diantaranya tawuran 3,4%, perkembangan penanganan perkara 1,6%, penyakit masyarakat 3,7%, penipuan online 2,9%, penipuan dan penggelapan 3%, penganiayaan 1,8%, pencurian 1,8%, narkoba 4%, balapan liar 2,2%, illegal drilling 2,2%, karhutla 2%, kemacetan lalulintas 1,3%, pelayanan Polri 6,6%, lai lain 44,6% serta laporan palsu (prank) 2%. aporan masyarakat yang telah diselesaikan sebanyak 93,4%, sedangkan masih dalam proses penyelesaian sebanyak 6,6%.

“Terimakasih atas kepercayaan masyarakat Sumatera Selatan yang melaporkan gangguan Kamtibmas kepada Polda Sumsel, melalui whatsapp Bantuan Polisi ini,Polda Sumsel terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh masyarakat,” tegasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejak bulan Oktober 2022 lalu, Polda Sumatera Selatan telah meluncurkan sebuah layanan publik yang diberi nama ‘Banpol’ (Bantuan Polisi) dengan nomor 081370002110, yang bisa dihubungi masyarakat untuk menyampaikan informasi ataupun laporan gangguan kamtibmas.

Masyarakat dapat melaporkan dan menginformasikan berbagai hal terkait gangguan kamtibmas yang terjadi di seluruh wilayah hukum Polda Sumsel, termasuk pengaduan tentang pelayanan yang dilakukan oleh kepolisian. Aplikasi Banpol ini akan mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan dan perlindungan aparat kepolisian. (ica/rls)

Share:

Polres Musi Rawas Ungkap Fakta Baru, Korban Persetubuhan Modus Mandi Kembang Bertambah


MUSI RAWAS,PWO-Muncul fakta baru dari dugaan perkara persetubuhan, melibatkan satu keluarga, yang korbannya masih dibawah umur, saat ini duduk dibangku kelas IX, pelajar SMP, sebut saja, Bunga (14).

Dari keterangan tersangka, Tumin (67),   pemilik jaranan kuda kepang/kuda lamping, asal warga Desa Sumber Karya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Tersangka, Tumin, bukan hanya satu orang korban disetubuinya, melainkan ada dua orang korban, bukan hanya, Bunga (14), tetapi ada satu orang korban lainnya yang belum melapor ke Polres Musi Rawas (Mura).

Ironisnya untuk korban bunga disetubui oleh tersangka, Tumin sebanyak empat kali, satu kali dilakukan, tersangka, Bambang (20), anak Tumin, sedangkan satu korban lainnya yang belum melapor, sebanyak satu kali disetubui oleh tersangka, Tumin.

Untuk diketahui, satu keluarga terlibat dalam perkara persetubuhan, diantaranya, Tumin (67), Tugirawarti alias Wati (38), istri Tumin, Desi Yunitasari alias Yuni (26), anak perempuan Tumin dan Bambang (20), anak laki-laki Tumin.

Pengakuan para tersangka tersebut diungkapkannya saat pelaksanaan Press Conference di Mapolres Mura, sekitar pukul 13.00 WIB, Senin (10/6/2024), yang dipimpin  oleh, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, diwakilkan Wakapolres Mura, Kompol M Harsono SH, Kabag Ops, Kompol Tony Saputra SIK, Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH, Kasi Humas, AKP Herdiansyah, didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Erwinsyah, Kanit PPA, Aiptu Rohman, Kanit Reskrim Polsek Muara Lakitan, Ipda Anggiat H Silalahi SH, bersama Tim Landak Satreskrim Polres Mura.

"Hari ini, Polres Mura, melaksanakan press conference, perkara Pasal 338 KUHPidana dan perkara Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2006 tentang perubahan kedua UU No 23 th 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 KUHP, serta Pasal 56 KUHP Jo pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No 17 Th 2016.Ttg penetapan pemerintah pengganti undang-undang UU Nomor 1 Th 2016 Ttg Perubahan kedua UU RI No 23 Th 2002 Ttg Perlindungan anak," kata Wakapolres

Wakapolres menjelaskan, perkara persetubuhan anak di bawa umur, dengan identitas tersangka, Tumin dan Bambang serta Tugirawarti alias Wati, Desi Yunitasari alias Yuni. Satu keluarga ini terlibat perkara persetubuhan terhadap anak di bawa umur sebut saja, Bunga (14).

Modusnya, tersangka Tumin mempunyai usaha jaranan kuda kepang. Dimulai dari tahun 2016, korban sebagai anggota penari usaha jaranan kuda kepang. 

Jadi, tersangka menyuruh korban untuk mandi kembang, anggota jaranan kuda kepang, dengan ditemani anaknya, Tumin bernama, Yuni, tanpa mengenakan sehelai pakaian, dengan alasan agar pintar menari serta usaha jaranan laris disewa, dan korban diberi minum air putih dan dibacakan mantra oleh tersangka Tumin, namun ternyata korban malah dicabuli, hingga disetubui, tersangka Tumin

"Korban sekali tampil menari kuda kepang diberi imbalan/upah senilai Rp 50.000. Namun, untuk diketahui, korban yang melapor baru satu orang korban, yakni korban, Bunga (14), namun dari pengakuan tersangka ada dua korban, hanya saja belum melapor, dan itu masih dilakukan pengembangan perkara oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Mura," ucapnya

Saat dimintai keterangan dari tersangka, Tumin, bahwa dirinya mengaku sudah empat kali mensetubui, Bunga (14), lokasinya dirumah tersangka, dan sudah ada dua korban yang dilakukan hal yang sama, selain itu perbuatan tersangka diketahui anak dan istrinya.

"Iya pak aku sudah 4 kali melakukan hal itu, sudah ada dua korban, saat melakukan itu anak istri aku tahu, tinggal melakukan saja, lokasi dirumah aku, yang pastinya tujuan biar laris usaha aku jaranan kuda kepang," akuinya. (ica/rls)

Share:

Sunday, June 9, 2024

Pasal Hutang Berujung Maut


Hanya Butuh Waktu Dua Hari, Polsek Muara Lakitan Bersama Tim Landak Polres Musi Rawas Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan 

MUSI RAWAS,PWO-Hanya berselang dua hari, Polsek Muara Lakitan dibackup Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), berhasil menangkap terduga tersangka pembunuhan dirumah keluarganya di Desa Lubuk Tua, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 14.30 WIB, Sabtu (8/6/2024).


Diketahui identitas tersangka, Hakiki alias Ikin (40), warga Dusun V, Desa Pendingan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura. Tersangka ditangkap lantaran diduga telah membunuh, Nursalam alias Nur (34), yang tidak lain masih tetangga tersangka di Dusun V, Desa Pendingan.


Perkara pembunuhan tersebut terjadi didepan rumah korban di Dusun V, Desa Pendingan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 20.20 WIB, Kamis (6/6/2024).


Berdasarkan keterangan dari pengakuan tersangka kepada penyidik, motif perkara pembunuhan tersebut terjadi bermula saat korban menjanjikan akan membayar hutang, kemudian tersangka mendatangi rumah korban, namun saat tiba dirumah korban, uang yang dijanjikan tidak ada, sehingga terjadi cek-cok mulut hingga terjadi perkelahian, dan akhirnya korban meninggal dunia akibat luka tusuk dari senjata tajam jenis pisau milik tersangka.


Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP Muhammad Abdul Karim SH, MH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Anggiat H Silalahi SH, saat dikonfirmasi, Sabtu (8/6/2024).


"Benar, tadi siang, sekitar pukul 14.30 WIB, kami berhasil menangkap dan mengamankan tersangka, Hakiki alias Ikin, dirumah keluarganya di Desa Lubuk Tua, Kecamatan Muara Kelingi," kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim


Kapolsek menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B-07/VI/2024/POLSEK MUARA LAKITAN/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 08 Juni 2024.


Penangkapan tersangka bermula, Kanit Reskrim, Ipda Anggiat H Silalahi SH bersama Kanit Pidum, Aiptu Erwin bersama anggota melakukan penyelidikan, meminta keterangan saksi, melakukan pengecekan TKP. 


Kemudian, anggota mendapatkan informasi dari warga bahwa tersangka berada dirumah keluarganya di Desa Lubuk Tua. Selanjutnya, anggota meluncur kelokasi, setelah tiba dilokasi, anggota melakukan pendekatan persuasif terhadap keluarga dan tersangka, hingga akhirnya tersangka menyerahkan diri.


Setelah menyerahkan diri, tersangka langsung diamankan ke Polsek Muara Lakitan, selanjutnya diserahkan ke Penyidik Satreskrim Polres Mura.


"Tersangka menyerahkan diri, lalu tersangka kami tahan berikut dengan BB diantaranya, dua buah senjata tajam jenis pisau dan sebilah senjata tajam jenis parang," jelasnya.


Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi dan tersangka kejadian tersebut bermula terjadi di depan rumah korban, tersangka mendatangi rumah korban.


Kemudian korban melihat tersangka ada di depan rumahnya, lalu korban keluar rumah membawa sajam jenis parang dan tidak memakai baju.


Selanjutnya, korban langsung mendatangi tersangka dan tersangka langsung memegang tangan korban sebelah kanan yang sedang memegang parang.


Lalu, tersangka mendorong korban hingga terjatuh dan tersangka langsung mengeluarkan sebilah pisau dari pinggang tersangka, dan langsung menusuk korban dibagian perut sebelah kiri atas sehingga korban mengalami luka tusuk.


Selanjutnya, korban dilarikan ke Klinik Reno, di Desa Semangus Baru, Kecamatan Muara Lakitan, untuk mendapatkan perawatan medis. Namun takdir berkata lain, korban meninggal dalam perjalanan menuju ke Klinik Reno.


"Dari pengakuan tersangka, kejadian ini lantaran masalah hutang, korban kepada tersangka. Bermula saat korban menjanjikan akan membayar hutang, kemudian tersangka mendatangi rumah korban, namun saat tiba dirumah korban, uang yang dijanjikan tidak ada, sehingga terjadi cek-cok mulut hingga terjadi perkelahian, dan akhirnya korban meninggal dunia akibat luka tusuk dari senjata tajam," tuturnya (ica/rls)

Share:

Friday, June 7, 2024

Satlantas Polres Musi Rawas Olah TKP Laka Tunggal Mobil Truck Hino


 

MUSI RAWAS,PWO-Kembali, terjadi kecelakaan lalulintas diwilayah hukum, Satuan Lalulintas Polres Musi Rawas (Satlantas Polres Mura), di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya Desa Kosgoro, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, sekitar pukul 12.30 WIB, Jumat (7/6/2024).


Kali ini, terjadi kecelakaan tunggal, satu unit mobil jenis Truck Hino Dutra Box Nopol B 9907 SXS, warna hijau, yang dikendarai, Jauharia (37), warga Desa Lubuk Ngin, Kecamatan STL Ulu Terawas bersama dengan kernetnya/penumpangnya, Pria Widodo (25), asal warga Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuklinggau Utara.


Adanya musibah tersebut, Satlantas Polres Mura, langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), sekitar pukul 13.45 WIB, Jumat (7/6/2024).


Setelah, personel Satlantas Polres Mura, tiba dilokasi, ternyata benar informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan, meminta keterangan saksi, sekaligus olah TKP.


Hasilnya diketahui, kecelakaan tersebut terjadi, karena mobil dikendarai, Jauharia bersama kernetnya, Pria Widodo, melaju dari arah Lubuklinggau menuju Muara Rupit, diduga melaju dengan kecepatan tinggi, sehingga setiba dilokasi mobil lepas kendali, lalu oleng dikarenakan jalannya menurun dan menikung kekanan lalu mobil keluar jalur sehingga menabrak pohon yang berada di jalur sebelah kanan, hingga mobil masuk jurang.


Akibat kejadian tersebut, Jauharia mengalami luka pada bagian kepala dan kaki serta tangan lalu dibawa ke Puskesmas Selangit, setelah dilakukan perawatan media namun korban meninggal dunia, sedangkan, Pria Widodo, mengalami luka pada bagian muka dan kaki sebelah kanan dibawa ke Puskesmas Selangit, untuk mendapatkan perawatan medis.


Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah didampingi Kasat Lantas, AKP Saharudin SH dan Kanit Gakkum, Ipda Haris Joko, saat dikonfirmasi, Jumat (7/6/2024).


"Benar, ada kejadian musibah, kecelakaan tunggal di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya Desa Kosgoro, Kecamatan STL Ulu Terawas, akibat kecelakaan tersebut, sopir truk meninggal dunia sedangkan kernetnya masih dilakukan perawatan medis," kata Kasi Humas.


Kasi Humas menjelaskan, berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/A/IV/2024/SPKT. SAT LANTAS/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN.


Kejadian kecelakaan tersebut bermula, saat mobil yang dikendarai, Jauharia bersama kernetnya, Pria Widodo, melaju dari arah Lubuklinggau menuju Muara Rupit, diduga melaju dengan kecepatan tinggi.


Setiba dilokasi mobil lepas kendali, lalu oleng dikarenakan jalannya menurun dan menikung kekanan lalu mobil keluar jalur sehingga menabrak pohon yang berada di jalur sebelah kanan, hingga mobil masuk jurang.


Akibat kejadian tersebut, Jauharia mengalami luka pada bagian kepala dan kaki serta tangan lalu dibawa ke Puskesmas Selangit, setelah dilakukan perawatan media namun korban meninggal dunia, sedangkan, Pria Widodo, mengalami luka pada bagian muka dan kaki sebelah kanan dibawa ke Puskesmas Selangit, untuk mendapatkan perawatan medis.


"Salah satu bukti kecelakaan tunggal, anggota telah menahan satu unit mobil jenis Truck Hino Dutra Box Nopol B 9907 SXS, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tuturnya (ica/rls)

Share:

Sidang Kedua Terhadap Fepri Angga: Agenda Keterangan Saksi Kasus Dugaan Pengancaman, Pengrusakan dan Sajam

Lubuklingga,PWO-06 Juni 2024 - Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau kembali melanjutkan sidang kasus Fepri Angga, terdakwa dalam kasus dugaan pengancaman. Pada sidang kedua ini, agenda utama adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi terkait insiden yang terjadi di Toko Pancing milik korban ES. Sidang berlangsung mulai pukul 14:30 WIB dan dipimpin oleh Hakim Ketua Achmad Sarifudin, dengab JPU Rodiana.


Latar Belakang Insiden

Kasus ini berawal dari ketegangan yang terjadi pada hari Sabtu 24 februari  2024 di Toko Pancing ES. Fepri Angga, seorang guru di sekolah Annida, pulang kerja sekitar pukul 16:30 WIB dan menemukan jalan menuju rumahnya terhalang oleh sebuah mobil Fortuner putih. Ketidakpuasan Angga terhadap situasi parkir ini menjadi pemicu rentetan peristiwa yang menyebabkan ia kini harus berhadapan dengan hukum.


Dalam sidang, saksi Prc menceritakan bahwa saat ia tiba di lokasi, ia melihat Fepri Angga dalam keadaan marah memasuki Toko Pancing. "Kan sudah ku omong jangan parkir di sini..." ujar FA dengan nada tinggi kepada pemilik mobil Fortuner yang saat itu sedang parkir di depan toko. Setelah adu mulut singkat, pemilik mobil memundurkan kendaraan, dan Angga bisa melewati jalan.


Namun, tidak lama setelah itu, Fepri Angga kembali ke toko dengan membawa sebilah parang. "Angga langsung bawak parang menuju ke korban ES, sambil marah dan ngacungken parang ke ES," jelas Prc. Saksi melanjutkan bahwa Angga kemudian merusak kotak jangkrik dan jok motor di dalam toko menggunakan parangnya. Prc juga menyebutkan bahwa parang yang dibawa oleh Angga tampak "lancip mengkilat."


Menurut keterangan Prc, istri Angga kemudian tiba di lokasi dan berusaha menenangkan suaminya. Ia berhasil merebut parang dari tangan Angga dan memintanya untuk pulang. Namun, ketegangan belum usai. Beberapa saat kemudian, ada seseorang yang melempar atap seng toko dengan batu, meskipun Prc tidak bisa memastikan siapa pelakunya. Setelah itu, Angga dilaporkan memukul pagar belakang toko dengan besi, menyebabkan kerusakan pada seng.


menguatkan keterangan yang diberikan oleh Prc. ERK menjelaskan bahwa Fepri Angga marah karena mobil Fortuner yang diparkir menghalangi jalan menuju rumahnya. "Pemilik mobil ini katonyo nak pegi tempat wong ruwahan," ujar ERK. Meskipun korban ES sudah meminta maaf kepada Angga, kemarahannya tidak mereda.


ERK juga menuturkan bahwa saat dirinya mencoba menenangkan Angga, ia diancam dengan parang. "Angga ngomong ke aku, kau jangan ikut campur kagek ini nah kau, sambil nunjukke parangnyo," kata ERK. Setelah itu, Angga merusak kotak jangkrik dan jok motor di toko tersebut sebelum akhirnya pergi.


Setelah kejadian ini, ERK segera menghubungi Polres Linggau untuk melaporkan tindakan Angga. ERK juga menceritakan bahwa setelah Angga pergi, ada insiden lain di mana atap seng toko dilempar oleh seseorang, dan pagar belakang toko dirusak dengan palu.


 Hakim Ketua Achmad Sarifudin menegaskan dalam persidangan bahwa berdasarkan keterangan para saksi, tindakan yang dilakukan oleh Fepri Angga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Darurat, yang mengatur tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rodiana menanyakan kepada saksi ERK mengenai kepemilikan mobil yang diparkir di depan toko. ERK memastikan bahwa mobil tersebut bukan milik pelanggan toko Pancing melainkan orang yang sedang mengunjungi acara di dekat lokasi.


Fepri Angga dalam pembelaannya menyatakan bahwa ia tidak berniat untuk membuat kerusuhan. Ia menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi ketika dirinya pulang kerja dalam keadaan lelah dan emosi. Ketika hakim menanyakan alasan mengapa ia merusak kotak jangkrik dan jok motor dengan parang, Angga menjawab bahwa tindakannya tersebut adalah reaksi spontan akibat kemarahannya terhadap situasi parkir yang menghalangi akses ke rumahnya.


 Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 12 Juni 2024, dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa Fepri Angga. Keputusan pengadilan mengenai kasus ini akan menjadi sorotan publik, mengingat dampak emosional dan kerusakan yang terjadi akibat insiden tersebut. (ica/rls)

 

Share:

Modus Ritual Kuda Kepang, Sekeluarga Terlibat Persetubuhan Anak Dibawah Umur


MUSI RAWAS,PWO-Berdalih sebagai ritual mandi kembang syarat menjadi anggota jaranan kuda kepang/kuda lumping, serta agar usaha jaranan kuda kepang/kuda lumping, laris disewa, namun siapa sangka malah menjadi korban persetubuhan.


Ironisnya modus ini melibatkan satu sekeluarga, yang otak pelakunya, Tumin (67),   pemilik jaranan kuda kepang/kuda lamping, asal warga Desa Sumber Karya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura.


Kemudian, tersangka lainnya, Tugirawarti alias Wati (38), istri Tumin, Desi Yunitasari alias Yuni (26), anak perempuan Tumin dan Bambang (20), anak laki-laki Tumin, yang diduga ikut menyetubuhi korban sebut saja, Bunga (14), yang masih dibawah umur, saat ini duduk dibangku kelas IX, pelajar SMP.


Selain itu, dari keterangan tersangka kepada penyidik Polres Musi Rawas (Mura), bahwa korban juga sempat dipaksa oleh, Yuni anak perempuan Tumin, untuk melakukan persetubuhan bersama dua orang lain dengan imbalan uang. 


Perkara persetubuhan ini diduga dilakukan tersangka, Tumin berulang kali sebanyak empat kali, dan juga dilakukan tersangka, Bambang, kemudian dengan dua Orang Tidak Dikenal (OTD), sebanyak dua kali


Saat ini, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, sekeluarga yang diduga terlibat dalam perkara persetubuhan telah ditangkap dan ditahan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), Kamis (6/6/2024).


Hal tersebut dibenarkan, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH, didampingi Kanit PPA, Aiptu Rohman, saat dikonfirmasi, sekitar pukul 14.00 WIB, Jumat (7/6/2024).


"Memang benar ada perkara tersebut, saat ini para tersangka yang melibatkan satu keluarga, Tumin, Tugirawarti alias Wati, Desi Yunitasari alias Yuni dan Bambang, sudah kita tahan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim didampingi Kanit PPA.


Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian persetubuhan terjadi bermula korban yang diajak oleh tersangka, Yuni, untuk masuk kedalam kelompok jaranan kuda kepang/kuda lumping yang dimiliki oleh tersangka, Tumin.


Kemudian, pada bulan November 2023, korban saat itu latihan kesenian jaranan menginap dirumah tersangka Tumin, yang sebelumnya, pada sore harinya, tersangka Tumin, menyampaikan kepada korban bahwa syarat untuk menjadi anggota jaranan harus ritual dimandikan dengan air kembang dan malamnya tidur di rumah tersangka.


Selanjutnya, korban diberikan tempat tidur bersama dengan tersangka, Tumin, dalam satu ruangan. Namun, sekitar pukul 24.00 WIB, tersangka, Tumin melakukan persetubuhan, namun korban terbangun, akan tetapi tetap berpura-pura tidur karena takut kepada tersangka, Tumin, setelah melakukan aksi bejat, tersangka, Tumin keluar dari kamar meninggalkan korban.


Keesokan harinya, tersangka Yuni dan Wati, membujuk korban agar mau bersetubuh dengan iming-iming agar korban tambah cantik, dan tersangka Yuni mengancam korban apabila korban tidak mau akan dikeluarkan dari group jaranan dan akan  menyebarkan aib keluarganya, maka ia juga akan menyebarkan aibnya.


Kejadian tidak senono, tersebut berulang sebanyak empat kali dilakukan oleh tersangka, Tumin kepada korban pada bulan November, dan persetubuhan tersebut juga dilakukan oleh tersangka, Bambang, dan korban juga sempat dipaksa oleh, Yuni, untuk melakukan persetubuhan bersama dua orang lain dengan imbalan uang. 


Namun, kejadian tersebut diketahui oleh, A (35), pelapor, dikarenakan adik korban, Z, pernah mengintip korban melakukan persetubuhan dengan tersangka, Bambang, dan menceritakan hal tersebut kepada ibu korban.


Lalu, ibu korban menceritakannya kepada A, dan setelah ditanya oleh A kepada korban, korbanpun menceritakan awal kejadian yang terjadi pada bulan November 2023, dirumah tersangka, Tumin. Kemudian A melaporkan kejadian yang dialami korban ke Unit PPA Satreskrim Polres Mura.


"Selain para tersangka, anggota menyita BB diantaranya, sehelai baju tidur korban, sehelai celana tidur korban, satu buah alat menari Topeng Buto dan satu buah alat menari jaran kepang," ucapnya.


Kasat Reskrim menambahkan, untuk tersangka Tumin dan Bambang, keduanya melanggar pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2006 tentang perubahan kedua UU No 23 th 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)


Sedangkan, tersangka Tugirawarti alias Wati dan Desi Yunitasari alias Yuni (26), keduanya melanggar Pasal 56 KUHP Jo pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No 17 Th 2016.Ttg penetapan pemerintah pengganti undang-undang UU Nomor 1 Th 2016 Ttg Perubahan kedua UU RI No 23 Th 2002 Ttg Perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).


"Saat ini keempat tersangka, masih dilakukan pendalaman perkara," tuturnya. (ica/rls)

Share:

Comments

Blog Archive